DUA PERDA. Wakil Ketua DPRD Bulukumba Andi Zulkarnain Pangki salam komando dengan Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto seusai penetapan dua Perda pada Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, di Gedung DPRD Bulukumba, Senin, 29 Juli 2019. (ist)
--------
Kamis, 01 Agustus 2019
Bulukumba
Kini Miliki Perda Pengelolaan Sampah
-
Perda
Perumahan dan Kawasan Pemukiman Juga Disetujui
BULUKUMBA,
(PEDOMAN KARYA). Kabupaten Bulukumba kini memiliki
Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah yang diharapkan dapat membuat
Bulukumba menjadi lebih bersih, indah, dan nyaman.
Perda Pengelolaan
Sampah tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, Senin, 29 Juli
2019, yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangki, dan dihadiri Wakil
Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto, serta para anggota dewan dan sejumlah
pejabat lingkup Pemkab Bulukumba.
Selain Perda
Pengelolaan Sampah, DPRD Bulukumba juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Perda.
Menanggapi penetapan
dua Perda tersebut, khususnya Perda Pengelolaan Sampah, Tomy Satria berharap dapat
menekan jumlah tumpukan dan sedimen sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
sampah, karena dari awal sampah di hulu sudah disortir dan dikelola oleh
masyarakat.
“Jadi seharusnya tidak
semua jenis sampah harus dibawa ke TPA, sedapat mungkin sampah itu kita olah
kembali,” kata Tomy.
Dalam rapat paripurna
tersebut, masing-masing Ketua Panitia Khusus menyampaikan laporannya terkait
hal-hal yang dibahas dan disepakati selama proses pembahasan Ranperda. Kedua Ketua
Pansus itu adalah H Patudangi terkait Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman,
serta Andi Rantinah Amin terkait Ranperda Pengelolaan Sampah.
Tomy Satria mengatakan
dengan disetujuinya kedua Perda tersebut, maka DPRD Bulukumba bersama Pemkab
Bulukumba sudah melakukan langkah maju yakni kesepakatan dalam rangka lebih
meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan melalui penetapan regulasi
daerah sebagai salah satu bentuk implementasi pelaksanaan kewenangan
pemerintahan, serta menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan di
Kabupaten Bulukumba.
“Dari dua Ranperda ini,
satu di antaranya adalah Ranperda prakarsa DPRD Bulukumba (periode 2014-2019,
red), yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Hal ini merupakan pencapaian
prestasi yang sangat membanggakan bahwa lembaga DPRD yang terhormat ini semakin
produktif melahirkan produk Perda prakarsa,” puji Tomy yang juga mantan Wakil
Ketua DPRD Bulukumba dari Partai Demokrat.
Sekadar diketahui, Tomy
Satria Yulianto pernah menjadi Anggota DPRD Bulukumba melalui Partai Demokrat.
Setelah menjadi Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria menerima pinangan menjadi
Ketua Partai Nasdem Bulukumba. (aat)
-----
Baca juga: