Murid SD Bontonompo Mengungsi, Bupati Takalar Tak Peduli


Murid-murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 153 Inpres Bontonompo, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, sudah lebih dari sepekan “mengungsi” dan terpaksa “menumpang hidup” ke salah satu gedung kampus milik Yayasan Pendidikan Nasional (Yapenas) tak jauh dari sekolah tersebut. (Foto: Maggarisi Saiyye) 



---------
Kamis, 05 September 2019


Murid SD Bontonompo Mengungsi, Bupati Takalar Tak Peduli


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Murid-murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 153 Inpres Bontonompo, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, sudah lebih dari sepekan “mengungsi” dan terpaksa “menumpang hidup” ke salah satu gedung kampus milik Yayasan Pendidikan Nasional (Yapenas) tak jauh dari sekolah tersebut.

Murid-murid yang berjumlah seratusan anak tersebut “mengungsi” sejak Senin, 28 Agustus 2019, dan hingga Rabu, 04 September 2019, belum ada kejelasan kapan mereka bisa kembali belajar di gedung sekolah mereka.

Mereka terpaksa “mengungsi” karena pintu pagar sekolah mereka digembok oleh Muhammad Tahir Mappasissing Dg. Nompo, ahli waris dari Karesunggu Dg. Sugi bin Mannyuluri selaku pemilik sah tanah yang ditempati gedung SDN 135 Inpres Bontonompo.

Meskipun sudah lebih dari satu pekan “mengungsi” dan kondisi tersebut sudah diberitakan berbagai media massa, serta sudah ramai jadi pembicaraan di media sosial, Bupati Takalar Syamsari Kitta, tampaknya tidak peduli kondisi yang cukup memprihatinkan tersebut.

Belum ada niat baik dari Syamsari Kitta selaku bupati untuk menyelesaikan masalah tersebut, padahal penyelesaian masalah tersebut sangat sederhana, yakni adanya pernyataan Pemerintah Kabupaten Takalar bahwa mereka akan memberikan ganti rugi kepada Muhammad Tahir Mappasissing selaku ahli waris pemilik tanah.

“Yang penting ada pernyataan dari pemerintah bahwa mereka akan membayar ganti rugi, saya pasti membuka gembok pintu pagar sekolah,” kata Muhammad Tahir Mappasissing Dg. Nompo, ahli waris dari Karesunggu Dg. Sugi bin Mannyuluri, kepada wartawan dalam beberapa kesempatan.

Daeng Nompo’, sapaan akrab Muhammad Tahir Mappasissing, mengaku sudah lama merengek kepada pemerintah (Pemkab Takalar) agar memberikan ganti rugi, tetapi selalu dijanji dan tak pernah ditepati

Karena tidak adanya kejelasan, akhirnya ia menggembok pintu pagar sekolah tersebut pada Mei 2019, tapi atas permintaan masyarakat, khususnya para orangtua dan wali murid, Daeng Nompo membuka gembok pintu pagar dan mempersilakan kepala sekolah dan guru untuk menggunakan kembali sekolah mereka untuk proses belajar mengajar.

“Yang membuat saya jengkel dan tidak mau lagi kompromi, karena tiba-tiba ada papan bicara yang dipasang di sekolah itu yang bertuliskan Tanah Ini Milik Negara. Saya merasa tidak dihargai sebagai ahli waris pemilik tanah yang sah, padahal pemerintah sendiri sudah beberapa kali berjanji akan membayar ganti rugi,” ungkap Daeng Nompo’.

Dalam papan bicara tersebut tertulis Tanah Ini Milik Negara, di bawah pengawasan Pemerintah Kabupaten Takalar, dilarang mendirikan bangunan di atas tanah ini kecuali peruntukan fasilitas sosial kantor SDN No. 153  Inpres Bontonompo, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Daeng Nompo mengatakan, tanah yang di atasnya dibangun SDN 153 Inpres Bontonompo, terdaftar dengan Tanah Persil No. 11.D.II, N.O.P: 73.05.030.014.004-0292.0, 11. D2. Kohir 65.C.1. 36.NOP 73.05.030.014.004.0292, atas nama waris Muh. Tahir Mappasising (ahli waris dari  Karesunggu bin Mannyuluri).

Ajukan Dua Opsi

Ia mengaku pernah menyurat kepada Pemda Takalar tahun 2017, dan ada pengantar dari Kepala Lingkungan Bontonompo Mansyur Daeng Sura, Lurah Canrego Jamaluddin, dan dari Camat Polongbangkeng Selatan Muhammad Rusli, dengan tembusan Ketua DPRD Takalar, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar, Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Polongbangkeng Selatan, serta Camat Polongbangkeng Selatan, dan Lurah Canrego.

“Karena tidak ada tanggapan, saya menyurat lagi untuk kedua kalinya. Dalam surat itu, saya menyampaikan dua opsi. Opsi pertama mengangkat anak saya sebagai PNS (pegawai negeri sipil) yang selama ini memang menjadi penjaga sekolah di SDN 135 Inpres Bontonompo, dan opsi kedua ganti rugi yang tidak merugikan pemilik tanah serta tidak memberatkan pemerintah,” tutur Daeng Nompo.

Sekda Takalar ketika itu, Nirwan Nasrullah, kemudian memanggil Daeng Nompo ke ruang kerjanya, dan membicarakan masalah tanah tersebut bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Andi Rijal, serta beberapa pihak terkait.

Pertemuan tersebut memutuskan untuk sementara pihak Pemkab memerintahkan untuk mencabut papan bicara yang terpasang di lanah tanah SDN 153 Inpres Bontonompo, karena Pemkab Takalar tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan lahan.

“Sekarang saya hanya mau kejelasan dari pemerintah daerah, apakah mau berbaik hati atau tidak. Saya selalu membuka ruang untuk membicarakan secara baik-baik. Saya bukan orang yang tidak bisa diatur,” tegas Daeng Nompo. (Hasdar Sikki)

--------
Baca juga:

Warga Takalar Gembok Pintu Pagar SD Bontonompo 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama