Belum genap satu bulan dilantik dan belum juga menetapkan ketua dan pimpinan tetap, 45 Anggota DPRD Gowa Periode 2019-2024, sudah melaksanakan agenda reses perdana, dengan melakukan penjaringan aspirasi masyarakat selama tiga hari di daerah pemilihan masing-masing. Ketua Sementara DPRD Gowa, Rafiuddin Raping, berkelit dengan mengatakan pelaksanaan reses tersebut sudah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum dan Sekwan.
-------
Rabu, 09 Oktober 2019
Belum Punya Ketua dan Pimpinan, Anggota DPRD Gowa Sudah Reses
,
GOWA,
(PEDOMAN KARYA). Belum genap satu bulan dilantik dan
belum juga menetapkan ketua dan pimpinan tetap, 45 Anggota DPRD Gowa Periode
2019-2024, sudah melaksanakan agenda reses perdana, dengan melakukan
penjaringan aspirasi masyarakat selama tiga hari di daerah pemilihan
masing-masing.
Mereka dilantik pada 09
September 2019, dan sudah melaksanakan reses selama tiga hari pada 6-8 Oktober
2019, padahal ketua dan wakil ketua DPRD Gowa belum dilantik.
Tentu saja pelaksanaan
reses tersebut mendapat sorotan dari masyarakat, tetapi Ketua Sementara DPRD
Gowa, Rafiuddin Raping, berkelit dengan mengatakan pelaksanaan reses tersebut
sudah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum dan Sekwan.
Sorotan tersebut antara
lain datang dari Ketua LSM Mapankan, Fajar Fajhri. Dia mengatakan, meskipun
tercantum dalam SK Pelantikan sebagai Pimpinan DPRD Gowa, namun belum ada
pelantikan atau mengucapkan sumpah dan janji, maka Ketua DPRD Gowa masih
bersifat sementara.
“Ketua DPRD Sementara
belum bisa bertanda-tangan untuk pelaksanaan kegiatan reses yang berkaitan
dengan penggunaan anggaran. Sifatnya masih pimpinan sementara, setidaknya
pimpinan punya tugas utama yang harus diselesaikan, yakni menyusun tata tertib
DPRD dan memfasilitasi pembentukan fraksi, serta memfasilitasi pembentukan Alat
Kelengkapan Dewan,” kata Fajar Fajhri, kepada wartawan di Warkop Almaida Jl Masjid
Raya, Sungguminasa, Rabu, 09 Oktober 2019,
Tugas Ketua DPRD Sementara,
katanya, menfasilitasi pembentukan fraksi dan alat kelengkapan DPRD, serta mempersiapkan
pelantikan pimpinan DPRD definitif.
“Saya kira, ke depan, diperlukan
lahirnya atau terbitnya Surat Keputusan DPRD tentang Model dan Standarisasi
Penyelenggaraan reses DPRD berdasarkan referensi dari UU Nomor 17 Tahun 2014, tentang
Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Fajar.
Sudah
Dikoordinasikan
Ketua Sementara DPRD
Gowa, Rafiuddin Raping, yang dihubungi via telepon selulernya mengatakan, kegiatan reses tersebut berdasarkan
kesepakatan bersama 45 anggota dewan.
“Saya pikir tidak ada
masalah karena sudah dikoordinasikan ke bagian hukum dan Sekwan sebelum
kegiatan reses tersebut dilaksanakan,” ujar Rafiuddin.
Sekwan dan Bagian Hukum
DPRD Gowa, katanya, mengatakan sudah boleh dan terbukti dengan terbit Surat
Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta dibayarkan juga, berarti tidak ada
masalah dengan kegiatan reses tersebut
“Menjadi kesepakatan
bersama untuk melaksanakan kegiatan reses, karena belum terbentuk Badan
Musyarawah (Bamus) yang beranggotakan 16 orang tersebut, makanya disepakati
oleh 45 anggota dewan,” kata Rafiuddin. (Deswani)