Kepala Pasar Allu Jeneponto Pecat Koordinator Penagih Bulanan


KEPALA PASAR Allu, Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Asdar Dg Nai, memecat Koordinator Penagih Bulanan Pasar Allu, Abdul Hamid Karaeng Lolo, pada pekan ketiga Oktober 2019. Pemecatan dilakukan secara lisan hanya karena Asdar Dg Nai marah kepada Karaeng Lolo. Pemecatan secara sepihak itu menimbulkan keresahan di kalangan pedagang pasar.




-----

Ahad, 27 Oktober 2019


Kepala Pasar Allu Jeneponto Pecat Koordinator Penagih Bulanan


-          Pengawas Pasar: Karaeng Lolo Tak Bisa Dipecat


JENEPONTO, (PEDOMAN KARYA). Kepala Pasar Allu, Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Asdar Dg Nai, memecat Koordinator Penagih Bulanan Pasar Allu, Abdul Hamid Karaeng Lolo, pada pekan ketiga Oktober 2019. Pemecatan dilakukan secara lisan hanya karena Asdar Dg Nai marah kepada Karaeng Lolo.

Pemecatan secara sepihak itu menimbulkan keresahan di kalangan pedagang pasar, bahkan petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto selaku Pengawas Pasar, Bachtiar Karaeng Ti’no secara tegas mengatakan bahwa Asdar Dg Nai tak bisa melakukan pemecatan tanpa alasan yang jelas.

Sejumlah pedagang pasar mengaku heran dengan pemecatan tersebut, karena Karaeng Lolo dianggap orang jujur dan terbuka, serta dekat secara emosional dengan para pedagang.

“Karaeng Lolo itu orangnya baik dan jujur dalam melaksanakan amanah sebagai penagih sewa dan pajak bulanan,” kata salah seorang pedagang yang diaminkan beberapa pedagang lainnya.

Kontributor berita Pedoman Karya di Jeneponto yang berupaya menemui Kepala Pasar Allu, Asdar Dg Nai, hingga berita ini dirilis pada Ahad sore, 27 Oktober 2019, belum berhasil bertemu, namun melalui sambungan telepon seluler, Daeng Nai mengaku memecat Karaeng Lolo karena kecewa dan marah.

Saat ditanya apa yang menyebabkan ia kecewa dan marah, Daeng Nai enggan menjelaskannya lebih jauh.

Petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto selaku Pengawas Pasar, Bachtiar Karaeng Tino yang dimintai tanggapannya dengan tegas mengatakan bahwa Kepala Pasar Allu tak bisa memecat Koordinator Penagih Bulanan tanpa alasan yang jelas.

Karaeng Ti’no mengatakan, pemecatan hanya bisa dilakukan bila ada alasan yang kuat, misalnya karena penyelewengan atau penyalahgunaan dana hasil tagihan bulanan, pemerasan terhadap para pedagang, atau perbuatan tercela.

Dari beberapa pedagang diperoleh informasi bahwa sejumlah pedagang telah menjadi korban pungutan yang tidak jelas dari Kepala Pasar Allu, antara lain Hj Intang yang membayar kurang lebih Rp5 juta, Suharni Dg Sayang membayar Rp900.000, serta Nurmi yang membayar sebesar Rp2 juta.

Para pedagang juga mengeluhkan adanya kenaikan pajak harian dari Rp2.000 per hari menjadi Rp4.000 per hari yang dilakukan Petugas Sussung Pasar Allu, Nyambek dan Dg Nassa.

Mengenai pungutan yang tidak jelas dan kenaikan pajak harian tersebut, Kepala Pasar Allu, Asdar Dg Nai juga belum memberikan penjelasan. (Yusuf/Mangung)

------
Baca juga:

Yang Unik dan Menarik dari Pasar Allu’ Jeneponto 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama