Darwis Sijaya Ketua DPRD Takalar, Jabir Bonto Turun Jadi Wakil Ketua


KETUA DPRD Takalar Periode 2019-2024, Darwis Sijaya (ketiga dari kiri), serta Wakil Ketua DPRD Takalar Jabir Bonto (kelima dari kanan) dan Erni Halerah (kedua dari kiri), foto bersama Bupati Takalar, Syamsari Kitta (keempat dari kiri) dan Wakil Bupati Achmad Dg Se're (kelima dari kiri), di Ruang Rapat Istimewa DPRD Takalar, Rabu, 09 Oktober 2019. (ist)





--------

Kamis, 10 Oktober 2019


Darwis Sijaya Ketua DPRD Takalar, Jabir Bonto Turun Jadi Wakil Ketua



TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Darwis Sijaya, dilantik sebagai Ketua DPRD Takalar periode 2019-2024, di Ruang Rapat Istimewa DPRD Takalar, Rabu, 09 Oktober 2019.

Politisi Partai Golkar, Jabir Bonto, yang pada periode sebelumnya menjabat Ketua DPRD Takalar, kini turun menjadi Wakil Ketua I, sedangkan kursi Wakil Ketua II diduduki politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Erni Halerah.

Pelantikan ketua dan wakil ketua DPRD Takalar dihadiri langsung Bupati Takalar, Syamsari Kitta, dan Wakil Bupati Takalar, H Achmad Dg Se’re. Sekadar informasi, Anggota DPRD Takalar periode 2019-2024 dilantik pada 26 Agustus 2019.

Bupati Takalar Syamsari Kitta mengatakan, dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Takalar, maka sejak lengkaplah sudah unsur penyelenggara pemerintah daerah di Kabupaten Takalar.

“Sesuai kedudukan dan fungsi DPRD yang telah diamanahkan oleh konstitusi, saya harapkan DPRD Takalar dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan sebaik-baiknya menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasanya,” kata Syamsari yang juga politisi PKS dan mantan Anggota DPRD Sulsel.

Untuk mewujudkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, ia berharap pimpinan DPRD Takalar yang baru dapat segera bersidang guna menyusun Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Takalar, dengan  berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD tersebut, kata Syamsari, sangat penting, terutama dalam rangka pembentukan, susunan, tugas dan  wewenang alat kelengkapan DPRD Kabupaten Takalar, antara lain Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Komisi-komisi, Badan Pembentukan Perda, dan Badan Kehormatan. 

“Tentu sulit untuk melaksanakan agenda dewan yang sudah menumpuk sebelum alat kelengkapan terbentuk. Sebab itu, masing-masing fraksi diharapkan segera menyusun penempatan anggotanya dalam alat kelengkapn sesuai kompetensinya,” kata Syamsari.

Dia juga menyampaikan bahwa dengan semakin beratnya tugas pemerintahan daerah ke depan, maka pemerintah daerah memohon maaf kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Takalar, agar dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang dimiliki, senantiasa diarahkan dan diorientasikan untuk memperkuat pondasi perkembangan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. (Hasdar Sikki) 

--------
Baca juga:

Eksekutif Tak Hadir, Anggota DPRD Takalar Merasa Dilecehkan 

Syamsari Belum Bayar Janji, DPRD Takalar Hanya Diam 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama