Empat Kacadis Pertanian di Gowa Dituntut 18 Bulan Penjara


GOWA, (PEDOMAN KARYA). Empat Kepala Cabang Dinas (Kacadis) di Kabupaten Gowa dituntut penjara satu tahun dan enam bulan penjara atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sungguminasa dalam Kasus Bibit Kedelai 2015 dengan kerugian negara 3,4 miliar. Tuntutan itu dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Gowa, Kamis, 19 September 2019.

Kasi Intel Kejari Sungguminasa Syamsu Rezky membenarkan jika empat Kacadis Dinas Pertanian ini memasuki masa tuntutan bukan vonis.

"Jaksa Tipikor mengganjar tuntutan 18 bulan kurungan penjara untuk empat Kacadis Pertanian di Gowa," ungkap Syamsu saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jalan Andi Mallombasang 63, Sungguminasa, Jumat, 20 September 2019.

Dia mengutarakan dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan sidang ke empat Kacadis Ini akan ditunda dua minggu ke depan.

Ketua LSM Mapankan Gowa, Fajar Fajhri mengatakan seberapa lama pun vonis majelis hakim asal tidak kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa Tipikor, maka tidak ada masalah, terlebih jika tuntutan lainnya juga diakomodir oleh hakim.

Namun sangat mengherankan juga tuntutan jaksa untuk kasus korupsi di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan ini sangat rendah, sedangkan di luar Sulsel sana tuntutan jaksa sangat tinggi untuk para koruptor.

Kami akan melakukan aksi besar apabila vonis untuk empat kacadis ini sangat rendah atau di bawah dua pertiga dari tuntutan jaksa," kata Fajar. (Red/DesWANI)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama