PERATURAN DESA. Sebelum masuk pada pembuatan rancangan Peraturan Desa tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di Desa Bontobangun, terlebih dahulu dilakukan pertemuan secara berkala atau kelas intervensi kepada para ibu-ibu hamil di Posyandu dan Puskesmas. (ist)
--------
Selasa, 01 Oktober 2019
Pemberian
ASI Eksklusif Jadi Perdes di Desa Bontobangun Bulukumba
-
Ibu
Wajib Menyusui Anaknya
-
Susu
Formula Tidak Boleh Ada yang Dijual
-
Denda Rp75 Ribu Bila
Melanggar
BULUKUMBA,
(PEDOMAN KARYA). Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif
dari ibu menyusui kepada bayinya kini wajib diterapkan di Desa Bontobangun,
Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, karena pemerintah setempat sudah membuat
Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2019, tentang Pemberian Air Susu Ibu
(ASI) Eksklusif.
Pemerintah setempat
dengan didukung oleh masyarakat mengeluarkan peraturan tersebut guna meningkatkan
cakupan ASI Eksklusif di Desa Bontobangun.
Regulasi ini diklaim Kepala
Desa Bontobangun Abdul Azis Manja, sebagai peraturan desa pertama di Indonesia
yang mengatur tentang Pemberian ASI Eksklusif.
“Sejauh ini pemberian
ASI Eksklusif, yaitu umur 0 sampai 6 bulan, hanya diatur dalam Peraturan Daerah
maupun Peraturan Bupati, tapi kami membuat turunannya menjadi Peraturan Desa,”
kata Azis Manja.
Perdes tersebut
mengamanahkan agar semua pihak menaruh perhatian untuk pemberian ASI Eksklusif
bagi bayi selama 6 bulan. Tidak hanya menjadi tanggungjawab para ibu, namun
menjadi tanggungjawab dari suami dan anggota keluarganya yang lain untuk
mengingatkan dan membantu ibu menyusui.
“Jadi dengan Perdes ASI
Eksklusif, tidak hanya menjadi tanggungjawab para ibu, namun menjadi
tanggungjawab para suami dan keluarganya,” ungkap Azis Manja.
Pemerintah desa, katanya,
bertanggungjawab dalam mengawasi pemberian ASI yang dilakukan oleh Tim Kerja
yang dibentuk.
Selain pengawasan, tim
kerja bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa ASI
adalah minuman dan makanan terbaik di awal kehidupan bayi selama enam bulan
pertam.
“Diharapkan ada
perubahan perilaku masyarakat yang selama ini memberikan susu formula untuk
hanya memberikan ASI Eksklusif saja,” kata Azis.
Hal yang mendasari
Perdes ASI Eksklusif dibuat, lanjutnya, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman
ibu-ibu, suami, dan keluarga, terkait dampak dari penggunaan susu formula.
“Faktor lainnya, mereka
tidak mau repot. Ada budaya, bayi tidak boleh menangis, sehingga mengambil
langkah praktis dengan memberi susu formula,” ungkap Azis.
Denda
Rp75 Ribu
Untuk mengantisipasi
hal tersebut, dalam perdes menganjurkan perusahaan maupun pedagang untuk tidak
memperdagangkan susu formula bagi bayi umur 0 sampai 6 bulan, kecuali ada izin
dokter atau keterangan medis terhadap bayi tersebut.
“Perdes mengenakan
sanksi bagi ibu, suami dan keluarga yang mengabaikan peraturan tersebut. Jika
teguran tertulis tidak diindahkan, maka yang melanggar dikenakan denda sebesar
75 ribu rupiah yang setara dengan harga susu formula 250 gram,” ungkap Azis.
Bukan hanya masyarakat
yang diberi sanksi, para bidan juga akan kena sanksi dari Dinas Kesehatan jika
terbukti menawarkan atau menganjurkan menggunakan susu formula.
Angka
Cakupan Rendah
Pendamping pembuatan Perdes
ASI Eksklusif, Andi Nurzakiah Amin mengungkapkan bahwa proses pembuatan
peraturan tersebut dilakukan sejak bulan Januari 2019 yang lalu.
Nurzakiah Amin
menuturkan, sebelum masuk pada pembuatan rancangan Perdes yang kemudian
ditetapkan pada September 2019, pihaknya melakukan pertemuan secara berkala
atau kelas intervensi kepada para ibu-ibu hamil di Posyandu dan Puskesmas.
Angka cakupan ASI
Eksklusif Desa Bontobangun tahun 2018, lanjut Yayan sapaan akrab Nurzakiah,
adalah paling rendah dari empat desa terendah lainnya di Kecamatan Rilau Ale,
yaitu 24,3 persen, kemudian Desa Karama 28,3 persen, Desa Bontolohe 28,9 persen,
dan Desa Swatani 30,1 persen.
“Angka cakupan ASI
Eksklusif ini jauh dari standar nasional sebesar 80 persen,” ungkap mahasiswa
Program S3 Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Unhas.
Harapan Yayan, melalui
Perdes ada kesinambungan, sehingga tidak ada lagi bayi 0-6 bulan yang minum
susu formula dan sepenuhnya mendapatkan ASI Eksklusif dari ibunya.
“Semoga upaya ini dapat
menurunkan angka kesakitan dan kematian pada bayi baru lahir,” harap Yayan.
(aat)
------
Baca juga:
Warga Dusun Kassi Buta Bulukumba Kini Nikmati Air Bersih
Puluhan Kades di Bulukumba Belum Buat LPj ADD
Rais Abdul Salam Resmi Pimpin Apdesi Bulukumba
------
Baca juga:
Warga Dusun Kassi Buta Bulukumba Kini Nikmati Air Bersih
Puluhan Kades di Bulukumba Belum Buat LPj ADD
Rais Abdul Salam Resmi Pimpin Apdesi Bulukumba