KULIAH KERJA NYATA. Beberapa mahasiswa Unhas Makassar foto bersama di depan Kantor Lurah Tanahberu, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, beberapa waktu lalu. Sebanyak 22 mahasiswa Unhas melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Bulukumba, sejak awal bulan Juli hinga hingga pertengahan Agustus 2020. (ist)
---------
Sabtu, 08 Agustus 2020
Mahasiswa
KKN Unhas di Bulukumba Edukasi Aspek Hukum Covid-19
BULUKUMBA,
(PEDOMAN KARYA). Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas
Hasanuddin Gelombang 104 mengangkat tema khusus “Bersatu Melawan
Covid-19”. Kegiatan KKN yang berlangsung
sejak awal bulan Juli 2020 ini direncanakan berlangsung hingga pertengahan
bulan Agustus 2020.
Mahasiswa
KKN Unhas tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan pengaturan lokasi
berdasarkan domisili. Dalam konsepnya,
mahasiswa KKN diminta untuk melakukan kegiatan terkait upaya memutus mata
rantai sebaran Covid-19 yang telah menjadi pandemi global sejak awal bulan
Maret 2020 lalu.
Peserta
KKN Unhas yang berlokasi di Bulukumba 1, meliputi wilayah Kecamatan Bulukumpa, Kecamatan
Bontobahari, dan Kecamatan Bontotiro. Mahasiswa merancang berbagai program
edukasi dan sosialisasi Covid-19, seperti pembuatan poster, leaflet, dan media
lainnya untuk menyampaikan pesan-pesan terkait pencegahan Covid-19.
Dosen
Pengampu KKN (DPK) Wilayah Bulukumba 1, Dr Andi Amri, menjelaskan bahwa dirinya
sejak awal selalu menghimbau agar mahasiswa KKN memperhatikan betul protokol
kesehatan. Meskipun ada himbauan untuk jaga jarak dan meminimalisir pertemuan
fisik, namun mahasiswa dapat melakukan kolaborasi.
“Saran
saya adalah agar supaya program individu yang sejenis atau mirip itu bisa
dijadikan saja program kelompok. Dengan
demikian, nantinya akan lebih efektif dalam implementasinya,” kata Andi Amri,
yang juga merupakan dosen pada Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas ini.
Koordinator
lokasi Bulukumba 1, Egy Oktavian Pranata, menambahkan, peserta KKN di lokasi
ini memiliki program individu dan program kelompok. Sesuai saran DPK, beberapa
program individu yang sejenis itu dijadikan sebagai program kelompok.
Salah
satu program yang dilakukan oleh peserta KKN Unhas di Bulukumba 1 adalah
melakukan sosialisasi tentang ancaman hukuman kepada penyebar dan pembuat surat
keterangan rapid test yang tidak sah.
“Peserta
KKN Unhas di lokasi ini membuat materi edukasi melalui poster, yang isinya adalah
aspek hukum dari Covid-19. Ini kan banyak masyarakat yang masih menganggap
bahwa Covid-19 ini hal yang tidak serius, padahal ada sanksi hukum bagi setiap
pelanggar protokol yang telah ditetapkan,” kata Egy.
Peserta
KKN Unhas di lokasi Bulukumba 1 terdiri atas 22 mahasiswa, yang berdomisili
pada tiga kecamatan. Selain edukasi, juga mahasiswa membagikan bibit tanaman
kepada masyarakat, melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar kediaman
pasien yang Covid-19, kantor lurah, dan kantor kecamatan, pembagian masker, dan
promosi usaha desa dan usaha masyarakat. (kia)