Gebrakan dan Hadiah Indah Habibie Selama 17 Bulan Jadi Presiden


Pada era pemerintahannya yang super singkat, yakni hanya 17 bulan (dilantik pada 21 Mei 1998, dan diganti pada 20 Oktober 1999), ia membuat banyak sekali gebrakan dan berhasil memberikan landasan kukuh bagi Indonesia. Di era kepemimpinannya, lahir UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik, dan yang paling penting adalah UU Otonomi Daerah. 

 

-------

PEDOMAN KARYA
Sabtu, 21 September 2019


BJ Habibie dalam Kenangan (8):


Gebrakan dan Hadiah Indah Habibie Selama 17 Bulan Jadi Presiden



Oleh: Asnawin Aminuddin
(Wartawan Majalah PEDOMAN KARYA)


Kabinet Reformasi Pembangunan yang dibentuk BJ Habibie terdiri atas perwakilan militer (TNI-Polri), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Habibie bersama kabinetnya pun langsung bergerak cepat di tengah gejolak politik yang masih tidak menentu, dan di tengah banyaknya tuntutan yang diarahkan kepadanya selaku Presiden RI pengganti Soeharto.

Ia berupaya dan berhasil mendapatkan kembali dukungan dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.

Pada era pemerintahannya yang super singkat, yakni hanya 17 bulan (dilantik pada 21 Mei 1998, dan diganti pada 20 Oktober 1999), ia membuat banyak sekali gebrakan dan berhasil memberikan landasan kukuh bagi Indonesia.

Di era kepemimpinannya, lahir UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik, dan yang paling penting adalah UU Otonomi Daerah.

Melalui penerapan UU Otonomi Daerah inilah gejolak disintegrasi yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil diredam dan akhirnya dituntaskan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tanpa adanya UU Otonomi Daerah, bisa dipastikan Indonesia akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.

Kebijakan Politik

Kebijakan yang diambil Habibie dalam bidagn politik, antara lain memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak bermunculan partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik

Di era kepemimpinanya, Habibie juga membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan anggota DPR RI yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994).

Presiden Habibie juga mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen, serta membentuk tiga undang-undang yang demokratis, yaitu UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, serta UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan DPR/MPR.

Selain itu, Habibie selaku Presiden RI, menetapkan 12 Ketetapan MPR, dan ada empat ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi, yaitu pertama, Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentang Referendum.

Kedua, Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai asas tunggal, ketiga, Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan.

Keempat, Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode.

Ketetapan MPR Lainnya

Selama 17 bulan pemerintahannya, juga lahir 12 Ketetapan MPR lainnya, yaitu pertama, Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara.

Kedua, Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketiga, Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Keempat, Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah, kelima, Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi, keenam, Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketujuh, Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang peraturan tata tertib MPR, kedelapan, Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum, kesembilan, Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang referendum.

Kesepuluh, Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang GBHN, ke-11, Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.

Ke-12, Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).

Kebijakan Ekonomi

Di bidang ekonomi, Habibie berhasil memotong nilai tukar rupiah terhadap dollar masih berkisar antara Rp10.000 – Rp15.000, namun dengan berbagai langkah dan kebijakan yang diambilnya, nilai tukar rupiah terhadap dolar sempat naik hingga Rp6.500 per dolar AS.

Nilai tukar rupiah ini tidak pernah lagi dicapai oleh presiden sesudahnya, mulai dari Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden Megawati Soekarnoputri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Presiden Joko Widodo.

Selain menurunkan nilai tukar rupiah terhadap dolar, Habibie juga memulai menerapkan independensi Bank Indonesia agar lebih fokus mengurusi perekonomian.

Untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan melalui pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara, melikuidasi beberapa bank yang bermasalah, menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga di bawah Rp10.000,00

Habibie juga membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri, mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF, mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat, serta mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Gebrakan melalui berbagai kebijakan fenomenal tersebut, merupakan hadiah indah dari Habibie sebagai presiden bagi bangsa Indonesia. (bersambung)

--------
Sumber referensi:

- B. J. Habibie; https://id.wikipedia.org/wiki/B._J._Habibie; dikutip pada Sabtu, 21 September 2019

--------
Artikel sebelumnya:

BJ Habibie dalam Kenangan (7): Habibie Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan 


 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama