SERTIFIKAT TANAH. Sekitar 3.000 warga Sulsel menerima 3.000 seritifikat tanah untuk rakyat dari Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di Lapangan Indoor PT Telkom, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu, 26 Desember 2018. (ist)
--------
Kamis, 27 Desember 2018
Ribuan
Warga Sulsel Terima Sertifikat Tanah untuk Rakyat
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Sekitar 3.000 warga Sulsel menerima 3.000
seritifikat tanah untuk rakyat dari Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di Lapangan
Indoor PT Telkom, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu, 26 Desember 2018.
Ke-3.000 sertifikat
tanah tersebut terdiri atas Kota Makassar 1.000 bidang, Kabupaten Gowa 500
bidang, Kabupaten Maros 500 bidang, Kabupaten Takalar 300 bidang, Kabupaten
Jeneponto 150 bidang, Kabupaten Pangkep 200 bidang, Kabupaten Barru 200 bidang,
Kabupaten Bantaeng 100 bidang, dan Kabupaten Bone 50 bidang.
“Ini adalah sebuah
program yang sangat mulia untuk menuntaskan hak alas para pemilik lahan,” kata
Nurdin Andullah yang menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis.
Dengan adanya program tersebut,
katanya, persoalan masyarakat dapat terselesaikan, termasuk jika ada masyarakat
yang punya usaha dan ingin dikembangkan dengan mengajukan pinjaman modal dari
bank.
“Masyarakat tidak bisa
mengambil duit di bank. Akhirnya cari yang lebih simpel, bunganya lebih mahal,
akhirnya masyarakat ‘kan kasihan,” kata Nurdin.
Dengan memiliki
sertipikat, masyarakat bisa meningkatkan usahanya bermitra dengan perbankan. Sertifikat
tanah itu juga sebagai jamiman agar terhindar dari sengketa lahan yang biasanya
disebabkan karena tidak memiliki alas hak.
“Oleh karena itu,
pemerintah terus mendorong ini untuk percepatan penyelesaian. Saya kira lima
tahun ini sudah hampir tuntas (targetnya), apalagi sekarang tahun 2018 ini
sudah tujuh juta (bidang di Indonesia) dan saya kira ini memang sebuah langkah
yang sangat mulia. Mereka juga tidak harus bayar, kita lihat dulu betapa
sulitnya untuk balik nama saja susah,” tutur Nurdin.
Nurdin memberikan apresiasi
inovasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, termasuk
sinergi yang dibangun. Dia juga berharap agar kerja sama dilakukan untuk memberantas
mafia tanah dan pungutan liar.
Sementara itu, Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan,
Dadang Suhendi, dalam laporannya mengatakan, perkiraan jumlah bidang tanah di Provinsi
Sulawesi Selatan sejumlah 6.823.265 bidang, namun yang sudah terdaftar hanya
2.086.508 bidang.
“Ini baru 30,57 persen,
sementara sisa yang belum terdaftar 4.737.207 bidang atau 69,43 persen,” sebut
Dadang.
Untuk tahun 2018 ini,
BPN Sulsel mengelola sebanyak 140.000 pemetaan dan 120.000 sertifikat. Dan dari
kegiatan legalisasi aset tahun 2018, telah dilakukan juga pemberdayaan di enam
kabupaten, yakni di Gowa, Maros, Bone, Soppeng, Sinjai dan Bantaeng.
"Dan tadi pagi
telah dilakukan testimoni dari kabupaten Gowa tiga jenis kegiatan, yakni
pembuatan kusen dari Desa Julu Bori, di Kecamatan Pallangga pemberdayaan ini
dilakukan dengan memberikan akses permodalan kepada pengrajin kusen dengan
manfaat memanfaatkan sertifikat tanah sebagai jaminan," jelasnya.
Dadang melanjutkan,
bahwa rencana untuk tahun anggaran 2019 Pemerintah Republik Indonesia, melalui
pemerintahan Jokowi-JK telah menargetkan legalisasi aset Provinsi Sulawesi
Selatan melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap sebanyak 155.000
bidang, dan kegiatan redistribusi tanah sebanyak 17.500 bidang.
Untuk kegiatan
pelayanan Pertanahan di Sulawesi Selatan telah diperoleh Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan bulan November tahun 2018 mencapai
Rp286.552.817.879,-. Sementara capaian nilai hak tanggungan di Sulawesi Selatan
sampai dengan bulan November tahun 2018 sebesar Rp15 triliun lebih. (min)