MILIKI NARKOBA. Seorang pemuda berusia 22 tahun dengan inisial AS, warga Kampung Beru, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, kedapatan memiliki ratusan butir narkoba dan ditangkap polisi di rumahnya, Ahad, 13 Januari 2019.
--------
Senin, 14 Januari 2019
Pemuda
22 Tahun di Bantaeng Miliki Ratusan Butir Narkoba
BANTAENG,
(PEDOMAN KARYA). Seorang pemuda berusia 22 tahun dengan inisial
AS, warga Kampung Beru, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, kedapatan
memiliki ratusan butir narkoba dan ditangkap polisi di rumahnya, Ahad, 13
Januari 2019.
Dalam penggerebekan dan
penangkapan yang dilakukan Satuan Resnarkoba dan dipimpin oleh Pasi Kanit Iidik
I Resnarkoba, Aipda Saharuddin, Ahad dini hari, 13 Januari 2019, sekitar pukul
01.00 Wita, ditemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut
yaitu 55 (lima puluh lima) sachet obat tramadol polos atau 550 (lima ratus lima
puluh) butir, 2 (dua) bungkus sachet kosong, 1 (satu) lembar sachet kosong ukuran
sedang, 1 (satu) buah toples warna biru, 1 (satu) buah hape android merk Xiomi
warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp2.949.000.
Sebagian barang bukti
tersebut ditemukan tersimpan di dalam bantal kursi warna kuning hitam, sehingga
polisi juga mengamankan bantal kursi tersebut sebagai barang bukti. Berdasarkan
pengakuan tersangka, harga obat siap edar tersebut yaitu Rp5.000 (lima ribu
rupiah) per butir. Semua barang bukti yang diamankan diakui tersangka AS
sebagai miliknya.
Kabag Humas Polres
Bantaeng, Serka Sandry yang ditemui d iruang kerjanya, Ahad siang, 13 Januari
2019, membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang diduga memiliki obat-obatan
daftar G yang siap edar.
Akibat perbuatan
tersebut, katanya, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun sesuai UU RI Nomor
36, Tahun 2009, tentang kesehatan, Pasal 198 dan atau pasal 196.
“Mengedarkan dan atau
memperjualbelikan sediaan farmasi again yang tidak sesuai dengan standar dan
mutu, serta tanpa memiliki keahlian untuk itu,” kata Sandry.
Kapolres Bantaeng, AKBP
Adip Rojikan, yang dimintai tanggapannya atas penangkapan tersebut mengatakan, fakta
penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba itu menunjukan bahwa efek jera terhadap para pelaku
penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba masih belum maksimal dirasakan
oleh mereka.
“Untuk itu, saya
perintahkan kepada anggota Polri, jajaran Polres Bantaeng, agar mengambil
tindakan tegas ketika masih dijumpai penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan
narkoba,” tegas Adip. (Armin)