MAKASSAR (PEDOMAN KARYA) - Pemprov Sulsel melalui wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel. Agenda penyampaian jawaban Gubernur tentang pelabuhan penumpang Regional dan Ranperda perubahan No 10 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Ruang Paripurna DPRD Prov Sulsel, Senin (22/7).
Mengenai jawaban Gubernur tentang pembangunan pelabuhan penumpang regional, Wakil Gubernur dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa standar pelayanan minimal pengelolaan pelabuhan regional akan senantiasa meningkatkan ekonomi masyarakat, sehingga nantinya pengawasan dalam pelaksanaannya juga akan melibatkan aparatur terkait.
"Dalam penerapan ranperda ini, nantinya akan disesuaikan dengan kewenangan masing masing, pengelolaan pelabuhan diharapkan nantinya akan memberikan kemudahan kepada aktivitas masyarakat setempat", jelasnya.
Sementara terkait penganggaran, Wagub menjelaskan jika tidak akan terjadi tumpang tindih dengan pelabuhan yang ada.
"Penganggaran pembangunan pelabuhan penumpang tidak akan tumpang tindih dengan pelabuhan yang ada. penganggaran akan dilakukan untuk pengembangan pelabuhan, dan tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya", tambahnya.
Sementara terkait perubahan perda No 10, Andi Sudirman Sulaiman memaparkan jawaban Gubernur bahwa beberapa perangkat daerah perlu diata ulang dan pengurangan struktur bidang dengan kata lain disederhanakan.
"Rencana penataan struktur, untuk mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang sesuai fungsi dan tugas masing masing. Dapat dijelaskan pula bahwa penganggaran akan dialokasikan sesuai kebutuhan perangkat daerah", ungkapnya.
Penggabungan Dinas segogyanya melihat adanya kemiripan tupoksi dengan harapan penyatuan tersebut lebih efektif dan efisien. Ketentuannya telah dikaji berdasarkan Undang undang. Penggabungan akan menghasil kinerja yang maksimal.
Setelah mendengar jawaban Gubernur yang disampaikan Wagub Andi Sudirman Sulaiman, seluruh Fraksi menanggapi tanggapan jawaban Gubernur untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.(WANI)