Pemuda 22 Tahun di Bantaeng Miliki Ratusan Butir Narkoba


MILIKI NARKOBA. Seorang pemuda berusia 22 tahun dengan inisial AS, warga Kampung Beru, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, kedapatan memiliki ratusan butir narkoba dan ditangkap polisi di rumahnya, Ahad, 13 Januari 2019.





--------

Senin, 14 Januari 2019


Pemuda 22 Tahun di Bantaeng Miliki Ratusan Butir Narkoba


BANTAENG, (PEDOMAN KARYA). Seorang pemuda berusia 22 tahun dengan inisial AS, warga Kampung Beru, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, kedapatan memiliki ratusan butir narkoba dan ditangkap polisi di rumahnya, Ahad, 13 Januari 2019.

Dalam penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan Satuan Resnarkoba dan dipimpin oleh Pasi Kanit Iidik I Resnarkoba, Aipda Saharuddin, Ahad dini hari, 13 Januari 2019, sekitar pukul 01.00 Wita, ditemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut yaitu 55 (lima puluh lima) sachet obat tramadol polos atau 550 (lima ratus lima puluh) butir, 2 (dua) bungkus sachet kosong, 1 (satu) lembar sachet kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah toples warna biru, 1 (satu) buah hape android merk Xiomi warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp2.949.000.

Sebagian barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam bantal kursi warna kuning hitam, sehingga polisi juga mengamankan bantal kursi tersebut sebagai barang bukti. Berdasarkan pengakuan tersangka, harga obat siap edar tersebut yaitu Rp5.000 (lima ribu rupiah) per butir. Semua barang bukti yang diamankan diakui tersangka AS sebagai miliknya.

Kabag Humas Polres Bantaeng, Serka Sandry yang ditemui d iruang kerjanya, Ahad siang, 13 Januari 2019, membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang diduga memiliki obat-obatan daftar G yang siap edar.

Akibat perbuatan tersebut, katanya, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun sesuai UU RI Nomor 36, Tahun 2009, tentang kesehatan, Pasal 198 dan atau pasal 196.

“Mengedarkan dan atau memperjualbelikan sediaan farmasi again yang tidak sesuai dengan standar dan mutu, serta tanpa memiliki keahlian untuk itu,” kata Sandry.

Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan, yang dimintai tanggapannya atas penangkapan tersebut mengatakan, fakta penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba itu menunjukan  bahwa efek jera terhadap para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba masih belum maksimal dirasakan oleh mereka.

“Untuk itu, saya perintahkan kepada anggota Polri, jajaran Polres Bantaeng, agar mengambil tindakan tegas ketika masih dijumpai penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba,” tegas Adip. (Armin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama