“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kutipan ini menarik, karena banyak (orang yang) mengaku wartawan tapi tidak teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Apa ada pasal lain yang mengatur sampai kapan seorang wartawan tidak melaksanakan kegiatan jurnalistik dan dinyatakan gugur gelar (status) kewartawanannya?” (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)
------
PEDOMAN KARYA
Selasa, 21 April 2020
KOLOM
JURNALISTIK
Naluri
Wartawan
Oleh:
Asnawin Aminuddin
(Wartawan / Pengajar)
Seorang teman pernah bertanya dengan mengutip pengertian wartawan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, pasal 1, yakni “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.”
Setelah mengutip pengertian itu, teman
kami itu bertanya begini, “Kutipan ini menarik, karena banyak (orang yang)
mengaku wartawan tapi tidak teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Apa ada
pasal lain yang mengatur sampai kapan seorang wartawan tidak melaksanakan
kegiatan jurnalistik dan dinyatakan gugur gelar (status) kewartawanannya?”
Saya curiga pertanyaan itu ia ajukan
untuk menyindir wartawan yang memilili kartu pers, bahkan mengantongi kartu
anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) atau organisasi wartawan lainnya,
tapi tidak rutin membuat karya jurnalistik, apalagi wartawan yang sudah berumur
dan memang tidak produktif lagi.
Juga menyindir orang yang mengantongi
kartu pers, padahal kartu pers itu ia miliki karena ia pemilik perusahaan pers,
keluarga pemilik, bekerja di perusahaan pers, atau berteman dengan pemilik /
pemimpin redaksi, padahal sesungguhnya ia bukan wartawan.
Mereka bukan wartawan karena bukan
bagian dari redaksi, tidak ikut dalam perencanaan liputan, tidak meliput di
lapangan, tidak menulis berita, dan juga tidak mengedit berita.
Mereka benar-benar hanya menginginkan
mengantongi kartu pers, karena kartu pers itu bermanfaat bagi dirinya dalam
berbagai hal.
Ada juga orang yang mengantongi kartu
pers, karena mereka atlet dan mereka diperlukan untuk mengikuti berbagai event
olahraga, seperti Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwarda) atau Pekan Olahraga
Wartawan Nasional (Porwanas).
Saya tidak langsung menjawab pertanyaan
teman kami yang ia ajukan melalui medsos Facebook. Beberapa waktu kemudian,
saya pun menjawab dengan sedikit diplomatis.
Saya jawab begini, “Wartawan memiliki naluri, namanya naluri wartawan. Naluri untuk berbagi
informasi, naluri untuk menghibur, naluri untuk mendidik, dan naluri untuk
melakukan kontrol sosial. Naluri wartawan itu sesungguhnya tidak pernah mati
selama seorang wartawan masih hidup.”
Gowa, 21 April 2020