Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bulukumba, Drs H Andi Makmur Karim MM, melantik Camat Herlang, Jumali, dan Camat Rilau Ale, Muliadi Andi Pangki, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di wilayah masing-masing, di Kantor BPN Bulukumba, belum lama ini. (ist)
-------
Ahad, 07 Juli 2019
Kepala BPN Bulukumba Lantik Camat Herlang dan Camat Rilau Ale sebagai PPATS
BULUKUMBA,
(PEDOMAN KARYA). Kepala
Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Bulukumba, Drs H Andi Makmur Karim MM, melantik Camat Herlang, Jumali, dan
Camat Rilau Ale, Muliadi Andi Pangki, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
Sementara (PPATS) di wilayah masing-masing, di Kantor BPN Bulukumba, belum lama
ini.
Dalam sambutannya
seusai pelantikan, Andi Makmur Karim mengatakan, dalam kedudukannya sebagai
PPAT Sementara, camat adalah salah satu pejabat yang berwenang membuat dan mengesahkan
suatu perbuatan hukum jual beli dan atau pengalihan dan atau pendaftaran hak dengan
menuangkan ke dalam suatu akta otentik yaitu Akta Jual Beli (AJB).
Andi
Makmur yang selama ini dikenal berhasil menengahi sengkarut lahan HGU petani PT
Lonsum, dan aset lahan Sekolah Luar Biasa (SLB) Bulukumba berharap PPATS dapat
bekerja secara profesional melayani masyarakat. (Ardi)
--------
Baca juga: