Bulukumba Kini Miliki Perda Pengelolaan Sampah


DUA PERDA. Wakil Ketua DPRD Bulukumba Andi Zulkarnain Pangki salam komando dengan Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto seusai penetapan dua Perda pada Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, di Gedung DPRD Bulukumba, Senin, 29 Juli 2019. (ist)







--------
Kamis, 01 Agustus 2019


Bulukumba Kini Miliki Perda Pengelolaan Sampah


-          Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman Juga Disetujui



BULUKUMBA, (PEDOMAN KARYA). Kabupaten Bulukumba kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah yang diharapkan dapat membuat Bulukumba menjadi lebih bersih, indah, dan nyaman.


Perda Pengelolaan Sampah tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, Senin, 29 Juli 2019, yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangki, dan dihadiri Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto, serta para anggota dewan dan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Bulukumba.

Selain Perda Pengelolaan Sampah, DPRD Bulukumba juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Perda.

Menanggapi penetapan dua Perda tersebut, khususnya Perda Pengelolaan Sampah, Tomy Satria berharap dapat menekan jumlah tumpukan dan sedimen sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, karena dari awal sampah di hulu sudah disortir dan dikelola oleh masyarakat.

“Jadi seharusnya tidak semua jenis sampah harus dibawa ke TPA, sedapat mungkin sampah itu kita olah kembali,” kata Tomy.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing Ketua Panitia Khusus menyampaikan laporannya terkait hal-hal yang dibahas dan disepakati selama proses pembahasan Ranperda. Kedua Ketua Pansus itu adalah H Patudangi terkait Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Andi Rantinah Amin terkait Ranperda Pengelolaan Sampah.

Tomy Satria mengatakan dengan disetujuinya kedua Perda tersebut, maka DPRD Bulukumba bersama Pemkab Bulukumba sudah melakukan langkah maju yakni kesepakatan dalam rangka lebih meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan melalui penetapan regulasi daerah sebagai salah satu bentuk implementasi pelaksanaan kewenangan pemerintahan, serta menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Bulukumba.

“Dari dua Ranperda ini, satu di antaranya adalah Ranperda prakarsa DPRD Bulukumba (periode 2014-2019, red), yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Hal ini merupakan pencapaian prestasi yang sangat membanggakan bahwa lembaga DPRD yang terhormat ini semakin produktif melahirkan produk Perda prakarsa,” puji Tomy yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Bulukumba dari Partai Demokrat.

Sekadar diketahui, Tomy Satria Yulianto pernah menjadi Anggota DPRD Bulukumba melalui Partai Demokrat. Setelah menjadi Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria menerima pinangan menjadi Ketua Partai Nasdem Bulukumba. (aat)

-----
Baca juga:



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama