Ujian Nasional Dibatalkan, Diganti dengan Nilai Rapor


DIBATALKAN. Ujian Nasional (UN) SMA, SMK, SMP, dan SD tahun 2020, termasuk Uji Kompetensi Keahlian bagi siswa SMK, dibatalkan oleh Menteri Menteri dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)






------

Selasa, 24 Maret 2020


Ujian Nasional Dibatalkan, Diganti dengan Nilai Rapor



MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Ujian Nasional (UN) SMA, SMK, SMP, dan SD tahun 2020, termasuk Uji Kompetensi Keahlian bagi siswa SMK, dibatalkan oleh Menteri Menteri dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud, Nomor 4 Tahun 2020, tentang 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran corona Virus Desease (Covid-19), tertanggal 24 Maret 2020.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia itu,  Mendikbud menulis kata pengantar dengan mengatakan, berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat, maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan  pendidikan.

Dengan pembatalasan Ujian Nasional (UN), maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C, akan ditentukan kemudian.

Ujian Sekolah untuk kelulusan, dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang  telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran Mendikbud.

Nadiem Makarim mengatakan, Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dari/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Ujian Sekolah, lanjutnya, dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Nilai Rapor

Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah, dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa, sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, berlaku beberapa ketentuan.

Kelulusan murid Sekolah Dasar (SD) dan sekolah sederajat, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6, kata Mendikbud, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kelulusan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sekolah sederajat, serta siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sekolah sederajat, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kelulusan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sekolah sederajat, lanjut Mendikbud, ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik  kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Belajar dari Rumah

Mengenai proses belajar dari rumah, Mendikbud mengatakan, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh, dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain  mengenai pandemi Covid-19, sedangkan aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antar-siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.

“Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif,” kata Mendikbud Nadiem Makarim. (met)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama