DPRD Sulsel Sahkan Ranperda Transportasi dan Ranperda Koperasi






SAHKAN RANPERDA. Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berbicara pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Senin, 16 September 2019. DPRD Sulsel mengecahkan tiga Ranperda pada rapat paripurna tersebut.(int)






------


Senin, 16 September 2019-09-18


DPRD Sulsel Sahkan Ranperda Transportasi dan Ranperda Koperasi



MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Di penghujung masa jabatannya, Anggota DPRD Sulsel periode 2014-2019, mensahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Sarana Transportasi, Ranperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, serta Ranperda Perubahan APBD Sulsel Tahun 2019.

Pengesahan ketiga Ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Senin, 16 September 2019, yang dihadiri Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Gubernur Sulsel pun langsung memberikan apresiasi dan menjelaskan bahwa Ranperda yang disusun bersama oleh Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel itu merupakan hasil akhir setelah dua Ranperda yang disahkan terlebih dahulu melalui proses validasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat, terutama pimpinan bersama dan anggota Badan Pembentukan Ranperda DPRD, Pansus pembahas Ranperda, berserta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Ranperda ini,” ungkap Nurdin dalam sambutannya.

Utuk Ranperda Sarana Transportasi, Prof Nurdin menjelaskan, pemerintah daerah harus hadir dalam memberikan pelayanan publik dengan fasilitas yang aman dan nyaman. Oleh karena itu, perbaikan sarana transportasi publik yakni jalan dan terminal mutlak dilakukan pemerintah daerah.
“Semoga kehadiran pemerintah daerah, tentang pengelolaan penumpang ini dapat menjadi acuan kita bersama, sekaligus sebagai solusi atas permasalahan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat penguna terminal penumpang di Sulawesi Selatan,” jelas mantan Sekjen Apkasi Indonesia ini.

Nurdin melanjutkan, terminal sebagai sarana transit penumpang dan barang merupakan salah satu komponen penting dalam sistem transportasi.

“Melihat fungsi tersebut maka terminal penumpang merupakan fungsi pelayanan publik yang memiliki peran penting sampai hari ini,” kata mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.

Sementara untuk Ranperda Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Nurdin menjelaskan peraturan ini merupakan manifestasi komitmen kemandirian bagi pelaku ekonomi golongan kecil, dan dilakukan melalui pemberdayaan dengan melibatkan seluruh pihak termasuk pengusaha besar.

“Sehingga keberadaan koperasi ini nantinya diharapkan dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan, dan keadilan ekonomi di Sulawesi Selatan,” tutur alumni Universitas Jepang ini.

Selain itu secara praktis dengan adanya Perda tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil ini juga, diharapkan dapat memberikan terobosan karena pemberdayaan yang akan meningkatkan pertumbuhan dan daya saing koperasi dan usaha kecil.(Red/DesWANI)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama