Sekitar 40 hari yang lalu, tepatnya 13 Mei 2020, saya bahagia. Nama Kak Yusran (Prof Yusran Yusuf, red) sungguh-sungguh muncul menjadi Pejabat (Pj) Walikota Makassar. Tandatangan Dirjen mengesahkannya. (Foto diambil dari album foto Wawan Mattaliu di Facebook)
---------
PEDOMAN KARYA
Jumat, 26 Juni 2020
Pergantian
Walikota Yang Begitu Tiba-tiba
Sekitar 40 hari yang
lalu, tepatnya 13 Mei 2020, saya bahagia. Nama Kak Yusran (Prof Yusran Yusuf,
red) sungguh-sungguh muncul menjadi Pejabat (Pj) Walikota Makassar. Tandatangan
Dirjen mengesahkannya.
Euforia itu begitu
terasa di grup WA (WhatsApp) alumni Smada Maros, HPPMI, Maros Accarita, juga di
tembok-tembok fesbuk. Karena ini sungguh sejarah, pertamakali ada putra Maros
yang menjadi pimpinan tertinggi Makassar.
Kami merayakannya
dengan gempita. Walaupun secara personal saya tak cukup sepakat dengan
pelantikan yang tak menjaga jarak.
Meski juga semua paham
bahwa itu sungguh normatif saja. Kak Yusran adalah Ketua TGUPP (Tim Gubernur
Untuk Percepatan Pembangunan) Sulsel juga kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah).
Dan lebih jauh ke
belakang, Pak Gub dan Kak Yus tumbuh bersama di Tamalanrea (Kampus Universitas
Hasanuddin Makassar), mungkin pernah berbagi mie instan.
Posisi strategis itu
tentu adalah isyarat betapa posisi Kak Yus begitu penting di kabinet Pemerintahan
Sulsel ini.
Tapi sungguh saya
terhenyak. Tiba-tiba saja Medsos menjadi ramai oleh pergantiannya yang begitu
tiba-tiba. Saya mencari jawabannya di berbagai media daring, ternyata dipandang
tak sanggup menurunkan angka pandemi Covid-19. Begitu konfirm banyak media.
Dalam waktu 44 hari,
tiba-tiba ada SK (Surat Keputusan, red) yang menganulir posisinya dengan alasan
hasil evaluasi Covid-19.
Saya tidak dalam posisi
mencoba membela Kak Yus. Saya hanya penasaran saja, bahwa evaluasi itu berjalan
beberapa saat saja dan kemudian draft penggantiannya telah berproses mungkin
paling sedikit dua minggu.
Jadi kesimpulan kegagalannya
muncul di rentang hari ke-20an sebagai Pj Walikota. Apakah 20an hari kerja itu
bisa menjadi standar evaluasi yang layak? Dimana posisi administratif tentang
SP1 dan SP2 yang sejatinya bisa mengoreksi potensi kekeliruan seorang bawahan?
Mengganti Pj Walikota
adalah hak proregatif gubernur yang diamini oleh Depdagri. Tak ada yang salah.
Namun tak arif menggunakan alasan yang sulit ternalari. Tak perlu testimoni
yang melukai.
Buat saya, ini sungguh crash landing yang cetar membahana. Tentu ini akan menjadi sebuah memori kolektif bagi banyak orang dengan berbagai tafsirnya. Dan tentu saja juga tak salah bagi mereka yang membaca novel spionase berujar, “invisible hand sedang bekerja dan menunjukkan dirinya.”
Ah.. saya bingung mau
menulis apalagi. Lapar!!!
Wawan Mattaliu
(Mantan Anggota DPRD
Sulsel)
Kalau ada orang meninggal, baru selesai memperingati 40 harinya hahaha....
BalasHapusOrang sekelilingnya baru menangisi PJ Walikota yang digantikannya, eh digantikanlaji PJ Walikota yang baru. Jadi ya....semua jadi sedih masih berduka, datang lagi duka yang lain. Saya orang Makassar yang lagi merantau, hanya bisa mengucapkan turut berduka cita dari rantau.
Salam.
Nur Terbit
www.nurterbit.com
YouTube.com/nurterbit