Perintah untuk Taat kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri dari golongan kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS 4/An-Nisa : 59)


-----

PEDOMAN KARYA

Senin, 24 Februari 2020

 

Al-Qur’an Menyapa Orang-orang Beriman (22):

 

Perintah untuk Taat kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri

 

Oleh: Abdul Rakhim Nanda

(Wakil Rektor I Unismuh / Wakil Sekretaris Muhammadiyah Sulsel)

 

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri dari golongan kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS 4/An-Nisa: 59)

Oleh karena dalam ayat ini berturut-turut Allah SWT menyebutkan tiga objek tujuan ketaatan, maka pendekatan pemahaman ketaatan tersebut diuraikan berdasarkan bentuk, tingkat, dan batasan ketaatan itu sendiri bagi setiap yang diperintahkan untuk oleh Allah SWT untuk ditaati.

Pertama, taatlah kepada Allah SWT. Bentuk ketaatan kepada Allah SWT terwujud dalam berbagai tingkatan, yakni: (1) ‘Taat mutlak’, yaitu tunduk patuhnya seluruh makhluq kepada-Nya, baik dalam keadaan rela ataupun terpaksa, terhadap segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dalam sunnah-Nya yang biasa disebut sunnatullah (QS 3/Ali Imran: 83, dan QS 13/Ar-Ra’d : 15).

Ketaatan ini berjalan atas iradatullah dalam hal taqdir, umur/ajal,rezki, dan sebagainya, dimana tak satu pun hamba dapat menolaknya.

(2) ‘Taat ibadah’ atau taat penyembahan. Ketaatan ini terbangun atas kesadaran hamba untuk memenuhi perintah Allah kepada-Nya sebagai wajud rasa syukur atas penciptaannya (QS 2/Al-Baqarah: 23, dan QS 51/Adz Dzariyat: 56), penciptaan yang sempurna (QS 95/At-Tiin: 4) dan segala bentuk fasilitas sempurna yang diberikan oleh sang Khaliq kepadanya yang telah diuraikan dalam banyak firman-Nya, dan juga atas petunjuk (hudan) yang mengantarkan makhluk dapat memahami dan meyakini akan adanya hari pembalasan (akhirat).

Ketaatan ini menjadi hak penuh bagi Allah SWT dan tidak ada hak bagi makhluq ciptaan-Nya.

(3) ‘Taat amanah’ atau taat kekhalifahan, yakni ketaatan hamba terhadap aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh Allah SWT untuk terciptanya kehidupan kemakmuran di muka bumi ini, yang mana tugas penyelenggaraannya diterima oleh manusia sebagai amanah setelah amanah itu ditawarkan kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, namum mereka semua enggan menerimanya.

Kedua, Taatlah kepada Rasul Allah. Ketaatan kepada Rasulullah dapat dikategorikan pada: (1) ‘Ketaatan kerisalahan’, yakni ketaatan kepada Rasulullah oleh karena beliau melanjutkan perintah Allah melalui wahyu yang diturunkan kepadanya untuk umatnya.

Ketaatan ini sebagai bukti kecintaan seorang hamba kepada Allah, sebagaimana Allah SWT menyuruh Rasul-Nya agar umat membuktikan kecintaannya kepada Allah dengan ikut/taat kepada Rasul-Nya (QS 3/Ali Imran: 31).

(2) ‘Ketaatan imamah’, yakni ketaatan umat kepada Rasulullah atas hikmah (pemahaman beliau terhadap firman Allah SWT yang mendorong beliau untuk senantiasa berbuat yang benar, dan menjadi uswah) (QS 62/Al-Jumu’ah: 2) yang bertujuan untuk mewujudnya keteraturan hidup dan kemakmuran di muka bumi, namun bukan perintah langsung dari Allah melalui wahyu.

Ketaatan ini dibangun atas dasar musyawarah untuk mencapai kebulatan tekad (azam), kemudian dijalankan sebagai aturan hidup bersama dan menyerahkan hasilnya kepada Allah SWT (tawakkal) (QS 3/Ali Imran: 159).

Ketiga, taat kepada ulil amri. Ketaatan kepada ulil amri merupakan perwujudan dan perpaduan ketaatan kekhalifahan dan ketaatan keimamahan.

Jadi, Ulil amri yang ditaati adalah ulil amri yang memiliki sifat amanah sebagai perwujudan dari ketaatan kekhalifahan dan memiliki sifat benar (siddiq) dan teladan (uswah) berdasar kebijaksanaan (hikmah) sebagai perwujudan dari ketaatan keimamahan.

Nah, dengan demikian bila kembali pada substansi nilai ketaatan sebagaimana yang dijelaskan pada ketiga uraian tersebut, dapat dipahami bahwa: (1) Ada kewajiban ketaatan hamba yang menjadi hak Allah saja yang tidak boleh diperankan oleh hamba yakni ketaatan mutlak dan ketaatan ibadah.

(2) Ada kewajiban ketaatan hamba yang menjadi hak Allah dan Rasul-Nya untuk ditaati namun sebagiannya boleh diperankan bagi hamba-hamba pilihan (mulai dari generasi khulafaur rasyidien, tabi’in, tabi’ut-tabi’in dan para pewaris nabi/ulama) yang senantiasa takut kepada Allah SWT, yakni ketaatan kerisalahan (QS 5/Al-Maidah : 67).

(3) Ada ketaatan hamba kepada hamba yang lain yang dianugerahi oleh Allah SWT kedudukan ulil amri yakni ketaatan. Ketaatan ini dibatasi pada ketaatan kekhalifahan dan ketaatan keimamahan.

Sebagaimana telah dipahami bahwa Allah SWT memiliki hak yang mengikuti kehendak (iradah)-Nya beserta segala sifat keagungan-Nya yang melahirkan ketaatan mutlak, maka harus dipahami pula bahwa kedaulatan hukum itu hanya milik Allah SWT.

Hal itulah yang dituangkan dalam Al-Qur’anul Kariem yang menjadi tuntunan hidup manusia yang wajib ditaati, maka ati’ullaha (taatlah kepada Allah).

Selanjutnya, untuk menuntun ketaatan kepada hukum-hukum Allah SWT, maka diutuslah Rasul yang dipilih-Nya sendiri dan dipelihara oleh-Nya dari kehendak-kehendak duniawi untuk dapat membumikan firman-firman-Nya, sehingga seluruh ucapan, sikap, dan perilaku Rasul tersebut adalah gambaran dari Al-Qur’an (khuluquhu khuluqul qur’an).

Taat kepada Rasul itu sama dengan menaati Allah SWT yang mengutusnya, maka ati’urrasul (taatlah kepada Rasul Allah).

 

Ulil Amri Harus Minkum

 

Adapun ketaatan kepada ulil amri, diikuti dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: (1) Ulil amri itu harus minkum (dari kalangan kamu), berarti dari kalangan orang-orang senantiasa taat kepada Allah dan Rasul-Nya atas keimanannya (orang mukmin).

(2) Apabila ulil amri itu menjalankan tugas kekhalifahan, yakni mewujudkan kemakmuran (ista’mara) di bumi dan keimamahan (terutama uswah-hasanah).

Sayyid Quthb dalam tafsir Fie Zhilalail Qur’an memberi batasan bahwa “menaati ulil amri minkum adalah dalam batas-batas yang ma’ruf dan sesuai dengan syariat Allah, dan dalam hal yang tidak terdapat nash atau aturan yang mengharamkannya”, dengan merujuk kepada sabda Rasulullahs.a.w dalam hadits dari Al-A’masy r.a: “Innamaththa’atu fil ma’ruuwf. Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam hal yang ma’ruf. (HR Bukhari dan Muslim).

Sebaliknya, tidak ketaatan kepada makhluq yang melakukan kemaksiatan atau ketidak-taatan kepada Allah, sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w. yang bersumber dari sahabat Ali bin Abi Thalib r.a.: “la tha’ata li makhluqin fie ma’shiyatil khalqi, innamaththa’tu fil ma’ruwf,” Tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namum, jika ulil amri dalam membuat perintah tidak dalam hal kedurhakaan maka yang diperintah wajib menaatinya walaupun hal itu tidak berkenan baginya.

Baik Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah, maupun Sayyid Quthb dalam tafsir Fie Zhilalil Qur’an merujuk kepada salah satu hadits Rasulullah yang bersumber dari Ibnu Umar dan juga dari Yahya al-Qaththan bahwa Nabi s.a.w bersabda: “Wajib atas orang muslim untuk mendengar dan taat terhadap apa yang ia sukai atau ia tidak sukai, asalkan tidak diperintah berbuat maksiat. Apabila diperintahkan kepada maksiat, maka tidak boleh mendengar dan menaatinya sama sekali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian Al-Qur’an mengajarkan agar orang beriman itu membangun ketaatan atas sandaran ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan ulil amri yang juga taat kepada Allah dan Rasul-Nya, inilah ketaatan hakiki dan imani.

Jadi Al-Qur’an tidak mengajarkan ketaatan karena gertakan atau menakut-nakuti karena itu melahirkan ketaatan semu yang umumnya menjadi kebiasaan ketaatan binatang kepada sang penggembala.

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang suatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnah).

Berikut ini disadurkan uraian Sayyid Quthb dalam tafsir Fie Zhlalil Qur’an yang mengatakan tentang hal ini bahwa: mengenai masalah-masalah yang tidak terdapat nashnya (ketentuan dari al-Qur’an dan atau hadits), dan persoalan-persoalan yang berkembang seiring dengan perkembangan waktu dan kebutuhan manusia serta perbedaan lingkungan, sementara tidak terdapat nash qath’i (ketentuan secara pasti) yang mengaturnya.

Maka hal ini tidak dapat dibiarkan tanpa ada metode penyelesaiannya, maka harus diselesaikan dengan metode ijtihad yang menganut prinsip-prinsip dasar yang jelas yang meliputi segala aspek kehidupan pokok manusia yang didasarkan atas komitmen terhadap pertimbangan agama (Al-Qur’an dan Sunnah).

Wahai orang beriman! Inilah metode yang harus ditempuh: “jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian,” Dan yakinlah bahwa; Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (bersambung)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama