Pada era
pemerintahannya yang super singkat, yakni hanya 17 bulan (dilantik pada 21 Mei
1998, dan diganti pada 20 Oktober 1999), ia membuat banyak sekali gebrakan dan berhasil
memberikan landasan kukuh bagi Indonesia. Di era kepemimpinannya,
lahir UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik,
dan yang paling penting adalah UU Otonomi Daerah.
-------
PEDOMAN KARYA
Sabtu, 21 September 2019
BJ Habibie dalam Kenangan (8):
Gebrakan dan Hadiah Indah Habibie Selama 17 Bulan Jadi
Presiden
Oleh: Asnawin Aminuddin
(Wartawan Majalah PEDOMAN KARYA)
Kabinet Reformasi
Pembangunan yang dibentuk BJ Habibie terdiri atas perwakilan militer
(TNI-Polri), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai
Demokrasi Indonesia (PDI).
Habibie bersama
kabinetnya pun langsung bergerak cepat di tengah gejolak politik yang masih
tidak menentu, dan di tengah banyaknya tuntutan yang diarahkan kepadanya selaku
Presiden RI pengganti Soeharto.
Ia berupaya dan
berhasil mendapatkan kembali dukungan dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan
komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga
membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan
berpendapat dan kegiatan organisasi.
Pada era
pemerintahannya yang super singkat, yakni hanya 17 bulan (dilantik pada 21 Mei
1998, dan diganti pada 20 Oktober 1999), ia membuat banyak sekali gebrakan dan berhasil
memberikan landasan kukuh bagi Indonesia.
Di era kepemimpinannya,
lahir UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik,
dan yang paling penting adalah UU Otonomi Daerah.
Melalui penerapan UU
Otonomi Daerah inilah gejolak disintegrasi yang diwarisi sejak era Orde Baru
berhasil diredam dan akhirnya dituntaskan di era Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY). Tanpa adanya UU Otonomi Daerah, bisa dipastikan Indonesia akan
mengalami nasib sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.
Kebijakan
Politik
Kebijakan yang diambil
Habibie dalam bidagn politik, antara lain memberi kebebasan pada rakyat untuk
menyalurkan aspirasinya sehingga banyak bermunculan partai-partai politik baru
yakni sebanyak 48 partai politik
Di era kepemimpinanya,
Habibie juga membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang
Pamungkas (mantan anggota DPR RI yang masuk penjara karena mengkritik Presiden
Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena
dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994).
Presiden Habibie juga mencabut
larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen, serta membentuk tiga
undang-undang yang demokratis, yaitu UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai
Politik, UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, serta UU Nomor 4 Tahun 1999
tentang Susunan Kedudukan DPR/MPR.
Selain itu, Habibie
selaku Presiden RI, menetapkan 12 Ketetapan MPR, dan ada empat ketetapan yang
mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi, yaitu pertama, Tap MPR No.
VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Kedua, Tap MPR No.
XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila
sebagai asas tunggal, ketiga, Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap
MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk memiliki
hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan.
Keempat, Tap MPR No.
XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
maksimal hanya dua kali periode.
Ketetapan
MPR Lainnya
Selama 17 bulan
pemerintahannya, juga lahir 12 Ketetapan MPR lainnya, yaitu pertama, Tap MPR
No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan
dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara.
Kedua, Tap MPR No.
XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi,
kolusi, dan nepotisme. Ketiga, Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan
masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Keempat, Tap MPR No.
XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah, kelima, Tap MPR No.
XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi, keenam,
Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketujuh, Tap MPR No.
VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998
tentang peraturan tata tertib MPR, kedelapan, Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang
Pemilihan Umum, kesembilan, Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang referendum.
Kesepuluh, Tap MPR No.
IX/MPR/1998, tentang GBHN, ke-11, Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pemberian
tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/mandataris MPR dalam rangka
menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Ke-12, Tap MPR No.
XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(P4).
Kebijakan
Ekonomi
Di bidang ekonomi, Habibie
berhasil memotong nilai tukar rupiah terhadap dollar masih berkisar antara
Rp10.000 – Rp15.000, namun dengan berbagai langkah dan kebijakan yang
diambilnya, nilai tukar rupiah terhadap dolar sempat naik hingga Rp6.500 per
dolar AS.
Nilai tukar rupiah ini
tidak pernah lagi dicapai oleh presiden sesudahnya, mulai dari Presiden KH
Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden Megawati Soekarnoputri, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Presiden Joko Widodo.
Selain menurunkan nilai
tukar rupiah terhadap dolar, Habibie juga memulai menerapkan independensi Bank
Indonesia agar lebih fokus mengurusi perekonomian.
Untuk menyelesaikan
krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie melakukan
restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan melalui pembentukan BPPN dan unit
Pengelola Aset Negara, melikuidasi beberapa bank yang bermasalah, menaikkan
nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga di bawah Rp10.000,00
Habibie juga membentuk
lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri, mengimplementasikan
reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF, mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat, serta mengesahkan UU
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Gebrakan melalui
berbagai kebijakan fenomenal tersebut, merupakan hadiah indah dari Habibie
sebagai presiden bagi bangsa Indonesia. (bersambung)
--------
Sumber referensi:
- B. J. Habibie; https://id.wikipedia.org/wiki/B._J._Habibie; dikutip pada Sabtu, 21 September 2019
--------
Artikel sebelumnya:
BJ Habibie dalam Kenangan (7): Habibie Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan
--------
Sumber referensi:
- B. J. Habibie; https://id.wikipedia.org/wiki/B._J._Habibie; dikutip pada Sabtu, 21 September 2019
--------
Artikel sebelumnya:
BJ Habibie dalam Kenangan (7): Habibie Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan
BJ
Habibie dalam Kenangan (6): Diangkat Jadi Presiden, Habibie Melawan Gelombang Anti-kroni Soeharto