KADIS PENDIDIKAN Kabupaten Takalar, Muhammad Darwis (kedua dari kiri), dan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Takalar, H Napsa Baso (kedua dari kanan), memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja di Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), di Aula SD Inpres Bonto Kadatto, Kelurahan Pabbundukang, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar, Selasa, 22 Januari 2019. (Foto: Hasdar Sikki / PEDOMAN KARYA)
----
Selasa, 22 Januari 2019
Kadis
Pendidikan Takalar: Selesaikanlah Persoalan di Tingkat Korwil
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Takalar, Muhammad Darwis, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Takalar telah
membentuk Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan pada semua
kecamatan yang ada di Kabupaten Takalar.
Korwil tersebut
merupakan perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, sehingga
fungsinya sama, terutama menangani masalah-masalah pendidikan di tingkat
kecamatan.
“Selesaikanlah
persoalan di tingkat Korwil. Jangan semuanya dibawa ke Dinas Pendidikan Kabupaten.
Kalau masalah itu bisa diselesaikan di tingkat Korwil, itu lebih bagus, supaya
jangan semua masalah dibawa di Dinas Pendidikan Kabupaten. Semua yang kita
lakukan tidak lain untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Takalar,”
kata Muhammad Darwis.
Hal itu disampaikan
Muhammad Darwis dalam kunjungan kerjanya bersama Ketua Dewan Pendidikan
Kabupaten Takalar yang juga mantan Anggota DPRD Takalar, Napsa Baso, di Korwil
Dinas Pendidikan Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Selasa,
22 Januari 2019.
Pertemuan yang
difasilitasi Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Polsel, Akhmad Nyarrang SPd, digelar
di Aula SD Inpres Bonto Kadatto, Kelurahan Pabbundukang, Kecamatan Polsel, dan dihadiri
Ketua K3S Kecamatan Polsel, H Hasang SPd, para kepala sekolah SD dan SMP se-Kecamatan Polsel, para pengawas kecamatan,
beberapa pengurus komite sekolah, serta beberapa undangan lainnya.
Peran
Dewan Pendidikan
Ketua Dewan Pendidikan
Kabupaten Takalar, Napsa Baso, pada kesempatan itu menjelaskan tentang peran dan
fungsi Dewan Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, Nomor 75, Tahun
2016.
“Ada empat peran
penting yang diemban Dewan Pendidikan, yaitu memberikan pertimbangan dan
pemikiran-pemikiran positif kepada Kepala Dinas Pendidikan dan bupati, memberi
supporting atau dukungan kepada satuan pendidikan, melakukan pengawasan terhadap
hasil-hasil keputusan yang sudah diprogramkan, apakah sudah jalan atau belum,
serta memediasi masyarakat ke atas, demikian dari atas ke bawah,” tutur Napsa. (Hasdar Sikki)