Surat Keputusan Bupati Takalar, Syamsari Kitta, yang melantik H Abdul Wahab SSos MSi sebagai Kadis Dukcapil Kabupaten Takalar, Jumat, 18 Oktober 2019, diabaikan oleh Hj Farida SSos MSi. Farida yang didemosi dari Kadis ke Pj Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, tetap berkantor sebagai Kadis Dukcapil karena menganggap dirinya belum mendapat SK dari Kemendagri RI.
------
Selasa, 22 Oktober 2019
SK Bupati Takalar Diabaikan, Farida Tetap Berkantor sebagai Kadis Dukcapil
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Surat Keputusan Bupati Takalar, Syamsari
Kitta, yang melantik H Abdul Wahab SSos MSi sebagai Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar, Jumat, 18 Oktober 2019,
diabaikan oleh Hj Farida SSos MSi.
Farida yang didemosi dari
Kadis ke Pj Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, tetap berkantor
sebagai Kadis Dukcapil karena menganggap dirinya belum mendapat SK dari
Kemendagri RI.
“Saya diperintahkan
oleh Dirjen Dukcapil (Prof Zudan Arif Fakrulloh) untuk tetap melaksanakan tugas
sebagai Kadis Dukcapil Takalar, karena usulan bupati (usulan Bupati Takalar
untuk mengganti Farida sebagai Kadis Dukcapil Takalar, red) ditolak oleh
Mendagri,” jelas Farida kepada Pedoman Karya, di ruang kejanya, Senin, 21
Oktober 2019.
Selain menolak usulan
bupati untuk mengganti dirinya, kata Farida, Kemendagri juga menolak demosi atau
penurunan jabatan eselon yang dilakukan oleh Bupati Takalar terhadap dirinya.
“Dirjen Dukcapil
menyampaikan, non-job dan demosi tidak boleh dilakukan oleh terhadap Kadis
Dukcapil. Bupati hanya boleh melakukan mutasi (terhadap Kadis Dukcapil) dengan
jabatan setara,” ungkap Farida.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya, Farida tidak menghadiri acara pelantikan Abdul Wahab sebagai Kadis
Dukcapil di Kantor Bupati Takalar, Jumat, 18 Oktober 2019, padahal dirinya juga
seharusnya dilantik sebagai Pj Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.
Hj
Farida sebenarnya sudah dua kali diberhentikan dan “diturunkan” dari jabatannya
sebagai Kadis Dukcapil Takalar ke jabatan Pj Sekretaris Dinas Kesehatan, tapi
pemberhentian pertama pada 10 Juli 2019, dianulir oleh Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) karena Bupati Takalar Syamsari Kitta tidak menyampaikan
pemberhentian tersebut kepada Mendagri.
Pemberhentian
pertama tersebut akhirnya berbuah teguran dan sanksi dari Kemendagri berupa penonaktifan
layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Takalar oleh Kemendagri,
selama dua pekan mulai 27 Agustus 2019.
Karena
mendapat teguran dan sanksi, Bupati Takalar Syamsari Kitta terpaksa
mengembalikan Hj Farida ke posisi semula sebagai Kadis Dukcapil Takalar pada
Senin, 09 September 2019.
Namun
Bupati Takalar tetap melanjutkan rencananya dan akhirnya memberhentikan dan
“menurunkan” Hj Farida dari jabatan Kadis Dukcapil ke jabatan baru Pj
Sekretaris Dinas Kabupaten Takalar, pada Jumat, 18 Oktober 2019.
Hingga pelantikan
tersebut dilaksanakan, Bupati Takalar belum menerima jawaban surat dari Kemendagri
mengenai pengusulan Abdul Wahab sebagai Kadis Dukcapil dan Farida yang
diturunkan menjadi Pj Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar. (Hasdar Sikki)
--------
Berita terkait:
Kadis Dukcapil Takalar “Diturunkan” Jadi Sekretaris Dinas Kesehatan
--------
Baca juga:
KTP Takalar Meningkat, Akte Kelahiran Menurun
--------
Berita terkait:
Kadis Dukcapil Takalar “Diturunkan” Jadi Sekretaris Dinas Kesehatan
--------
Baca juga:
KTP Takalar Meningkat, Akte Kelahiran Menurun