KEPALA PASAR Allu, Bangkala, Kabupaten
Jeneponto, Asdar Dg Nai, memecat Koordinator Penagih Bulanan Pasar Allu, Abdul
Hamid Karaeng Lolo, pada pekan ketiga Oktober 2019. Pemecatan dilakukan secara
lisan hanya karena Asdar Dg Nai marah kepada Karaeng Lolo. Pemecatan secara
sepihak itu menimbulkan keresahan di kalangan pedagang pasar.
-----
Ahad, 27 Oktober 2019
Kepala
Pasar Allu Jeneponto Pecat Koordinator Penagih Bulanan
-
Pengawas
Pasar: Karaeng Lolo Tak Bisa Dipecat
JENEPONTO,
(PEDOMAN KARYA). Kepala Pasar Allu, Bangkala, Kabupaten
Jeneponto, Asdar Dg Nai, memecat Koordinator Penagih Bulanan Pasar Allu, Abdul
Hamid Karaeng Lolo, pada pekan ketiga Oktober 2019. Pemecatan dilakukan secara
lisan hanya karena Asdar Dg Nai marah kepada Karaeng Lolo.
Pemecatan secara
sepihak itu menimbulkan keresahan di kalangan pedagang pasar, bahkan petugas
dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto selaku Pengawas
Pasar, Bachtiar Karaeng Ti’no secara tegas mengatakan bahwa Asdar Dg Nai tak
bisa melakukan pemecatan tanpa alasan yang jelas.
Sejumlah pedagang pasar
mengaku heran dengan pemecatan tersebut, karena Karaeng Lolo dianggap orang
jujur dan terbuka, serta dekat secara emosional dengan para pedagang.
“Karaeng Lolo itu
orangnya baik dan jujur dalam melaksanakan amanah sebagai penagih sewa dan
pajak bulanan,” kata salah seorang pedagang yang diaminkan beberapa pedagang
lainnya.
Kontributor berita Pedoman Karya di Jeneponto yang berupaya
menemui Kepala Pasar Allu, Asdar Dg Nai, hingga berita ini dirilis pada Ahad
sore, 27 Oktober 2019, belum berhasil bertemu, namun melalui sambungan telepon
seluler, Daeng Nai mengaku memecat Karaeng Lolo karena kecewa dan marah.
Saat ditanya apa yang
menyebabkan ia kecewa dan marah, Daeng Nai enggan menjelaskannya lebih jauh.
Petugas dari Dinas Perdagangan
dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto selaku Pengawas Pasar, Bachtiar Karaeng
Tino yang dimintai tanggapannya dengan tegas mengatakan bahwa Kepala Pasar Allu
tak bisa memecat Koordinator Penagih Bulanan tanpa alasan yang jelas.
Karaeng Ti’no
mengatakan, pemecatan hanya bisa dilakukan bila ada alasan yang kuat, misalnya
karena penyelewengan atau penyalahgunaan dana hasil tagihan bulanan, pemerasan
terhadap para pedagang, atau perbuatan tercela.
Dari beberapa pedagang
diperoleh informasi bahwa sejumlah pedagang telah menjadi korban pungutan yang
tidak jelas dari Kepala Pasar Allu, antara lain Hj Intang yang membayar kurang lebih
Rp5 juta, Suharni Dg Sayang membayar Rp900.000, serta Nurmi yang membayar
sebesar Rp2 juta.
Para pedagang juga
mengeluhkan adanya kenaikan pajak harian dari Rp2.000 per hari menjadi Rp4.000 per
hari yang dilakukan Petugas Sussung Pasar Allu, Nyambek dan Dg Nassa.
Mengenai pungutan yang
tidak jelas dan kenaikan pajak harian tersebut, Kepala Pasar Allu, Asdar Dg Nai
juga belum memberikan penjelasan. (Yusuf/Mangung)
------
Baca juga:
Yang Unik dan Menarik dari Pasar Allu’ Jeneponto
------
Baca juga:
Yang Unik dan Menarik dari Pasar Allu’ Jeneponto