SOSIALISASI PERDA. Anggota DPRD Sulsel, Syamsuddin Karlos, berkunjung ke Kampung KB Desa Bululoe, Kecamatan Tutatea, Kabupaten Jeneponto, Ahad, 01 Desember 2019, untuk Sosialisai Perda No 6 Tahun 2016, tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (Foto: Muhammad Arman)
-----
Senin, 02 Desember 2019
Anggota
DPRD Sulsel Berkunjung, Warga Kampung KB Jeneponto Langsung Curhat
Penulis: Muhammad Arman
(Jeneponto)
Editor: Asnawin
JENEPONTO,
(PEDOMAN KARYA). Anggota DPRD Sulsel, Syamsuddin Karlos,
berkunjung ke Kampung KB Desa Bululoe, Kecamatan Tutatea, Kabupaten Jeneponto, Ahad,
01 Desember 2019.
Kunjungan tersebut
sebenarnya untuk menggelar Sosialisai
Perda No 6 Tahun 2016, tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas dalam
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, tapi warga setempat langsung mengemukakan
curahahan hatinya (curhat) dengan mengemukakan kondisi daerah yang butuh
perhatian, khususnya pada sektor pertanian.
Mendengar curahan hati
dan usulan warga tersebut, Syamsuddin Karlos yang mantan Ketua Partai Amanat
Nasional (PAN) Jeneponto pun tersenyum dan berjanji menampung dan meneruskannya
untuk dibicarakan di tingkat pengambil kebijakan.
Pada acara sosialisasi
tersebut, Karlos mengatakan, ada tiga hal yang menjadi penekanan dalam Perda No 6
Tahun 2016, yakni transfaransi, partisipatisi, dan akuntabilitas.
“Saya meminta kepada
masyarakat yang hadir untuk menyampaikan hasil sosialisasi Perda hari ini
kepada keluarga dan masyarakat di Desa Bululoe ini,” kata Syamsuddin.
Acara sosialisasi turut
dihadiri Hanapi Sewang dan Awaluddin Sinring dari Fraksi PAN DPRD Jeneponto, Ahmad
Fasial (Ketua Yayasan Alfikri Jeneponto) sebagai Narasumber, Kr Liwang dari
Kantor Camat Turatea, Kepala Desa Bululoe, tokoh masyarakat, Pokja Kampung KB,
serta ratusan warga Desa Bululoe.