Syamsari Belum Bayar Janji, DPRD Takalar Hanya Diam


DATANGI DPRD. Sejumlah anggota masyarakat yang tergabung dari beberapa elemen masyarakat menamakan diri Pemerhati Takalar (PETA) mendatangi Gedung DPRD Takalar, Selasa, 30 Juli 2019, untuk mendesak Anggota DPRD agar lebih ketat dalam melakukan kontrol terhadap pemerintahan Syamsari Kitta selaku Bupati Takalar. 



------

Rabu, 31 Juli 2019



Syamsari Belum Bayar Janji, DPRD Takalar Hanya Diam


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Syamsari Kitta yang kini menjabat Bupati Takalar dinilai belum membayar janji-janjinya pada saat kampanye Pilkada Takalar tahun 2017. Masyarakat belum merasakan progres dari 22 program unggulan Syamsari Kitta – Achmad Dg Se’re (Haji De’de).

Di sisi lain, selama kurang lebih satu setengah tahun pemerintahannya, Syamsari juga banyak melakukan kebijakan yang merugikan atau meresahkan, antara lain hasil Pansus DPRD Takalar pada temuan BPKP menyangkut sebanyak 16 M yang konon sudah direkomendasikan ke penegak hukum, serta belum terbayarnya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2018 yang belum terbayarkan hingga pertengahan tahun 2019.

Di sisi lain, Anggota DPRD Takalar dinilai hanya diam terhadap berbagai kelemahan dan masalah dalam pemerintahan Syamsari Kitta, padahaal Anggota DPRD sebagai wakil rakyat, seharusnya melakukan tugas pengawasan atau kontrol terhadap eksekutif pemerintahan di bawah kendali Syamsari Kitta’.

Dengan dasar itulah, sejumlah anggota masyarakat yang tergabung dari beberapa elemen  masyarakat menamakan diri Pemerhati Takalar (PETA) mendatangi Gedung DPRD Takalar, Selasa, 30 Juli 2019.

Mereka diterima di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Takalar Holeh Wakil Ketua DPRD Hairil Anwar, bersama Anggota Komisi III Hasbullah Bali dan Makmur Mustakin, Ketua Komisi I Ilham Torada, Ketua Komisi II Sulaeram Rate, serta Ketua Komisi III Indrawati Daud.

Perwakilan masyarakat meminta kepada 30 Anggota DPRD Takalar sebagai refresentasi keterwakilan rakyat  Takalar untuk mempertanyakan dan menyampaikan beberapa hal penting atas kondisi saat ini kepada Syamsari Kitta sebagai Bupati Takalar.

Mereka menggugat karena menganggap Anggota DPRD Takalar selama hanya diam dan terkesan tutup mata membiarkan terjadinya pelanggaran di berbagai lini yang dilakukan oleh pihak eksekutif.

“Kami ingin anggota dewan punya sikap keberpihakan kepada masyarakat secara luas dan umum dalam mengawal pemerintahan yang baik dan efektif,” kata Ahmad Azis, Ketua Jaringan Informasi Rakyat (JIRAK) sebagai pemrakarsa Pemerhati Takalar (PETA).

Ote’, sapaan akrab Ahmad Azis, kemudian mengemukakan beberapa masalah antara lain hasil pansus DPRD Takalar pada temuan BPKP menyangkut sebanyak 16 M yang konon sudah direkomendasikan ke penegak hukum, permaalahan pengelolaan aset, seperti empang, pasar, dan semua potensi pendapatan daerah yang dikelola Perusda, serta Juknis program sapi yang sementara digodok di kejaksaan, dimana sapi dimasukkan sebagai sapi salah satu bentuk aset.

Perwakilan masyarakat juga mengingatkan masalah Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pada 2018 yang sampai pertengahan tahun 2019 belum juga dibayarkan. Mereka meminta kejelasan mengenai dana TPP tersebut, karena TPP ASN Pemkab Takalar sudah di-APBD-kan tahun 2018.

Anggota DPRD Takalar juga diminta mendesak Syamsari Kitta untuk memberi penjelasan secara terbuka mengenai perampingan dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

Singkronisasi RPJMD dan RANJA SKPD Tahun 2018 juga dipertanyakan, begitupun tindak lanjut rekomendasi Pansus DPRD Takalar terhadap LKPj Bupati Takalar Tahun 2018.

“Inilah yang seharusnya para anggota dewan kerjakan dan sikapi. Jangan tingal diam dan tutup mata saja. Ataukah para anggota dewan sudah tersandera karena ada kepentingannya masing-masing?” kata Ote’ kepada wartawan seusai pertemuan dengan Anggota DPRD Takalar. (Hasdar Sikki)

---------
Berita terkait:

Bupati Takalar Bayar Janji Lewat RPJMD 

Pengadaan Sapi di Takalar Tahun 2019 Sebanyak 3.000 Ekor 

Hari Pertama Berkantor, Bupati Takalar Langsung Briefing 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama