Murid-murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 153 Inpres Bontonompo, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, sudah lebih dari sepekan “mengungsi” dan terpaksa “menumpang hidup” ke salah satu gedung kampus milik Yayasan Pendidikan Nasional (Yapenas) tak jauh dari sekolah tersebut. (Foto: Maggarisi Saiyye)
---------
Kamis, 05 September 2019
Murid SD Bontonompo Mengungsi, Bupati Takalar Tak Peduli
TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Murid-murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 153 Inpres
Bontonompo, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel),
Kabupaten Takalar, sudah lebih dari sepekan “mengungsi” dan terpaksa “menumpang
hidup” ke salah satu gedung kampus milik Yayasan Pendidikan Nasional (Yapenas) tak
jauh dari sekolah tersebut.
Murid-murid yang berjumlah seratusan anak tersebut “mengungsi” sejak Senin, 28 Agustus 2019, dan hingga Rabu,
04 September 2019, belum ada kejelasan kapan mereka bisa kembali belajar di
gedung sekolah mereka.
Mereka terpaksa “mengungsi” karena
pintu pagar sekolah mereka digembok oleh Muhammad Tahir Mappasissing Dg. Nompo,
ahli waris dari Karesunggu Dg. Sugi bin Mannyuluri selaku pemilik sah tanah yang
ditempati gedung SDN 135 Inpres Bontonompo.
Meskipun sudah lebih dari
satu pekan “mengungsi” dan kondisi tersebut sudah diberitakan berbagai media
massa, serta sudah ramai jadi pembicaraan di media sosial, Bupati Takalar
Syamsari Kitta, tampaknya tidak peduli kondisi yang cukup memprihatinkan tersebut.
Belum ada niat baik dari Syamsari
Kitta selaku bupati untuk menyelesaikan masalah tersebut, padahal penyelesaian
masalah tersebut sangat sederhana, yakni adanya pernyataan Pemerintah Kabupaten
Takalar bahwa mereka akan memberikan ganti rugi kepada Muhammad Tahir Mappasissing selaku ahli
waris pemilik tanah.
“Yang penting ada pernyataan
dari pemerintah bahwa mereka akan membayar ganti rugi, saya pasti membuka
gembok pintu pagar sekolah,” kata Muhammad Tahir Mappasissing Dg. Nompo, ahli
waris dari Karesunggu Dg. Sugi bin Mannyuluri, kepada wartawan dalam beberapa kesempatan.
Daeng Nompo’, sapaan akrab Muhammad
Tahir Mappasissing, mengaku sudah lama merengek kepada pemerintah (Pemkab
Takalar) agar memberikan ganti rugi, tetapi selalu dijanji dan tak pernah
ditepati
Karena tidak adanya kejelasan,
akhirnya ia menggembok pintu pagar sekolah tersebut pada Mei 2019, tapi atas
permintaan masyarakat, khususnya para orangtua dan wali murid, Daeng Nompo
membuka gembok pintu pagar dan mempersilakan kepala sekolah dan guru untuk
menggunakan kembali sekolah mereka untuk proses belajar mengajar.
“Yang membuat saya jengkel dan tidak mau lagi
kompromi, karena tiba-tiba ada papan bicara yang dipasang di sekolah itu yang
bertuliskan Tanah Ini Milik Negara. Saya merasa tidak dihargai sebagai ahli
waris pemilik tanah yang sah, padahal pemerintah sendiri sudah beberapa kali
berjanji akan membayar ganti rugi,” ungkap Daeng Nompo’.
Dalam papan bicara tersebut
tertulis Tanah Ini Milik Negara, di bawah pengawasan Pemerintah Kabupaten Takalar,
dilarang mendirikan bangunan di atas tanah ini kecuali peruntukan fasilitas
sosial kantor SDN No. 153 Inpres
Bontonompo, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kabupaten
Takalar, Sulawesi Selatan.
Daeng Nompo mengatakan,
tanah yang di atasnya dibangun SDN 153 Inpres Bontonompo, terdaftar dengan
Tanah Persil No. 11.D.II, N.O.P: 73.05.030.014.004-0292.0, 11. D2. Kohir
65.C.1. 36.NOP 73.05.030.014.004.0292, atas nama waris Muh. Tahir Mappasising
(ahli waris dari Karesunggu bin
Mannyuluri).
Ajukan Dua Opsi
Ia mengaku pernah menyurat
kepada Pemda Takalar tahun 2017, dan ada pengantar dari Kepala Lingkungan Bontonompo
Mansyur Daeng Sura, Lurah Canrego Jamaluddin, dan dari Camat Polongbangkeng
Selatan Muhammad Rusli, dengan tembusan Ketua DPRD Takalar, Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Takalar, Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan
Polongbangkeng Selatan, serta Camat Polongbangkeng Selatan, dan Lurah Canrego.
“Karena tidak ada tanggapan,
saya menyurat lagi untuk kedua kalinya. Dalam surat itu, saya menyampaikan dua
opsi. Opsi pertama mengangkat anak saya sebagai PNS (pegawai negeri sipil) yang
selama ini memang menjadi penjaga sekolah di SDN 135 Inpres Bontonompo, dan
opsi kedua ganti rugi yang tidak merugikan pemilik tanah serta tidak
memberatkan pemerintah,” tutur Daeng Nompo.
Sekda Takalar ketika itu, Nirwan
Nasrullah, kemudian memanggil Daeng Nompo ke ruang kerjanya, dan membicarakan
masalah tanah tersebut bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan
Andi Rijal, serta beberapa pihak terkait.
Pertemuan tersebut
memutuskan untuk sementara pihak Pemkab memerintahkan untuk mencabut papan
bicara yang terpasang di lanah tanah SDN 153 Inpres Bontonompo, karena Pemkab Takalar
tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan lahan.
“Sekarang saya hanya mau kejelasan dari
pemerintah daerah, apakah mau berbaik hati atau tidak. Saya selalu membuka
ruang untuk membicarakan secara baik-baik. Saya bukan orang yang tidak bisa
diatur,” tegas Daeng Nompo. (Hasdar Sikki)
--------
Baca juga:
Warga Takalar Gembok Pintu Pagar SD Bontonompo
--------
Baca juga:
Warga Takalar Gembok Pintu Pagar SD Bontonompo