PWI Takalar Sosialisasikan UU Pers kepada Kepala Sekolah di Galesong Selatan





SOSIALISASI UU PERS. Ketua PWI Kabupaten Takalar, Maggarisi Saiyye (kedua dari kiri), bersama Sekretaris Hasdar Sikki (paling kiri) serta Ketua Biro Pemerintahan dan Legislatif, Jaharuddin Awing (ketiga dari kiri), mensosialisasikan UU Pers, kepada para kepala sekolah SD dan SMP se-Kecamatan Galesong Selatan, di Aula SD Negeri 223 Inpres Kadatong, Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Takalar, Kamis, 24 Januari 2019. (ist)

 




-------


Jumat, 25 Januari 2019


PWI Takalar Sosialisasikan UU Pers kepada Kepala Sekolah di Galesong Selatan


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Takalar, Maggarisi Saiyye, bersama Sekretaris Hasdar Sikki, mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kepada para kepala sekolah SD dan SMP se-Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Sosialisasi UU Pers tersebut merupakan bagian dari pertemuan Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kecamatan Galesong Selatan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Muhammad Darwis, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Takalar yang juga mantan Ketua DPRD Takalar, H Napsa Baso, di Aula SD Negeri 223 Inpres Kadatong, Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Takalar, Kamis, 24 Januari 2019.

“Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak boleh kerja serampangan, karena semua yang menyangkut tugas-tugas kewartawanan ada rambu-rambunya,” kata Maggarisi.

Perusahaan media massa, lanjutnya, juga tidak boleh sembarang merekrut wartawan, karena banyak hal yang harus diperhatikan, antara lain wartawan harus berijazah minimal Sekolah Lanjutan Tingkat atas (SLTA) dan fasih berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulisan.

“Pekerjaan wartawan adalah pekerjaan profesi. Seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya harus profesional. Profesional dalam arti punya etika, punya nurani, dan berilmu,” kata Maggarisi.

Sekretaris PWI Kabupaten Takalar, Hasdar Sikki, yang juga diberi kesempatan berbicara menambahkan bahwa media massa sekarang juga sudah merupakan industri, yang dalam operasionalnya membutuhkan biaya.

“Setiap orang berhak mendirikan perusahaan pers, tapi tentu saja ada aturan-aturannya untuk mendirikan perusahaan pers, yakni harus memiliki akte pendirian dan berbadan hukum, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), punya SITU (Surat Izin Tempat Usaha), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan),” jelas Hasdar.

Dia menambahkan, setiap media massa juga harus terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers, agar media massa tersebut teratur dan bertanggung-jawab.

Ketua Biro Pemeritahan dan Legislatif PWI Kabupaten Takalar, Jaharuddin Awing SPd, yang juga turut mendampingi Ketua PWI Kabupaten Takalar, menyampaikan kepada para kepala sekolah agar tidak takut atau menghindari wartawan.

“Jangan takut kepada wartawan, karena wartawan itu mitra. Kalau ada wartawan yang berperilaku jelek, sesungguhnya itu mencederai profesi wartawan, karena wartawan itu intelektualnya tinggi, punya hari dan punya nurani, serta beretika,” kata Jaharuddin. (Muhammad Amin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama