“Jadi siapami itu yang akan dihukum kalau sejumlah camat diajak oleh politisi yang juga mantan pejabat dan kini maju sebagai Caleg (calon legislator), untuk menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres? Dan itu dilakukan secara terbuka melalui tayangan video yang beredar luas di medsos” tanya Daeng Nappa’.
--------
PEDOMAN KARYA
Jumat, 22 Februari 2019
Obrolan
Daeng Tompo’ dan Daeng Nappa’:
Bisakah
Itu Camat Mendukung Capres?
“Bisakah
itu camat mendukung Capres?” tanya Daeng Nappa’ kepada Daeng Tompo’ saat ngopi
pagi di teras rumah Daeng Tompo, seusai jalan-jalan subuh.
“Secara
pribadi boleh, tapi sebagai seorang camat yang notabene adalah ASN (aparatur
sipil negara), mereka tidak boleh menyatakan dukungannya, apalagi menyatakan
secara terang-terangan di muka umum, di media massa, atau di media sosial,”
kata Daeng Tompo’.
“Berarti
melanggarki itu kalau ada camat yang menyatakan dukungannya secara terbuka
kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres?” tanya Daeng Nappa’.
“Betul,
itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280, ayat
2, huruf f, dan ayat 3,” sebut Daeng Tompo’.
“Jadi
siapami itu yang akan dihukum kalau sejumlah camat diajak oleh politisi yang
juga mantan pejabat dan kini maju sebagai Caleg (calon legislator), untuk
menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres? Dan itu
dilakukan secara terbuka melalui tayangan video yang beredar luas di medsos”
tanya Daeng Nappa’.
“Janganmi
saya jawabki, karena pasti natau’mi itu Bawaslu dan KPU apa yang harus
nalakukan,” ujar Daeng Tompo’.
“Kira-kira
beraniji itu Bawaslu memanggil para camat dan mantan pejabat yang mengajak para
camat tersebut?” tanya Daeng Nappa’.
“Ah,
banyakna pertanyaanta’ belah. Pokokna urusannami itu Bawaslu dan KPU,” kata
Daeng Tompo’ sambil tersenyum. (asnawin)
Jumat,
22 Februari 2019