JASA KEBUGARAN di Kota Makassar yang sudah beberapa bulan tutup dengan adanya pandemi Covid-19, kini boleh beroperasi kembali, namun dengan catatan bahwa mereka menerapkan protokol kesehatan. Inzet: Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid, dan Ketua Arkes Makassar, Usdar Nawawi.
---------
Kamis, 25 Juni 2020
Jasa
Kebugaran di Makassar Terapkan Protokol Kesehatan
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Jasa kebugaran di Kota Makassar yang
sudah beberapa bulan tutup dengan adanya pandemi Covid-19, kini boleh
beroperasi kembali, namun dengan catatan bahwa mereka menerapkan protokol
kesehatan.
Pengoperasian kembali usaha
jasa kebugaran itu didasarkan pada kesepakatan antara Asosiasi Refleksi
Kebugaran (Arkes) Makassar, Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), dan Dinas Pariwisata
Kota Makassar.
“Kami dari pihak Arkes,
AUHM, dan Dinas Pariwisata Makassar telah sepakat menerapkan protokol kesehatan
tambahan, ditandai dengan pelaksanaan simulasi penerapan protokol kesehatan
pada hari Jumat, tanggal 12 Juni lalu,” ungkap Ketua Arkes Makassar, Usdar
Nawawi, kepada wartawan di Makassar, Rabu, 24 Juni 2020.
Simulasi tersebut
disaksikan pejabat Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas
Kesehatan kota Makassar. Pelaksanaan simulasi ini juga dilakukan atas
persetujuan Asisten I kota Makassar, Muhammad Sabri.
Usdar mengatakan,
dirinya sudah sepakat dengan Kadis Pariwisata kota Makassar, Rusmayani Madjid, bahwa
pengoperasian usaha jasa kebugaran saat ini mengacu pada Perwali Makassar 31 Tahun
2020, yang mengatur pelaksanaan protokol kesehatan di Kota Makassar.
“Perwali 31 itu sendiri
tidak mengatur soal buka atau tutup operasional semua jenis usaha di Makassar.
Sepanjang usaha tersebut menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan
didukung protokol kesehatan tambahan bagi usaha tertentu, sebagai upaya memutus
mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Usdar.
Dia mengaku salut dan
bangga atas atensi Dinas Pariwisata Makassar, karena perhatiannya yang luar
biasa dalam membantu Pj Walikota di sektor usaha kepariwisataan.
Kepala Dinas Pariwisata
Kota Makassar, Rusmayani Madjid, mengatakan, untuk sementara waktu, usaha jasa
kebugaran berjalan saja dulu sepanjang belum ada perubahan atau Juklak Perwali
31.
“Nanti kita akan lihat
perkembangannya akan seperti apa,” kata Rusmayani. (awi)