Berharap kepada Komisioner KPID Sulsel Periode 2020-2023


"Melalui sikap 7 (tujuh) komisioner KPID Sulsel, yang kelak terpilih, kita akan melihat independensi, integritas dan kinerja lembaga itu. Kematangan mereka akan teruji melalui keputusan-keputusan yang berpihak pada kepentingan publik." 

- Rusdin Tompo -
(Ketua KPID Sulsel, Periode 2011-2014)



---------

Rabu, 16 Oktober 2019


Berharap kepada Komisioner KPID Sulsel Periode 2020-2023

Oleh: Rusdin Tompo
(Ketua KPID Sulsel, Periode 2011-2014)


Masa jabatan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan periode 2017-2020, tak lama lagi akan berakhir. Selama tiga tahun rentang pengabdiannya, mereka tentu sudah mencurahkan pikiran dan tenaganya bagi dunia penyiaran di daerah ini.

Berbarengan dengan itu, Tim Seleksi akan dibentuk untuk memilih calon anggota komisioner lembaga negara independent tersebut, yang selanjutnya akan melalui proses fit and proper test di Komisi A DPRD Sulawesi Selatan.

Merujuk pada proses seleksi calon komisioner KPID Sulawesi Selatan periode 2017-2020, ada tujuh kriteria yang menjadi penilaian anggota dewan, yakni kepribadian, integritas, visi-misi, pengetahuan tentang tugas KPID, sistem informasi penyiaran dalam kaitan dengan siaran lokal Sulawesi Selatan, serta manajemen pengelolaan KPID (Fajar, 29/12/2016).

Peta Masalah

Mereka, para calon komisioner terpilih, tentu sudah mesti memahami peta masalah penyiaran mutakhir yang akan ditangani, sesuai dengan fungsi dan kewenangan, serta tugas dan kewajiban yang diamanahkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Walaupun spirit UU Penyiaran menghendaki desentralisasi penyiaran melalui penerapan prinsip-prinsip demokratisasi penyiaran, ktapi enyataannya, praktik penyiaran kita justru kini mengarah kepada resentralisasi penyiaran.

Penyiaran yang kembali terpusat, dengan mengabaikan ketentuan sistem stasiun jaringan (SSJ), padahal, sistem ini menafikan peran dan potensi stasiun-stasiun penyiaran lokal dengan segala implikasinya.

Kegagalan SSJ tampaknya akan disusul dengan kegagalan penerapan digitalisasi penyiaran. Mengapa? Karena digitalisasi yang sudah mulai jalan ini, lebih memberikan ruang pada pemain besar, sehingga yang tetap akan terjadi adalah monopoli grup media, dan pada gilirannya juga monopoli opini demi kepentingan bisnis dan kekuasaan.

Pasalnya, sejauh ini, tidak ada road map digitalisasi penyiaran yang menggambarkan di mana posisi media penyiaran lokal pasca lewatnya era analog.

Berbarengan dengan itu, konvergensi media yang sudah marak dalam praktik, tidak dibuatkan aturan main yang jelas. Sekarang yang terjadi, seolah-olah jika secara teknologis dimungkinkan, maka itu juga dibolehkan. Benar bahwa hukum selalu tertatih-tatih mengikuti perkembangan masyarakat, apalagi terkait dengan dunia media yang sedemikian kreatif dan inovatif.

Persoalannya kemudian, banyak aspek etika dan hukum yang dilabrak. Lihat saja, bagaimana mudahnya mengambil video klip dan lagu-lagu di internet lalu diputar di stasiun TV/radionya, dengan mengabaikan ketentuan hak cipta.

Belum lagi soal fabrikasi isu di media sosial yang dengan latah dikutip dan dibahas di media penyiaran. Nyaris tak ada beda noise (kegaduhan), voice (aspirasi), dan news (berita) di zaman kekinian.

Masih ada lagi, soal kepatuhan terhadap pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Yang penulis maksud, tidak hanya dalam konteks kuantitas dan kualitas pelanggaran, tapi soal lemahnya budaya hukum dan tanggung jawab sosial penyelenggara penyiaran, terutama untuk melindungi khalayak khusus (anak-anak).

Bisa jadi, hal ini punya korelasi dengan standarisasi dan sertifikasi SDM penyiaran, yang belum selesai dirumuskan dan juga mesti mendapat perhatian serius.

Di samping aspek infrastruktur dan kompetensi SDM penyiaran, KPID juga diperhadapkan kepada persoalan literasi media masyarakat yang masih perlu terus ditingkatkan, supaya masyarakat mau berpartisipasi mengawasi dan mengkritisi praktik penyiaran yang tidak berpihak kepada publik, demi kemajuan dunia penyiaran.

Perlu diapresi bahwa terkait literasi media ini, KPID telah menyelenggarakan Sekolah P3-SPS, yang masih terus ditingkatkan dan diperluas cakupan sasarannya.

Komposisi Komisioner

Para komisioner terpilih, yang mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat akan penyiaran, harus bisa tune in begitu dilantik, karena mereka dituntut untuk mampu berkontribusi dalam perubahan UU Penyiaran, dan mampu mengawal pesta demokrasi,

Pemilukada serentak 2020, sudah di depan mata. KPID memang punya banyak irisan tupoksi dengan komisi-komisi negara lainnya (termasuk KPU dan Bawaslu) dan pemerintah daerah, sehingga komunikasi dan koordinasi perlu selalu dibangun lintas bidang dan sektor.

Berdasarkan bacaan penulis terhadap silang sengkarut masalah penyiaran di Tanah Air tersebut, penulis membayangkan komposisi ideal KPID, periode 2020-2023. Komposisi ini bahkan dibutuhkan untuk KPI di daerah maupun di pusat.

Komisioner KPID/KPIP tak cukup hanya berpengalaman di penyiaran, tapi juga mesti punya kualifikasi manajerial. Komisioner mesti paham birokrasi dan politik anggaran dalam merancang dan mengalokasikan program-program prioritas.

Selain itu, komisioner mesti paham regulasi dan penyusunan regulasi, agar bisa melihat kevakuman hukum yang mungkin melemahkan kinerjanya. Mereka juga dituntut memahami dan mampu menyusun strategi advokasi serta mengembangkan networking.

Komisioner juga harus punya kemampuan membangun opini publik, dan keberanian mengambil sikap terhadap penguasa dan memberikan sanksi pada lembaga penyiaran yang terbukti melanggar UU Penyiaran, P3-SPS, dan regulasi terkait lainnya.

Melalui sikap 7 (tujuh) komisioner KPID Sulsel, yang kelak terpilih, kita akan melihat independensi, integritas dan kinerja lembaga itu. Kematangan mereka akan teruji melalui keputusan-keputusan yang berpihak pada kepentingan publik.

Kepada merekalah wibawa KPID dipertaruhkan, di mana pada akhirnya masyarakat akan disuguhkan oleh penyiaran yang sehat, dengan konten-konten lokal yang bermanfaat. Semakin banyak proporsi konten lokal diproduksi, maka akan punya implikasi terhadap daerah ini, dari sisi SDM, pendidikan, sosial dan nilai-nilai budaya, industri kreatif, dan juga ekonomi. (*)

--------
Baca juga:

Peran Partai Politik dalam Memutus Mata Rantai Kekerasan Anak 

Rusdin Tompo, Aktivitis Literasi dan Dunia Advokasi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama