Setelah dilantik menjadi Presiden ke-3 Republik Indonesia pada 21 Mei 1998, BJ Habibie langsung membentuk kabinet yang diberi nama Kabinet Reformasi Pembangunan. Kabinet ini terdiri dari sejumlah menteri koordinator, sejumlah menteri pemimpin departemen, sejumlah menteri negara, Sekretaris Negara, dan Jaksa Agung.
-----------
PEDOMAN KARYA
Jumat, 20 September 2019
BJ Habibie dalam Kenangan (7):
Habibie Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan
Oleh: Asnawin Aminuddin
(Wartawan Majalah PEDOMAN KARYA)
Setelah dilantik
menjadi Presiden ke-3 Republik Indonesia pada 21 Mei 1998, BJ Habibie langsung
membentuk kabinet yang diberi nama Kabinet Reformasi Pembangunan. Kabinet ini
terdiri dari sejumlah menteri koordinator, sejumlah menteri pemimpin
departemen, sejumlah menteri negara, Sekretaris Negara, dan Jaksa Agung.
Habibie
saat mengumumkan susunan Kabinet Reformasi Pembangunan, di Istana Merdeka,
Jakarta, Jumat, 22 Mei 1998 mengatakan, Kabinet Reformasi Pembangunan yang
dibentuknya tetap berpegang teguh pada Pancasila, UUD 45, GBHN 1998, dan akan
terus menyesuaikan dengan dinamika dan aspirasi rakyat yang berkembang.
Ia
mengatakan, Kabinet Reformasi Pembangunan akan mengembangkan pemerintahan yang
bersih, serta bebas dari inefisiensi karena praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
“Hal
ini sejalan dengan semangat dan tekad bangsa Indonesia sebagaimana tercermin
dalam tuntutan reformasi konstitusional menyeluruh yang dipelopori oleh
mahasiswa dan generasi muda. Maka, kabinet yang saya umumkan ini, saya beri
nama Kabinet Reformasi Pembangunan,” tandas Habibie.
Keesokan
harinya, Sabtu, 23 Mei 1998, Habibie secara resmi melantik dan mengambil sumpah
36 orang Menteri Kabinet Reformasi Pembangunan, di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan
tersebut berdasarkan Keppres Nomor 122/M Tahun 1998.
Habibie
mengatakan, Kabinet Reformasi Pembangunan akan mengambil kebijakan dan
langkah-langkah proaktif untuk mengembalikan roda pembangunan yang dalam
beberapa bidang telah terhambat dan merugikan rakyat kecil.
Karena
itu, Kabinet akan memusatkan perhatian pada peningkatan kualitas,
produktivitas, dan daya saing ekonomi rakyat, dengan memberi peran perusahaan
kecil, menengah, dan koperasi, karena terbukti memiliki ketahanan ekonomi dalam
menghadapi krisis.
Kabinet
Reformasi Pembangunan, tegasnya, disusun untuk melaksanakan tugas pokok, yaitu
reformasi menyeluruh terhadap kehidupan ekonomi, politik, dan hukum dalam menghadapi
era globalisasi. Karena itu, kabinet disusun dengan pertimbangan
profesionalitas, kepakaran, pengalaman, dedikasi, integritas, dan kekompakan
kerja.
Sebagai
pembantu presiden, para menteri dalam kabinet pun terdiri dari berbagai unsur
kekuatan bangsa, yaitu PPP, Golkar, PDI, ABRI, unsur daerah, kaum intelektual,
perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Habibie
mengaku akan mengembangkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari inefisiensi,
karena praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Sejalan
dengan itu, saya juga menekankan dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan
aparatur yang bersih dan berwibawa, yang mampu memberikan arahan dan pelayanan
sebaik-baiknya kepada masyarakat,” tegas Habibie.
Habibie juga
menegaskan, dengan sengaja melepaskan Gubernur Bank Indonesia (BI) dari
kabinet, untuk meningkatkan obyektivitas dan menjamin kemandirian BI.
“BI harus mempunyai
kedudukan khusus dalam perekonomian, serta bebas dari pengaruh pemerintah dan
pihak mana pun juga, berdasarkan Undang-undang,” kata Habibie.
Menteri dan Jaksa
Agung
Kabinet
Reformasi Pembangunan di bawah pemeritnahan BJ Habibie terdiri atas 36 menteri
dan satu pejabat setingkat menteri, yakni Jaksa Agung. Ke-36 menteri tersebut
terdiri atas empat menteri negara koordinator, 12 menteri negara, dan 20 menteri departemen.
Menteri Koordinator
Empat
Menteri Negara Koordinator, yaitu Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan, Feisal Tanjung, Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan,
dan Industri, Ginandjar Kartasasmita (sampai dengan 27 September 1999, lalu
digantikan oleh Hartarto Sastrosoenarto sebagai menteri ad-interim, pada 01
Oktober 1999).
Selanjutnya,
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara, Hartarto Sastrosoenarto, serta Menteri Negara Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, Haryono Suyono.
Menteri Negara
Sebanyak
12 menteri negara yang dilantik terdiri atas, Menteri Negara Sekretaris Negara,
Akbar Tandjung (sampai dengan 10 Mei 1999, kemudian digantikan oleh Muladi,
pada 10 Mei 1999), Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas, Boediono.
Menteri
Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT, Muhammad Zuhal, Menteri Negara
Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pengelola BUMN, Tanri Abeng,
Menteri Negara Pangan dan Hortikultura, AM Saefuddin (sampai dengan 27
September 1999, kemudian digantikan oleh Soleh Solahudin sebagai ad-interim, pada
01 Oktober 1999).
Menteri
Negara Kependudukan/Kepala BKKBN, Ida Bagus Oka, Menteri Negara
Investasi/Kepala BKPM, Hamzah Haz (sampai dengan 18 Mei 1999, kemudian
digantikan oleh Marzuki Usman, pada 18 Mei 1999 hingga 27 September 1999,
kemudian digantikan lagi oleh Muhammad Zuhal sebagai ad-interim, pada 01
Oktober 1999).
Menteri
Negara Agraria/Kepala BPN, Hasan Basri Durin, Menteri Negara Perumahan Rakyat
dan Pemukiman, Theo L Sambuaga (sampai dengan 27 September 1999, kemudian
digantikan oleh Rachmadi Bambang Sumadhijo sebagai ad-interim, pada 01 Oktober
1999).
Menteri
Negara Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal, Panangian Siregar, Menteri Negara
Peranan Wanita, Tuti Alawiyah, Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, Agung
Laksono
(sampai
dengan 27 September 1999, kemudian
digantikan oleh Juwono Sudarsono sebagai ad-interim pada 01 Oktober 1999).
Menteri
Departemen
Menteri
Depertemen berjumlah 20 orang, terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Syarwan Hamid
(sampai
dengan 27 September 1999, kemudian digantikan oleh Feisal Tanjung sebagai ad-interim
pada 01 Oktober 1999), Menteri Luar Negeri, Ali Alatas, Menteri Pertahanan dan
Keamanan/Panglima ABRI, Wiranto, Menteri Kehakiman, Muladi.
Menteri
Penerangan, Yunus Yosfiah, Menteri Keuangan, Bambang Subianto, Menteri
Perindustrian dan Perdagangan, Rahardi Ramelan, Menteri Pertanian, Soleh
Solahudin, Menteri Pertambangan dan Energi, Kuntoro Mangkusubroto.
Menteri
Kehutanan dan Perkebunan, Muslimin Nasution, Menteri Pekerjaan Umum, Rachmadi
Bambang Sumadhijo, Menteri Perhubungan, Giri Suseno Hadihardjono, Menteri
Pariwisata, Seni, dan Budaya, Marzuki Usman (sampai dengan 27 September 1999,
kemudian digantikan oleh Giri Suseno Hadihardjono sebagai ad-interim, pada 01
Oktober 1999).
Menteri
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah, Adi Sasono, Menteri Tenaga Kerja, Fahmi
Idris (sampai dengan 27 September 1999, kemudian digantikan oleh AM
Hendropriyono sebagai ad-interim, pada 01 Oktober 1999), Menteri Transmigrasi
dan Pemukiman Perambah Hutan, AM
Hendropriyono.
Menteri
Kesehatan, Faried Anfasa Moeloek, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Juwono Soedarsono, Menteri Agama, Malik Fajar, serta
Menteri Sosial, Justika Baharsjah.
Jaksa Agung
Selain
ke-36 menteri tersebut, Kabinet Reformasi Pembangunan juga dilengkapi dengan
satu pejabat setingkat menteri, yakni Jaksa Agung. Jabatan ini dipercayakan
kepada
Soedjono
C Atmonegoro.
Jabatan
Jaksa Agung hanya diemban hingga 15 Juni 1998 oleh Soedjono Chanafiah
Atmonegoro, dan setelah itu digantikan oleh Andi Ghalib pada 17 Juni 1998.
Soedjono Chanafiah
Atmonegoro yang memang sudah menjabat Jaksa Agung Republik Indonesia pada
Kabinet Pembangunan VII di era Presiden Soeharto, hanya selama 88 hari sebagai
Jaksa Agung di era Presiden BJ Habibie, karena diberhentikan oleh BJ Habibie.
Pada saat diberhentikan,
Soedjono sedang membentuk tim pengusut harta kekayaan mantan presiden Soeharto.
Pada saat pemberhentiannya, dia menegaskan bahwa pemberhentiannya tidak ada
sangkut paut dengan pengusutan harta Soeharto, namun dia sendiri juga tidak
tahu alasan persis mengapa dia diberhentikan. (bersambung)
-------
Sumber
referensi:
- Kabinet
Reformasi Pembangunan; https://id.wikipedia.org/wiki/Kabinet_Reformasi_Pembangunan; dikutip pada Jumat, 20 September 2019
- BJ
Habibie: Kembangkan Pemerintahan yang Bersih;
http://www.seasite.niu.edu/Indonesian/Reformasi/Chronicle/Kompas/May23/bjha010.htm; dikutip pada Jumat, 20 September 2019
http://www.seasite.niu.edu/Indonesian/Reformasi/Chronicle/Kompas/May23/bjha010.htm; dikutip pada Jumat, 20 September 2019
- Presiden
Lantik Kabinet Reformasi Pembangunan;
http://www.seasite.niu.edu/indonesian/reformasi/Chronicle/Kompas/May24/pres01.htm; dikutip pada Jumat, 20 September 2019
http://www.seasite.niu.edu/indonesian/reformasi/Chronicle/Kompas/May24/pres01.htm; dikutip pada Jumat, 20 September 2019
- Soedjono
C. Atmonegoro; https://id.wikipedia.org/wiki/Soedjono_C._Atmonegoro; dikutip pada Jumat, 20 September 2019
- Menteri; https://id.wikipedia.org/wiki/Menteri#Menteri_di_Indonesia; dikutip pada Jumat, 20 September 2019
-------
Artikel
sebelumnya:
1. BJ Habibie dalam Kenangan (1): Tokoh Langka, BJ Habibie Pernah Menjabat Wapres Lalu Jadi Presiden
2. BJ
Habibie dalam Kenangan (2): BJ Habibie Orang Gorontalo atau Orang Parepare?
3. BJ
Habibie dalam Kenangan (3): Habibie-Ainun Menikah Adat Jawa, Pesta Adat Gorontalo
4. BJ
Habibie dalam Kenangan (4): Raih Doktor di Jerman pada Usia 29 Tahun, Habibie Diangkat Jadi Menristek RI
5. BJ
Habibie dalam Kenangan (5): Menjadi Ketua ICMI Dua Periode Berturut-turut
http://www.pedomankarya.co.id/2019/09/menjadi-ketua-icmi-dua-periode-berturut.html
6. BJ
Habibie dalam Kenangan (6): Diangkat Jadi Presiden, Habibie Melawan Gelombang Anti-kroni Soeharto