REMISI. Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali menyerahkan secara simbolis kepada tiga perwakilan narapidana surat keputusan remisi dari Menteri Hukum dan HAM, di Lapas Kelas IIA Taccorong, Bulukumba, Sabtu, 17 Agustus 2019. (ist)
--------
Ahad, 18 Agustus 2019
Ratusan
Narapidana di Bulukumba Peroleh Remisi HUT ke-74 Proklamasi
-
Satu
Narapidana Langsung Bebas
-
Warga
Binaan Lapas Bulukumba 384 Orang
-
Saripuddin:
83 Tahanan dan 301 Narapidana
BULUKUMBA,
(PEDOMAN KARYA).
Sebanyak 256 narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA
Taccorong, Kabupaten Bulukumba, memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan,
pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat
keputusan remisi tersebut diserahkan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali secara
simbolis kepada tiga perwakilan narapidana, di Lapas Kelas IIA Taccorong,
Bulukumba, Sabtu, 17 Agustus 2019.
Ke-256
narapidana yang mendapat remisi tersebut, terdiri atas tiga (3) orang
mendapatkan remisi 6 bulan, 21 orang remisi 5 bulan, 24 orang remisi 4 bulan,
84 orang remisi 3 bulan, 54 orang remisi 2 bulan, dan 70 orang remisi 1 bulan.
Adapun
tahanan yang dilangsung bebas, sebanyak 1 orang setelah mendapat remisi 3
bulan. Tahanan tersebut bernama Junaedi yang telah divonis 2 tahun karena
pidana pencurian.
Bupati
Bulukumba AM Sukri Sappewali membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM,
mengatakan, Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan saat ini adalah
sumber daya manusia yang masih terabaikan.
“Kelebihan
isi penghuni menunjukan bahwa Lapas sebenarnya memiliki aset dan potensi yang
luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan yang bersifat massal,” kata
Sukri.
Kegiatan
massal itu, lanjutnya, antara lain kegiatan ekonomi kreatif yang merupakan sektor
strategis dalam pembangunan nasional ke depan. Salah satu potensi yang dapat
digali adalah industri kreatif yang terkait dengan kebudayaan dan kearifan
lokal yang tersebar
di
seluruh provinsi di Indonesia.
“Modal
kebudayaan dan kearifan lokal tersebut dapat menjadi sumber kekuatan industri
kreatif yang tidak dimiliki oleh bangsa lain,” ujar Sukri.
Karena
itulah, kata Sukri membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, kondisi kelebihan
isi penghuni tidak boleh lagi dipandang sebagai kelemahan atau sumber segala
permasalahan di Lapas/Rutan, tetapi harus dikelola dan dimanfaatkan menjadi
kekuatan tersendiri, jadikan sebagai peluang dan tantangan untuk berkontribusi
positif.
Warga Binaan 384
Orang
Kepala
Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bulukumba, Saripuddin mengatakan, saat ini
jumlah warga binaan pemasyarakatan pertanggal 17 Agustus 2019 yaitu sebanyak
384, dengan rincin 83 orang tahanan dan 301 orang narapidana.
“Dari
jumlah tersebut, yang belum mendapat remisi sebanyak 23 orang,” ungkap .
Setelah
upacara remisi selesai, Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali dan rombongan menyalami
para narapidana dan keluarga, serta para petugas Lapas, termasuk mengabadikan
momentum tersebut dengan foto bersama dan swafoto. (aat)
-------
Baca juga: