SK Bupati Takalar Diabaikan, Farida Tetap Berkantor sebagai Kadis Dukcapil


Surat Keputusan Bupati Takalar, Syamsari Kitta, yang melantik H Abdul Wahab SSos MSi sebagai Kadis Dukcapil Kabupaten Takalar, Jumat, 18 Oktober 2019, diabaikan oleh Hj Farida SSos MSi. Farida yang didemosi dari Kadis ke Pj Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, tetap berkantor sebagai Kadis Dukcapil karena menganggap dirinya belum mendapat SK dari Kemendagri RI.

 


------

Selasa, 22 Oktober 2019


SK Bupati Takalar Diabaikan, Farida Tetap Berkantor sebagai Kadis Dukcapil



TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Surat Keputusan Bupati Takalar, Syamsari Kitta, yang melantik H Abdul Wahab SSos MSi sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar, Jumat, 18 Oktober 2019, diabaikan oleh Hj Farida SSos MSi.

Farida yang didemosi dari Kadis ke Pj Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, tetap berkantor sebagai Kadis Dukcapil karena menganggap dirinya belum mendapat SK dari Kemendagri RI.

“Saya diperintahkan oleh Dirjen Dukcapil (Prof Zudan Arif Fakrulloh) untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Kadis Dukcapil Takalar, karena usulan bupati (usulan Bupati Takalar untuk mengganti Farida sebagai Kadis Dukcapil Takalar, red) ditolak oleh Mendagri,” jelas Farida kepada Pedoman Karya, di ruang kejanya, Senin, 21 Oktober 2019.

Selain menolak usulan bupati untuk mengganti dirinya, kata Farida, Kemendagri juga menolak demosi atau penurunan jabatan eselon yang dilakukan oleh Bupati Takalar terhadap dirinya.

“Dirjen Dukcapil menyampaikan, non-job dan demosi tidak boleh dilakukan oleh terhadap Kadis Dukcapil. Bupati hanya boleh melakukan mutasi (terhadap Kadis Dukcapil) dengan jabatan setara,” ungkap Farida.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Farida tidak menghadiri acara pelantikan Abdul Wahab sebagai Kadis Dukcapil di Kantor Bupati Takalar, Jumat, 18 Oktober 2019, padahal dirinya juga seharusnya dilantik sebagai Pj Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.

Hj Farida sebenarnya sudah dua kali diberhentikan dan “diturunkan” dari jabatannya sebagai Kadis Dukcapil Takalar ke jabatan Pj Sekretaris Dinas Kesehatan, tapi pemberhentian pertama pada 10 Juli 2019, dianulir oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena Bupati Takalar Syamsari Kitta tidak menyampaikan pemberhentian tersebut kepada Mendagri.

Pemberhentian pertama tersebut akhirnya berbuah teguran dan sanksi dari Kemendagri berupa penonaktifan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Takalar oleh Kemendagri, selama dua pekan mulai 27 Agustus 2019.

Karena mendapat teguran dan sanksi, Bupati Takalar Syamsari Kitta terpaksa mengembalikan Hj Farida ke posisi semula sebagai Kadis Dukcapil Takalar pada Senin, 09 September 2019.

Namun Bupati Takalar tetap melanjutkan rencananya dan akhirnya memberhentikan dan “menurunkan” Hj Farida dari jabatan Kadis Dukcapil ke jabatan baru Pj Sekretaris Dinas Kabupaten Takalar, pada Jumat, 18 Oktober 2019.

Hingga pelantikan tersebut dilaksanakan, Bupati Takalar belum menerima jawaban surat dari Kemendagri mengenai pengusulan Abdul Wahab sebagai Kadis Dukcapil dan Farida yang diturunkan menjadi Pj Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar. (Hasdar Sikki)

--------
Berita terkait:

Kadis Dukcapil Takalar “Diturunkan” Jadi Sekretaris Dinas Kesehatan 

--------
Baca juga:

KTP Takalar Meningkat, Akte Kelahiran Menurun 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama