GOWA (PEDOMAN KARYA) Dalam rangka memastikan para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Gowa menggunakan alat perekam transaksi Mesin Point of Sales (MPOS) System yang telah diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan meninjau langsung beberapa restoran dan rumah makan yang ada di sepanjang Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Selasa (10/9).
Dalam peninjauan tersebut juga hadir Koordinator Wilayah VII Koordinator dan Supervisi KPK Adiinsyah Malik Nasution, Kepala Bapeda Gowa Ismail Majid, Kepala Cabang Bank Sulselbar Gowa Andi Rini Takaryani dan pejabat Bank Sulselbar dan KPK Wilayah VII, rombongan meninjau dua rumah makan yakni Ayam Judes dan Sop Ubi Mak Djum.
"Alat perekam ini sudah sangat menunjang untuk digunakan sebagai alat transaksi online. Sudah sangat baguslah," katanya di sela-sela meninjau di Rumah Makan Sop Ubi Mak Djum.
Lanjutnya, pihaknya akan secara komitmen mengawasi penggunaan alat ini di seluruh rumah makan, tempat hiburan dan penginapan yang telah menggunakan alat tersebut. Pengawasan ini untuk menghindari tindak kecurangan yang dilakukan pemilik usaha. Misalnya mematikan mesin dengan sengaja sehingga tidak dapat menginput jumlah pemasukan usaha tersebut.
Lanjut Bupati Adnan, agar pelaku usaha semakin termotivasi untuk mengimplementasikan alat tersebut, pihaknya akan memberikan penghargaan khusus kepada pelaku usaha yang taat aturan dan yang paling banyak menyumbangkan pajak usahanya.
"Saya akan berikan penghargaan kepada mereka yang betul-betul mendukung aturan pemerintah ini. Saya masih akan bahas terlebih dahulu seperti apa penghargaannya, tapi saya rencanakan akan diberikan pada puncak peringatan Hari Jadi Gowa nantinya," terang Bupati Adnan.
Sementara Nina yang merupakan penjaga Warung Sop Ubi Mak Djum mengaku sangat terbantu dengan adanya alat transaksi online tersebut. Hanya saja masih ada beberapa pengunjung yang merasa terbebani dengan alat maupun penggunaan pajak PHH 10 persen.
"Terbantu ki karena pembayarannya langsung di include saja ke alat, tapi biasa masih ada komplain pembeli. Katanya kenapa harga semakin naik, tapi pas dijelaskan adanya aturan baru mereka langsung paham," ujarnya.
Penggunaan alat perekaman transaksi online ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti peraturan daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak restoran dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online.
Untuk langkah awal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah telah menyiapkan 90 alat perekam transaksi online MPOS system, dan hingga saat ini sudah ada 50 alat MPOS yang telah terpasang. Alat ini telah terintegrasi langsung ke Bapenda Gowa, Bank Sulselbar dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemasangan alat MPOS System di wilayah Kabupaten Gowa ditargetkan sekitar 200 alat dan rampung hingga September 2019 mendatang. (Red/WANI)