KETUA DPRD Takalar Periode 2019-2024, Darwis Sijaya (ketiga dari kiri), serta Wakil Ketua DPRD Takalar Jabir Bonto (kelima dari kanan) dan Erni Halerah (kedua dari kiri), foto bersama Bupati Takalar, Syamsari Kitta (keempat dari kiri) dan Wakil Bupati Achmad Dg Se're (kelima dari kiri), di Ruang Rapat Istimewa DPRD Takalar, Rabu, 09 Oktober 2019. (ist)
--------
Kamis, 10 Oktober 2019
Darwis Sijaya Ketua DPRD Takalar, Jabir Bonto Turun Jadi Wakil Ketua
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Politisi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS), Darwis Sijaya, dilantik sebagai Ketua DPRD Takalar periode 2019-2024, di
Ruang Rapat Istimewa DPRD Takalar, Rabu, 09 Oktober 2019.
Politisi Partai Golkar,
Jabir Bonto, yang pada periode sebelumnya menjabat Ketua DPRD Takalar, kini
turun menjadi Wakil Ketua I, sedangkan kursi Wakil Ketua II diduduki politisi
Partai Amanat Nasional (PAN), Erni Halerah.
Pelantikan ketua dan
wakil ketua DPRD Takalar dihadiri langsung Bupati Takalar, Syamsari Kitta, dan
Wakil Bupati Takalar, H Achmad Dg Se’re. Sekadar informasi, Anggota DPRD
Takalar periode 2019-2024 dilantik pada 26 Agustus 2019.
Bupati Takalar Syamsari
Kitta mengatakan, dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah janji pimpinan
DPRD Takalar, maka sejak lengkaplah sudah unsur penyelenggara pemerintah daerah
di Kabupaten Takalar.
“Sesuai kedudukan dan
fungsi DPRD yang telah diamanahkan oleh konstitusi, saya harapkan DPRD Takalar
dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan sebaik-baiknya menurut asas
otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasanya,” kata Syamsari yang juga politisi PKS dan mantan Anggota DPRD
Sulsel.
Untuk mewujudkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,
ia berharap pimpinan DPRD Takalar yang baru dapat segera bersidang guna
menyusun Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Takalar, dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan Peraturan
Tata Tertib DPRD tersebut, kata Syamsari, sangat penting, terutama
dalam rangka pembentukan, susunan, tugas dan wewenang
alat kelengkapan DPRD Kabupaten Takalar, antara lain Badan Musyawarah
(Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Komisi-komisi,
Badan Pembentukan Perda, dan Badan Kehormatan.
“Tentu sulit untuk melaksanakan
agenda dewan yang sudah menumpuk sebelum alat kelengkapan terbentuk. Sebab itu,
masing-masing fraksi diharapkan segera menyusun penempatan anggotanya dalam alat kelengkapn sesuai kompetensinya,”
kata Syamsari.
Dia juga menyampaikan
bahwa dengan semakin beratnya tugas pemerintahan daerah ke depan, maka pemerintah
daerah memohon maaf kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Takalar,
agar dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang dimiliki,
senantiasa diarahkan dan diorientasikan untuk memperkuat pondasi perkembangan pemerintahan dan pembangunan
di daerah ini untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. (Hasdar Sikki)
--------
Baca juga:
Eksekutif Tak Hadir, Anggota DPRD Takalar Merasa Dilecehkan
Syamsari Belum Bayar Janji, DPRD Takalar Hanya Diam
--------
Baca juga:
Eksekutif Tak Hadir, Anggota DPRD Takalar Merasa Dilecehkan
Syamsari Belum Bayar Janji, DPRD Takalar Hanya Diam