MELAPOR. Kepala Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Asdar, melaporkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Labuaja, Usman, ke Polres Maros, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
-----
Selasa, 21 Januari 2020
Kepala Desa Labuaja Maros Melapor ke Polisi Karena Dikritik
MAROS,
(PEDOMAN KARYA). Kepala Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana,
Kabupaten Maros, Asdar, melaporkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa
Labuaja, Usman, ke Polres Maros, pada 10 Desember 2019, dengan tuduhan
pencemaran nama baik.
Atas laporan tersebut,
Polres Maros telah memanggil beberapa pengurus BPD Desa Labuaja untuk klarifikasi,
namun hingga berita ini dibuat pada Selasa, 21 Januari 2020, Usman selaku terlapor
belum dipanggil.
Asdar selaku Kepala
Desa Labuaja tidak terima kinerja dan pembangunan yang dilakukannya di Desa Labuaja,
disoroti bahkan dilaporkan oleh Ketua BPD Desa Labuaja kepada Bupati Maros.
Kritik, sorotan, dan
laporan Ketua BPD Desa Labuaja tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik
dan dengan dasar itulah ia melaporkan Usman ke Polres Maros.
Ketua BPD Desa Labuaja dalam
kritik, sorotan, dan laporannya kepada Bupati Maros, menyampaikan beberapa hal,
antara lain tidak terbukanya Asdar selaku Kepala Desa Labuaja dalam penggunaan
Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Sejumlah proyek
pembangunan juga diduga bermasalah, dan laporan lainnya yaitu makin maraknya
tempat-tempat maksiat di Desa Labuaja, seperti warung remang-remang dan arena
judi yang konon sepengetahuan dan mendapat izin dari kepala desa.
Asdar yang dihubungi
wartawan, Senin, 20 Januari 2020, belum mau berkomentar, bahkan dua kali
permintaan wawancara tidak ditanggapi.
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Maros, Husair Tompo, yang
dikonfirmasi mengenai laporan Kepala Desa Labuaja ke Kapolres Maros, mengaku
belum mengetahui persoalan tersebut.
Usman yang dikonfirmasi
mengaku tidak habis pikir tindakan pengawasan dan menyatakan pendapat yang
dilakukan BPD malah dianggap sebagai pencemaran nama baik.
“BPD ‘kan memang begitu
fungsinya. Kami berpatokan kepada undang-undang. Masa iya Kepala Desa tidak mau
dikritik,” kata Usman,.
Dia mengatakan, justru
berbahaya jika seorang kepala desa tidak mau disoroti dan dibiarkan begitu
saja.
“Sejak dia (Asdar)
menjabat hampir 11 bulan, belum pernah sekali pun mau memperlihatkan dan
mendiskusikan anggaran desa. Semaunya saja. Pemindahan lokasi proyek dilakukan
tanpa koordinasi dengan BPD. Muncul pertanyaan, kenapa tertutup begitu?” tanya
Usman.
Karena itulah, Usman
bersama pengurus BPD Desa Labuaja mengadukan Asdar kepada Bupati Maros. Berbagai
kasus dan kejadian di Desa Labuaja disebutnya membuat BPD terpaksa mengambil langkah
tersebut.
“Desa Labuaja jadi viral
(pembicaraan, red) di mana-mana bukan karena prestasi, tetapi malah sebaliknya,”
ungkap Usman. (sli)
-----
Berita terkait Desa Labuaja, Maros:
Desa Labuaja Maros Punya “Poskamling Mahal” dan “MCK Mahal”
-----
Berita terkait Desa Labuaja, Maros:
Desa Labuaja Maros Punya “Poskamling Mahal” dan “MCK Mahal”