DIBATALKAN. Ujian Nasional (UN) SMA, SMK, SMP, dan SD tahun 2020, termasuk Uji Kompetensi Keahlian bagi siswa SMK, dibatalkan oleh Menteri Menteri dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)
------
Selasa, 24 Maret 2020
Ujian
Nasional Dibatalkan, Diganti dengan Nilai Rapor
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Ujian Nasional (UN) SMA, SMK, SMP, dan
SD tahun 2020, termasuk Uji Kompetensi Keahlian bagi siswa SMK, dibatalkan oleh
Menteri Menteri dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim.
Pembatalan tersebut
tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud, Nomor 4 Tahun 2020, tentang 2020,
tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran corona
Virus Desease (Covid-19), tertanggal 24 Maret 2020.
Dalam surat edaran yang
ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia itu, Mendikbud menulis kata pengantar dengan mengatakan,
berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin
meningkat, maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah, dan
seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan
kebijakan pendidikan.
Dengan pembatalasan Ujian
Nasional (UN), maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau
seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Di sisi lain, proses
penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C,
akan ditentukan kemudian.
Ujian Sekolah untuk
kelulusan, dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan,
kecuali yang telah dilaksanakan sebelum
terbitnya surat edaran Mendikbud.
Nadiem Makarim
mengatakan, Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor
dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dari/atau bentuk
asesmen jarak jauh lainnya.
Ujian Sekolah,
lanjutnya, dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak
perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Nilai
Rapor
Sekolah yang telah melaksanakan
Ujian Sekolah, dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan
siswa, sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, berlaku beberapa
ketentuan.
Kelulusan murid Sekolah
Dasar (SD) dan sekolah sederajat, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir
(kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6,
kata Mendikbud, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan siswa Sekolah
Menengah Pertama (SMP) dan sekolah sederajat, serta siswa Sekolah Menengah Atas
(SMA) dan sekolah sederajat, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, dapat digunakan sebagai tambahan nilai
kelulusan.
Kelulusan siswa Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) dan sekolah sederajat, lanjut Mendikbud, ditentukan berdasarkan
nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio
dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir
dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Belajar
dari Rumah
Mengenai proses belajar
dari rumah, Mendikbud mengatakan, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak
jauh, dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa,
tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas
maupun kelulusan.
Belajar dari rumah dapat
difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19, sedangkan
aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antar-siswa,
sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas
belajar di rumah.
“Bukti atau produk aktivitas
belajar dari rumah, diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari
guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif,” kata Mendikbud Nadiem Makarim.
(met)