Belasan Ribu Keluarga di Takalar Terima BLT


BANTUAN LANGSUNG TUNAI. Kadis Sosial Kabupaten Takalar, Dirham DS (kanan) menyerahkan BLT secara simbolis kepada salah seorang warga peneriman manfaat, di Kantor Camat Pattallassang, Takalar, Senin, 18 Mei 2020. (ist)











------
Senin, 18 Mei 2020


Belasan Ribu Keluarga di Takalar Terima BLT



TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Sekitar 13.800 keluarga terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Takalar, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial. Besaran BLT yaitu Rp600.000 per bulan per Kepala Keluarga (KK).

Penyaluran BLT dilakukan secara simbolis di Kantor Camat Pattallassang, Takalar, Senin, 18 Mei 2020, oleh Kadis Sosial Kabupaten Takalar, Dirham DS, kepada salah satu warga penerima manfaat, disaksikan oleh perwakilan Kementerian Sosial RI, Camat Pattallassang, perwakilan PT. Pos Indonesia Cabang Makassar, dan Kepala Kantor PT. Pos Indonesia Cabang Takalar.

Kadis Sosial Kabupaten Takalar, Dirham DS, seusai penyerahan BLT menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI, karena telah memberikan perhatian kepada Provinsi Sulsel, khususnya Kabupaten Takalar, dengan menyalurkan BLT kepada masyarakat penerima manfaat.

“Bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat,” kata Dirham.

Pemda Takalar, katanya, tetap memvalidasi data dari pusat agar tidak terjadi tumpang tindih, sehingga penyaluran BLT tepat sasaran kepada penerima manfaat.

“Untuk menghindari masalah di lapangan, kami saling berkolaborasi dengan instansi terkait, terutama gugus tugas yang selalu mengikuti program pemberian bantuan yang tetap mengacu kepada regulasi yang ada,” kata Dirham.

Dia berharap Kementerian Sosial RI agar betul-betul melihat data yang dikirim dari Pemda agar dapat terealisasi kembali di tahap berikutnya.

Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Takalar menjelaskan bahwa BLT untuk tahap pertama akan disalurkan di setiap kecamatan dan di kantor lurah atau desa masing-masing selama lima hari dari tanggal 18 hingga 22 Mei 2020, antara pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. (Hasdar Sikki)

--------
Berita terkait Takalar:

Dinas Koperasi Takalar Diminta Membuka Sekolah Khusus Pengrajin 

Takalar Terima Bantuan APD dari Mabes TNI 

Bupati Takalar Dampingi Kapolda Sulsel Pantau Posko Pengamanan Covid-19 di Mangara’bombang 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama