Kepala Desa Labuaja Maros Melapor ke Polisi Karena Dikritik


MELAPOR. Kepala Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Asdar, melaporkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Labuaja, Usman, ke Polres Maros, dengan tuduhan pencemaran nama baik.






-----

Selasa, 21 Januari 2020


Kepala Desa Labuaja Maros Melapor ke Polisi Karena Dikritik



MAROS, (PEDOMAN KARYA). Kepala Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Asdar, melaporkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Labuaja, Usman, ke Polres Maros, pada 10 Desember 2019, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Atas laporan tersebut, Polres Maros telah memanggil beberapa pengurus BPD Desa Labuaja untuk klarifikasi, namun hingga berita ini dibuat pada Selasa, 21 Januari 2020, Usman selaku terlapor belum dipanggil.

Asdar selaku Kepala Desa Labuaja tidak terima kinerja dan pembangunan yang dilakukannya di Desa Labuaja, disoroti bahkan dilaporkan oleh Ketua BPD Desa Labuaja kepada Bupati Maros.

Kritik, sorotan, dan laporan Ketua BPD Desa Labuaja tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik dan dengan dasar itulah ia melaporkan Usman ke Polres Maros.

Ketua BPD Desa Labuaja dalam kritik, sorotan, dan laporannya kepada Bupati Maros, menyampaikan beberapa hal, antara lain tidak terbukanya Asdar selaku Kepala Desa Labuaja dalam penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Sejumlah proyek pembangunan juga diduga bermasalah, dan laporan lainnya yaitu makin maraknya tempat-tempat maksiat di Desa Labuaja, seperti warung remang-remang dan arena judi yang konon sepengetahuan dan mendapat izin dari kepala desa.

Asdar yang dihubungi wartawan, Senin, 20 Januari 2020, belum mau berkomentar, bahkan dua kali permintaan wawancara tidak ditanggapi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Maros, Husair Tompo, yang dikonfirmasi mengenai laporan Kepala Desa Labuaja ke Kapolres Maros, mengaku belum mengetahui persoalan tersebut.

Usman yang dikonfirmasi mengaku tidak habis pikir tindakan pengawasan dan menyatakan pendapat yang dilakukan BPD malah dianggap sebagai pencemaran nama baik.

“BPD ‘kan memang begitu fungsinya. Kami berpatokan kepada undang-undang. Masa iya Kepala Desa tidak mau dikritik,” kata Usman,.

Dia mengatakan, justru berbahaya jika seorang kepala desa tidak mau disoroti dan dibiarkan begitu saja.

“Sejak dia (Asdar) menjabat hampir 11 bulan, belum pernah sekali pun mau memperlihatkan dan mendiskusikan anggaran desa. Semaunya saja. Pemindahan lokasi proyek dilakukan tanpa koordinasi dengan BPD. Muncul pertanyaan, kenapa tertutup begitu?” tanya Usman.

Karena itulah, Usman bersama pengurus BPD Desa Labuaja mengadukan Asdar kepada Bupati Maros. Berbagai kasus dan kejadian di Desa Labuaja disebutnya membuat BPD terpaksa mengambil langkah tersebut.

“Desa Labuaja jadi viral (pembicaraan, red) di mana-mana bukan karena prestasi, tetapi malah sebaliknya,” ungkap Usman. (sli)

-----
Berita terkait Desa Labuaja, Maros:

Desa Labuaja Maros Punya “Poskamling Mahal” dan “MCK Mahal” 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama