GOWA (PEDOMAN KARYA) Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni meminta hukum menindak tegas pelaku pengeroyokan kepada Guru SD Negeri Pa'bangiang Astiah.
Hal itu disampaikan usai melakukan pertemuan dengan pihak sekolah didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gowa, Kawaidah Alham.
Ia mengatakan, persoalan tersebut memang harus ditindaki secara tegas karena ini memberikan dampak yang tidak baik bagi sekolah. Termasuk bagi anak-anak didik di lingkup sekolah.
"Saya mewakili pemerintah daerah sangat prihatin dengan kejadian ini. Harusnya perbuatan kekerasan seperti ini tidak terjadi," katanya usai pertemuan, Kamis (5/8).
Lanjut, Wabup Gowa, apalagi Pemkab Gowa telah mengeluarkan peraturan bahwa orangtua siswa dilarang masuk di wilayah sekolah selama berlangsung pelajaran. Olehnya, sikap orangtua atau pelaku pengeroyokan kepada guru ini sangat melanggar.
Dari laporan pihak sekolah, orangtua siswa yang mengeroyok guru ini merasa tidak puas dengan adanya cekcok antara anaknya dan siswa lainnya. Karena ketidakpuasannya, si pelaku kemudian mendatangi siswa lawan cekcok anaknya kedalam kelas dan menjewer kupingnya kemudian menyeretnya hingga ke ruang kepala sekolah dan meminta agar anak tersebut dihukum.
Permintaan tersebut pun tidak diindahkan oleh si guru (korban pengeroyokan) karena memang tugas seorang guru adalah melindungi siswa-siswanya. Apalagi ada aturan pemerintah bahwa seorang guru dilarang membentak bahkan sampai memukul.
"Ini yang kita sesalkan karena adanya orangtua yang seperti ini. Makanya kami pun berharap agar pihak berwajib dapat menyeselesaikan secara hukum, karena sangat jelek kasusnya orangtua mendatangi guru kemudian melakukan tindak kekerasan," tegas Wabup Gowa.
Sementara Kepala Sekolah SD Pa'bangiang Nurjannah mengungkapkan, dirinya mengaku sangat terpukul dengan sikap yang dilakukan orangtua siswa kepada salah satu gurunya itu. Perlakuannya tersebut sangat mencoreng nama sekolah dan para guru.
"Harusnya orangtua lebih bijak menghadapi hal-hal seperti ini. Orangtua ketika sudah menitipkan anaknya di sekolah untuk dibimbing maka harus diberikan kepercayaan kepada pihak sekolah termasuk kepada guru walinya," ujarnya.
Ditempat yang sama Kadis DPPPA Gowa Kawaidah Alham mengatakan, kedepan pengawasan terhadap tindak kekerasan di lingkup sekolah akan semakin diperkuat. Salah satunya dengan memaksimalkan peran Sipekabisa atau Sistem Pelaporan Keamanan Berbasi Sekolah.
Inovasi tersebut, jelas Kawaidah yakni bagaimana jika terjadi tindak kekerasan dalam sekolah agar diselesaikan dalam lingkup sekolah saja.
"Orangtua memang berhak tau apa yang terjadi kepada anak-anaknya selama di sekolah. Tetapi jika ada hal-hal yang kurang baik sebisa mungkin diselesaikan dan diatasi di sekolah," ujarnya.
Dirinya pun sangat menyayangkan hal ini terjadi di lingkup SD Pa'bangiang karena sekolah negeri yang berada di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu adalah salah satu pelopor sekolah ramah anak. Semua fasilitas dan sarana prasarananya telah memenuhi sebagai sekolah ramah anak.
"Adanya peristiwa seperti ini saya mengimbau agar seluruh sekolah lebih menguatkan lagi pengamanannya. Termasuk pengawasannya kepada orangtua siswa yang ingin masuk ke sekolah saat jam pelajaran berlangsung," katanya.
Orangtua pun tidak harus menerima langsung laporan yang dibawakan oleh anak, tapi mengkroscek terlebih dulu kepada kepala sekolah dan gurunya.
Sementara, terkait kebijakan kepala sekolah yang tidak akan lagi menerima siswa yang orangtuanya melakukan pengeroyokan, pihaknya masih akan mempelajari duduk persoalan tersebut.
"Kamu tidak akan langsung ambil sikap tapi tetap mencari kepentingan terbaik dari anak. Kami akan bicarakan kembali dengan pihak kepala sekolah dan dinas pendidikan langkah seperti apa yang akan diambil, karena tetap anak berhak mendapatkan hak pendidikannya," (Red/WANI)
Hal itu disampaikan usai melakukan pertemuan dengan pihak sekolah didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gowa, Kawaidah Alham.
Ia mengatakan, persoalan tersebut memang harus ditindaki secara tegas karena ini memberikan dampak yang tidak baik bagi sekolah. Termasuk bagi anak-anak didik di lingkup sekolah.
"Saya mewakili pemerintah daerah sangat prihatin dengan kejadian ini. Harusnya perbuatan kekerasan seperti ini tidak terjadi," katanya usai pertemuan, Kamis (5/8).
Lanjut, Wabup Gowa, apalagi Pemkab Gowa telah mengeluarkan peraturan bahwa orangtua siswa dilarang masuk di wilayah sekolah selama berlangsung pelajaran. Olehnya, sikap orangtua atau pelaku pengeroyokan kepada guru ini sangat melanggar.
Dari laporan pihak sekolah, orangtua siswa yang mengeroyok guru ini merasa tidak puas dengan adanya cekcok antara anaknya dan siswa lainnya. Karena ketidakpuasannya, si pelaku kemudian mendatangi siswa lawan cekcok anaknya kedalam kelas dan menjewer kupingnya kemudian menyeretnya hingga ke ruang kepala sekolah dan meminta agar anak tersebut dihukum.
Permintaan tersebut pun tidak diindahkan oleh si guru (korban pengeroyokan) karena memang tugas seorang guru adalah melindungi siswa-siswanya. Apalagi ada aturan pemerintah bahwa seorang guru dilarang membentak bahkan sampai memukul.
"Ini yang kita sesalkan karena adanya orangtua yang seperti ini. Makanya kami pun berharap agar pihak berwajib dapat menyeselesaikan secara hukum, karena sangat jelek kasusnya orangtua mendatangi guru kemudian melakukan tindak kekerasan," tegas Wabup Gowa.
Sementara Kepala Sekolah SD Pa'bangiang Nurjannah mengungkapkan, dirinya mengaku sangat terpukul dengan sikap yang dilakukan orangtua siswa kepada salah satu gurunya itu. Perlakuannya tersebut sangat mencoreng nama sekolah dan para guru.
"Harusnya orangtua lebih bijak menghadapi hal-hal seperti ini. Orangtua ketika sudah menitipkan anaknya di sekolah untuk dibimbing maka harus diberikan kepercayaan kepada pihak sekolah termasuk kepada guru walinya," ujarnya.
Ditempat yang sama Kadis DPPPA Gowa Kawaidah Alham mengatakan, kedepan pengawasan terhadap tindak kekerasan di lingkup sekolah akan semakin diperkuat. Salah satunya dengan memaksimalkan peran Sipekabisa atau Sistem Pelaporan Keamanan Berbasi Sekolah.
Inovasi tersebut, jelas Kawaidah yakni bagaimana jika terjadi tindak kekerasan dalam sekolah agar diselesaikan dalam lingkup sekolah saja.
"Orangtua memang berhak tau apa yang terjadi kepada anak-anaknya selama di sekolah. Tetapi jika ada hal-hal yang kurang baik sebisa mungkin diselesaikan dan diatasi di sekolah," ujarnya.
Dirinya pun sangat menyayangkan hal ini terjadi di lingkup SD Pa'bangiang karena sekolah negeri yang berada di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu adalah salah satu pelopor sekolah ramah anak. Semua fasilitas dan sarana prasarananya telah memenuhi sebagai sekolah ramah anak.
"Adanya peristiwa seperti ini saya mengimbau agar seluruh sekolah lebih menguatkan lagi pengamanannya. Termasuk pengawasannya kepada orangtua siswa yang ingin masuk ke sekolah saat jam pelajaran berlangsung," katanya.
Orangtua pun tidak harus menerima langsung laporan yang dibawakan oleh anak, tapi mengkroscek terlebih dulu kepada kepala sekolah dan gurunya.
Sementara, terkait kebijakan kepala sekolah yang tidak akan lagi menerima siswa yang orangtuanya melakukan pengeroyokan, pihaknya masih akan mempelajari duduk persoalan tersebut.
"Kamu tidak akan langsung ambil sikap tapi tetap mencari kepentingan terbaik dari anak. Kami akan bicarakan kembali dengan pihak kepala sekolah dan dinas pendidikan langkah seperti apa yang akan diambil, karena tetap anak berhak mendapatkan hak pendidikannya," (Red/WANI)