Hak Angket DPRD Talalar Itu Rintihan Rakyat, Syamsari Kitta Tak Perlu Takut

HAK ANGKET yang diusulkan oleh Anggota DPRD Takalar sesungguhnya wujud dari keluhan dan rintihan rakyat Butta Panrannuangku. Dengan begitu, maka Syamsari Kitta selaku Bupati Takalar tidak perlu takut memenuhi undangan DPRD Takalar guna menghadiri Rapat Paripurna Hak Angket. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)
 




---------

Sabtu, 24 Oktober 2020

 

 

Hak Angket DPRD Talalar Itu Rintihan Rakyat, Syamsari Kitta Tak Perlu Takut



TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Hak Angket yang diusulkan oleh Anggota DPRD Takalar sesungguhnya wujud dari keluhan dan rintihan rakyat Butta Panrannuangku. Dengan begitu, maka Syamsari Kitta selaku Bupati Takalar tidak perlu takut memenuhi undangan DPRD Takalar guna menghadiri Rapat Paripurna Hak Angket.


Keluhan dan rintihan rakyat disalurkan pertama kali melalui Hak Interpelasi pada Jumat, 02 Oktober 2020, dan kemudian ditingkatkan ke Hak Angket dan sudah memasuki Sidang ke-6 pada Selasa, 22 Oktober 2020.

“Coba kita tanya hati masing-masing. Jangan bohongi diri kita. Kami bersama pengusul melakukan ini tidak lain adalah keluhan dan rintihan masyarakat Takalar,” kata Anggota DPRD Takalar yang juga Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Takalar, Andi Noor Zaelan, kepada Pedoman Karya, di Takalar, Selasa, 20 Oktober 2020.

Andi Ellang, sapaan akrab Andi Noor Zaelan, berharap semua pihak dapat melihat Hak Angket yang digulirkan Anggota DPRD Takalar sebagai sesuatu yang sudah sepantasnya dilakukan, karena adanya keluhan masyarakat dan demi kesejahteraan rakyat.

Dia menyayangkan adanya provokator yang berlindung dengan mengatakan Hak Interpelasi dan Hak Angket tidak prosedural. Menurut Andi Ellang, kita tidak perlu larut mempersoalkan prosedur yang sudah lewat itu, karena Hak Angket ini sudah sah dan telah ditetapkan dengan surat keputusan.

“Kami sebagai wakil rakyat mengudang bupati (Syamsari Kitta) dan jajarannya hanya ingin mempertanyakan yang selama ini masyarakat Takalar pertanyakan. Masyarakat menagih janji-janji bupati yang konon akan mensejahterahkan masyarakat. Mana buktinya, hal inilah yang menjadi kegelisahan bagi kami sebagai wakil rakyat, jadi Pak Syamsari tidak perlu takut untuk hadir,” kata Andi Ellang.

Dia mengaku dirinya bersama teman-teman Anggota DPRD Takalar yang mengusulkan Hak Angket, tidak ingin mengkhianati sebagian besar keinginan masyarakat yang menaruh harapan kepada Wakil Rakyat di DPRD, untuk mengingatkan jajaran eksekutif agar berpikir jernih demi kesejahteraan dan untuk Takalar yang lebih baik.

“Kita mestinya punya rasa malu terhadap masyarakat Takalar, yang  setiap saat curhat kepada kita sebagai wakil rakyat. Kita jangan membojongi kata hati kita, bahwa apa yang terjadi saat ini, di era kepemimpinan Syamsari, banyak masalah yang merugikan banyak pihak. Itulah sehingga kita mau pertanyakan,” tutur Andi Ellang.

 

Rapat Akbar P-22

 

Dalam catatan redaksi Pedoman Karya, usulan Hak Angket DPRD Takalar terhadap Bupati Takalar Syamsari Kitta pertama kali bergulir pada Rapat Akbar P-22 Refleksi 22 Bulan SK-HD (Syamsari Kitta - Haji De'de) yang diadakan oleh grup WhatsApp (WA) Distak (Diskusi Takalar), di Lapangan Makkatang Dg. Sibali, Takalar, Selasa, 22 Oktober 2019.

Rapat Akbar tersebut menghasilkan tiga poin kesimpulan, yaitu pertama, mendesak Kemendagri untuk mencabut status PPK Bupati Takalar, kedua, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut seluruh penyelewengan APBD di Kabupaten Takalar, dan ketiga, mendesak DPRD untuk segera membentuk Pansus Hak Angket.

 

Hak Interpelasi

 

Satu tahun kemudian, barulah DPRD Takalar memenuhi desakan masyarakat tersebut yang diawali dengan Rapat Paripurna Hak Interpelasi Anggota DPRD Takalar, pada Jumat, 02 Oktober 2020.0

Dalam rapat tersebut, DPRD Takalar memanggil Bupati Takalar Syamsari Kitta untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang merupakan keluhan dan rintihan masyaraujat, tetapi Syamsari hanya mengutus Pelaksana Harian Sekda Takalar, Rahmansyah Lantara, untuk mewakilinya.

Tentu saja Anggota DPRD Takalar kecewa, apalagi rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, dan dihadiri Anggota DPRD Takalar pengusul Hak Interpelasi, serta seratusan undangan dan ribuan warga Takalar yang datang langsung ke Kantor DPRD Takalar.

Di hadapan Ketua dan Anggota DPRD Takalar yang hadir, Rahmansyah mengatakan Syamsari Kitta tidak hadir karena kurang enak badan. Sebaliknya, karena ketidak-hadiran Bupati Takalar tersebut, maka Anggota DPRD Takalar mengungkapkan kekesalannya dengan menyebut Rahmansyah Lantara sebagai “Bupati palsu.”

 

Hak Angket

 

Setelah ketidakhadiran Syamsari Kitta dalam Rapat Paripurna Hak Interpelasi DPRD Takalar, maka DPRD Takalar kemudian memutuskan akan menggunakan Hak Angket. Maka Hak Angket pun bergulir dengan melaksanakan beberapa kali sidang.

Pada Sidang ke-6 Hak Angket, di Lantai II Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Takalar, Selasa, 20 Oktober 2020, Panitia Khusus Hak Angket menjadwalkan pemeriksaan kepada Bupati Syamsari Kitta, dan Sekda Takalar Arsyad Taba, sesuai surat panggilan Bupati Takalar bernomor : 005/357/DPRD/X/2020 dan Sekda Nomor surat : 005/358/DPRD/X/2020 dengan Perihal ; Pemanggilan.

Namun lagi-lagi Bupati Syamsari Kitta tidak hadir, begitupun dengan Sekda Arsyad Taba. Atas ketidak-hadiran kedua pejabat tersebut, Ketua Pansus Hak Angket, H Nurdin HS, mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemanggilan kepada Bupati Syamsari Kitta dan Sekda Arsyad Taba.

Nurdin mengatakan, sebenarnya Pansus Hak Angket berharap Bupati Takalar mau datang untuk mengklarifikasi dan memberikan keterangan demi kebaikan Butta Panrannuangku menuju kepada pemerintahan yang lebih baik, unggul, sejahtera, dan bermartabat, namun Pak Bupati Takalar tidak hadir.

Maka langkah selanjutnya, kata Nurdin, Panitia Hak Angket akan bersilaturrahim kepada Bapak Kapolda Sulsel untuk berkonsultasi mengenai upaya pemanggilan paksa terhadap Bupati Syamsari Kitta, dan Sekda Arsyad Taba. (Hasdar Sikki)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama