SOSIALISASI UU PERS. Ketua PWI Kabupaten Takalar, Maggarisi Saiyye (kedua dari kiri), bersama Sekretaris Hasdar Sikki (paling kiri) serta Ketua Biro Pemerintahan dan Legislatif, Jaharuddin Awing (ketiga dari kiri), mensosialisasikan UU Pers, kepada para kepala sekolah SD dan SMP se-Kecamatan Galesong Selatan, di Aula SD Negeri 223 Inpres Kadatong, Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Takalar, Kamis, 24 Januari 2019. (ist)
-------
Jumat,
25 Januari 2019
PWI Takalar Sosialisasikan UU Pers kepada Kepala Sekolah
di Galesong Selatan
TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten
Takalar, Maggarisi Saiyye, bersama Sekretaris Hasdar Sikki, mensosialisasikan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kepada para kepala sekolah SD
dan SMP se-Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
Sosialisasi
UU Pers tersebut merupakan bagian dari pertemuan Kelompok Kerja Kepala Sekolah
Kecamatan Galesong Selatan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar
Muhammad Darwis, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Takalar yang juga mantan
Ketua DPRD Takalar, H Napsa Baso, di Aula SD Negeri 223 Inpres Kadatong, Desa
Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Takalar, Kamis, 24 Januari 2019.
“Dalam
melaksanakan tugasnya, wartawan harus berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak boleh kerja serampangan, karena semua
yang menyangkut tugas-tugas kewartawanan ada rambu-rambunya,” kata Maggarisi.
Perusahaan
media massa, lanjutnya, juga tidak boleh sembarang merekrut wartawan, karena
banyak hal yang harus diperhatikan, antara lain wartawan harus berijazah
minimal Sekolah Lanjutan Tingkat atas (SLTA) dan fasih berbahasa Indonesia,
baik lisan maupun tulisan.
“Pekerjaan
wartawan adalah pekerjaan profesi. Seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya
harus profesional. Profesional dalam arti punya etika, punya nurani, dan
berilmu,” kata Maggarisi.
Sekretaris
PWI Kabupaten Takalar, Hasdar Sikki, yang juga diberi kesempatan berbicara
menambahkan bahwa media massa sekarang juga sudah merupakan industri, yang
dalam operasionalnya membutuhkan biaya.
“Setiap
orang berhak mendirikan perusahaan pers, tapi tentu saja ada aturan-aturannya
untuk mendirikan perusahaan pers, yakni harus memiliki akte pendirian dan
berbadan hukum, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), punya SITU (Surat
Izin Tempat Usaha), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan),” jelas Hasdar.
Dia
menambahkan, setiap media massa juga harus terdaftar dan terverifikasi di Dewan
Pers, agar media massa tersebut teratur dan bertanggung-jawab.
Ketua
Biro Pemeritahan dan Legislatif PWI Kabupaten Takalar, Jaharuddin Awing SPd,
yang juga turut mendampingi Ketua PWI Kabupaten Takalar, menyampaikan kepada
para kepala sekolah agar tidak takut atau menghindari wartawan.
“Jangan
takut kepada wartawan, karena wartawan itu mitra. Kalau ada wartawan yang
berperilaku jelek, sesungguhnya itu mencederai profesi wartawan, karena
wartawan itu intelektualnya tinggi, punya hari dan punya nurani, serta beretika,”
kata Jaharuddin. (Muhammad Amin)