Bisakah Itu Camat Mendukung Capres?


“Jadi siapami itu yang akan dihukum kalau sejumlah camat diajak oleh politisi yang juga mantan pejabat dan kini maju sebagai Caleg (calon legislator), untuk menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres? Dan itu dilakukan secara terbuka melalui tayangan video yang beredar luas di medsos” tanya Daeng Nappa’.

 


--------

PEDOMAN KARYA
Jumat, 22 Februari 2019


Obrolan Daeng Tompo’ dan Daeng Nappa’:


Bisakah Itu Camat Mendukung Capres?



“Bisakah itu camat mendukung Capres?” tanya Daeng Nappa’ kepada Daeng Tompo’ saat ngopi pagi di teras rumah Daeng Tompo, seusai jalan-jalan subuh.

“Secara pribadi boleh, tapi sebagai seorang camat yang notabene adalah ASN (aparatur sipil negara), mereka tidak boleh menyatakan dukungannya, apalagi menyatakan secara terang-terangan di muka umum, di media massa, atau di media sosial,” kata Daeng Tompo’.

“Berarti melanggarki itu kalau ada camat yang menyatakan dukungannya secara terbuka kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres?” tanya Daeng Nappa’.

“Betul, itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280, ayat 2, huruf f, dan ayat 3,” sebut Daeng Tompo’.

“Jadi siapami itu yang akan dihukum kalau sejumlah camat diajak oleh politisi yang juga mantan pejabat dan kini maju sebagai Caleg (calon legislator), untuk menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres? Dan itu dilakukan secara terbuka melalui tayangan video yang beredar luas di medsos” tanya Daeng Nappa’.

“Janganmi saya jawabki, karena pasti natau’mi itu Bawaslu dan KPU apa yang harus nalakukan,” ujar Daeng Tompo’.

“Kira-kira beraniji itu Bawaslu memanggil para camat dan mantan pejabat yang mengajak para camat tersebut?” tanya Daeng Nappa’.

“Ah, banyakna pertanyaanta’ belah. Pokokna urusannami itu Bawaslu dan KPU,” kata Daeng Tompo’ sambil tersenyum. (asnawin)

Jumat, 22 Februari 2019

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama