TKI ASAL GOWA. Sebanyak 14 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) Pekerja Migran Indonesia
(PMI) asal Kabupaten Gowa, dijemput oleh pejabat Pemkab Gowa di Bandara
Internasional Sultan Hasanuddin, Ahad, 14 Juni 2020. (ist)
--------
Ahad, 14 Juni 2020
Malaysia
Deportasi Dua Ribu TKI, 14 di Antaranya Berasal dari Gowa
-
Jumlah
keseluruhan 61 Orang
-
Terlebih
Dahulu Dikarantina di Pontianak
-
Terlebih
Dahulu Dipenjara di Malaysia
GOWA,
(PEDOMAN KARYA). Pemerintah Malaysia mendeportasi
sebanyak 1.972 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) Pekerja Migran Indonesia
(PMI) pada periode Januari hingga Mei 2020, dan sebanyak 14 orang di antaranya
berasal dari Kabupaten Gowa.
Ke-14 TKI asal
Kabupaten Gowa itu tiba dan dijemput oleh pejabat Pemkab Gowa di Bandara
Internasional Sultan Hasanuddin, Ahad, 14 Juni 2020. Sebelum tiba di Makassar,
mereka terlebih dahulu dikarantina selama beberapa hari di Pontianak, Kalimantan
Barat, dan telah dipastikan bahwa mereka bebas dari Covid-19.
“Dari 14 TKI asal Gowa
itu, sebanyak sepuluh orang laki-laki dan empat orang perempuan,” rinci Kepala
Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol, kepada wartawan di Gowa, Ahad,
14 Juni 2020.
Dia mengatakan, Pemerintah
Malaysia secara berkala telah melakukan deportasi atau repatriasi pekerja
migran Indonesia atau TKI bermasalah ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas
Negara (PLBN) Entikong, Provinsi Kalimantan Barat.
Para TKIB PMI tersebut
kemudian dikarantina di Pontianak, Kalimantan Barat, kemudian mengikuti rapid
test dan swab. Mereka yang dinyatakan negatif Covid-19 kemudian dikembalikan ke
daerah masing-masing, termasuk 14 orang yang berasal dari Kabupaten Gowa.
Meskipun sudah
dinyatakan negatif Covid-19, kata Syamsuddin, penjemputan di Bandara Sultan
Hasanuddin Makassar tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan melibatkan Tim
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa bersama
Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Gowa.
Setibanya di Kabupaten
Gowa, ke-14 TKIB PMI itu kembali mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum
kembali ke desa dan kecamatan masing-masing, tapi jika ada yang ternyata sakit
dan harus menjalani perawatan, maka terlebih dahulu harus menjalani perawatan
sebelum dipulangkan ke kampung masing-masing.
“Pemeriksaan dilakukan di
Puskesmas Somba Opu oleh tim Dinas Kesehatan,” jelas Syamsuddin, seraya menambahkan
bahwa mereka dijemput oleh camat dan lurah atau kepala desa masing-masing.
Meskipun sudah
mengikuti rapid test dan swab, seta pemeriksaan kesehatan, mereka pun tetap
diawasi oleh tim Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas, serta dikarantina secara
mandiri selama 14 hari.
“Selama 14 hari ini
kita akan berikan sembako, supaya mereka betul-betul menjalani isolasi mandiri,”
kata Syamsuddin.
61
Orang asal Gowa
Sekretaris Dinas Sosial
Provinsi Sulawesi, Andi Fitriana, secara terpisah menyebutkan secara keseluruhan jumlah
PMIB/TKIB asal Sulsel yang dideportasi yaitu sebanyak 61 orang, sehingga masih
ada sebanyak 55 orang yang masih berada Pontianak.
“Karena setelah
dilakukan pemeriksaan swab, tiga orang positif, satu orang melahirkan dan yang
lain menunggu keluarga masing-masing,” ungkap Fitriana.
Para TKI asal Indonesia
yang dideportasi, termasuk TKI dari Sulsel, katanya, semuanya merupakan TKI
ilegal atau bermasalah, bahkan mereka telah menjalani hukuman di Malaysia
sebelum dipulangkan ke Indonesia.
“Sebelum dipulangkan ke
Indonesia melalui PLBN Entikong, para warga negara Indonesia ini sudah
menjalani hukuman penjara di Malaysia,” tutur Fitriana. (yayat)