Partai Bulan Bintang Pinrang Bahas Strategi Pemenangan pada Dialog Akhir Tahun


DIALOG AKHIR TAHUN. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) menggelar dialog akhir tahun, di Hotel MS Pinrang, Ahad, 30 Desember 2018, yang dipimpin Ketua DPC PBB Pinrang, Muhammad Tahir, bersama Dewan Pembina DPC PBB Pinrang, Mas’ud Shaleh. (Foto: Thamrin / PEDOMAN KARYA)





------

Senin, 31 Desember 2018


Partai Bulan Bintang Pinrang Bahas Strategi Pemenangan pada Dialog Akhir Tahun


PINRANG, (PEDOMAN KARYA). Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) menggelar dialog akhir tahun, di Hotel MS Pinrang, Ahad, 30 Desember 2018, yang dipimpin Ketua DPC PBB Pinrang, Muhammad Tahir, bersama Dewan Pembina DPC PBB Pinrang, Mas’ud Shaleh.

Dialog yang dihadiri pengurus dan calon legislator (caleg) PBB Pinrang tersebut membahas berbagai hal, termasuk strategi pemenangan pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) untuk mendudukkan minimal enam kader PBB di DPRD Pinrang periode 2019-2024.

Salah satu strategi yang dilakukan yaitu memberikan dorongan semangat kepada semua caleg, termasuk memberikan penghargaan kepada caleg yang gagal lolos ke DPRD agar ada semangat dalam berjuang untuk mendapatkan suara yang signifikan dalam Pileg 2019.

Ketua DPC PBB Pinrang Muhammad Tahir mengatakan, persoalan yang dihadapi partai saat ini adalah persoalan laporan dana kampanye partai yang akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, tanggal 02 Januari 2019.

“Semua caleg diharapkan memasukkan dana ke partai untuk selanjutnya dibagikan kembali kepada caleg dalam bentuk APK atau alat peraga kampanye, karena para caleg tidak dibolehkan membuat alat peraga kampanye. Kewajiban membuat APK itu ada pada parpol,” kata Tahir.

Terkait usulan PAW (pergantian antar-waktu) apabila caleg yang tidak duduk memperoleh suara di atas 50 persen dari suara yang diperoleh caleg terpilih, Tahir mengatakan, sistem PAW ada aturannya, yakni mengundurkan diri, meninggal dunia, dan pindah partai.

“Inilah yang menjadi aturan baku, sehingga usulan PAW tidak bisa dilakukan apabila bukan karena mengundurkan diri, meninggal dunia, atau pindah parpol,” kata Tahir. (Thamrin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama