PEMUNGUTAN SUARA ULANG. Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim (kiri) berbincang-bincang dengan wartawan Pedoman Karya, Hasdar Sikki, tentang rekomendasi Bawaslu ke KPU Takalar untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang, di Takalar, Rabu, 24 April 2019. (ist)
------
Rabu, 24 April 2019
Sembilan TPS di Takalar Bermasalah, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
di Kabupaten Takalar dinilai bermasalah, sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Takalar merekomendasikan kepada KPU Takalar agar menggelar Pemungutan Suara Ulang
(PSU).
“Kami merekomendasikan
Pemungutan Suara Ulang pada sembilan TPS di Takalar, karena ditemukan adanya
pelanggaran, yaitu pemilih menggunakan KTP elektronik dan mereka rata-rata
ber-KTP Makassar, bukan ber-KTP Takalar,” kata Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim
Salim, kepada Pedoman Karya, di Takalar, Rabu, 24 April 2019.
Ke-9 TPS yang
direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang, yaitu TPS 03 dan TPS 12 di
Kelurahan Pattallassang, TPS 04 di Kelurahan Maradekaya, serta TPS 08 di Kelurahan
Salaka, Kecamatan Pattallassang. Keempat TPS tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan
Pattallassang.
Selanjutnya TPS 02 dan
TPS 03 di Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, TPS 01 di Desa Lengkese,
Kecamatan Mangarabombang, TPS 04 di Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng
Utara, serta TPS 04 di Desa Pa’batangang, Kecamatan Mappakasunggu.
“Pelangaran terjadi karena
tidak menggunakan form H-5. Itu temuan petugas PTPS, yang kemudian membuatkan
laporan Form A dan ditujukan ke Bawaslu Kabupaten Takalar. Itulah yang kami
tindak-lanjuti dan membuatkan rekomendasi yang dikirim ke KPU Takalar. Bawaslu
hanya sebatas merekomendasi, persoalan teknis Pemungutan Suara Ulang ada di KPU,”
papar Ibrahim. (Hasdar Sikki)
----
Berita terkait:
Rekap Perhitungan Belum Rampung, Dua Anggota Panwascam Takalar Sudah Berangkat Umrah
----
Berita terkait:
Rekap Perhitungan Belum Rampung, Dua Anggota Panwascam Takalar Sudah Berangkat Umrah