KEPATUHAN TINGGI. Meskipun sempat terjadi dinamika di internal terkait pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Takalar akhirnya mampu meraih penghargaan dari Ombudsman RI dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Tahun 2019.
----------
Ahad, 01 Desember 2019
Sempat Terjadi Dinamika Internal, Pemkab Takalar Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA).
Meskipun sempat terjadi dinamika di internal terkait pelayanan publik,
Pemerintah Kabupaten Takalar akhirnya mampu meraih penghargaan dari Ombudsman
RI dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Tahun 2019.
Piagam
Penghargaan Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ditandatangani
Ketua Ombudsman RI Prof Amrullah Rifai, pada 27 November 2019, dan diserahkan
pada hari yang sama di Hotel JS Luwansa, Jakarta.
Pemberian
penghargaan tersebut dirangkaikan kegiatan seminar penanganan pengaduan
masyarakat dengan metode Progresif dan Partisipatif (Propartif) yang dibuka oleh
Menkopulhukam, Mahfud MD.
“Meskipun
diinternal, sempat terjadi dinamika, namun ini semua tidak lepas dari upaya
kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya, Kabupaten
Takalar selalu berada pada zona merah pelayanan publik dari penilaian Ombudsman,
namun sekarang kita berhasil keluar dari
zona itu, dan tidak tanggung-tanggung kita melompat langsung pada zona hijau,
bukan zona kuning,” kata Bupati Takalar, Syamsari Kitta, kepada wartawan di
Takalar.
Mantan Anggota DPRD
Sulsel ini berharap penilaian pelayanan publik dari Ombudsman tersebut menjadi
motivasi dan menjadi budaya bagi seluruh aparatur pemerintah untuk selalu
memberikan pelayanan prima dan profesional kepada masyarakat.
Syamsari
mengaku bersyukur karena penghargaan tersebut menambah koleksi penghargaan yang
diterima Pemkab Takalar. Beberapa waktu lalu, Pemkab Takalar juga memeroleh penghargaan
Kabupaten Sehat Tahun 2019.
Tahun
2018, Pemkab Takalar masih berada pada Zona Merah dalam hal pelayanan publik
dengan nilai 40-45, tetapi tahun 2019 ini meningkat drastis dari Zona Merah ke
Zona Hijau dengan nilai 82,81.
Nilai
tersebut diraih Kabupaten Takalar berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI pada
60 titik pelayanan publik di Kabupaten Takalar, seperti Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, serta Dinas Penamaman Modal. (Hasdar Sikki)