---------
Sabtu, 24 Oktober 2020
Hak Angket DPRD Talalar Itu Rintihan Rakyat, Syamsari Kitta Tak Perlu Takut
TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Hak Angket yang diusulkan oleh Anggota DPRD Takalar sesungguhnya wujud dari keluhan dan rintihan rakyat Butta Panrannuangku. Dengan begitu, maka Syamsari Kitta selaku Bupati Takalar tidak perlu takut memenuhi undangan DPRD Takalar guna menghadiri Rapat Paripurna Hak Angket.
“Coba kita tanya hati masing-masing. Jangan bohongi
diri kita. Kami bersama pengusul melakukan ini tidak lain adalah keluhan dan
rintihan masyarakat Takalar,” kata Anggota DPRD Takalar yang juga Ketua DPC Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Takalar, Andi Noor Zaelan, kepada Pedoman Karya, di Takalar, Selasa, 20
Oktober 2020.
Andi Ellang, sapaan akrab Andi Noor Zaelan, berharap
semua pihak dapat melihat Hak Angket yang digulirkan Anggota DPRD Takalar
sebagai sesuatu yang sudah sepantasnya dilakukan, karena adanya keluhan
masyarakat dan demi kesejahteraan rakyat.
Dia menyayangkan adanya provokator yang berlindung dengan
mengatakan Hak Interpelasi dan Hak Angket tidak prosedural. Menurut Andi
Ellang, kita tidak perlu larut mempersoalkan prosedur yang sudah lewat itu,
karena Hak Angket ini sudah sah dan telah ditetapkan dengan surat keputusan.
“Kami sebagai wakil rakyat mengudang bupati (Syamsari
Kitta) dan jajarannya hanya ingin mempertanyakan yang selama ini masyarakat Takalar
pertanyakan. Masyarakat menagih janji-janji bupati yang konon akan mensejahterahkan
masyarakat. Mana buktinya, hal inilah yang menjadi kegelisahan bagi kami
sebagai wakil rakyat, jadi Pak Syamsari tidak perlu takut untuk hadir,” kata Andi Ellang.
Dia mengaku dirinya bersama teman-teman Anggota DPRD
Takalar yang mengusulkan Hak Angket, tidak ingin mengkhianati sebagian besar
keinginan masyarakat yang menaruh harapan kepada Wakil Rakyat di DPRD, untuk
mengingatkan jajaran eksekutif agar berpikir jernih demi kesejahteraan dan
untuk Takalar yang lebih baik.
“Kita mestinya punya rasa malu terhadap masyarakat
Takalar, yang setiap saat curhat kepada
kita sebagai wakil rakyat. Kita jangan membojongi kata hati kita, bahwa apa
yang terjadi saat ini, di era kepemimpinan Syamsari, banyak masalah yang
merugikan banyak pihak. Itulah sehingga kita mau pertanyakan,” tutur Andi
Ellang.
Rapat
Akbar P-22
Dalam catatan redaksi Pedoman Karya, usulan Hak Angket DPRD Takalar terhadap Bupati Takalar
Syamsari Kitta pertama kali bergulir pada Rapat Akbar P-22 Refleksi 22 Bulan
SK-HD (Syamsari Kitta - Haji De'de) yang diadakan oleh grup WhatsApp (WA)
Distak (Diskusi Takalar), di Lapangan Makkatang Dg. Sibali, Takalar, Selasa, 22
Oktober 2019.
Rapat Akbar tersebut menghasilkan tiga poin
kesimpulan, yaitu pertama, mendesak Kemendagri untuk mencabut status PPK Bupati
Takalar, kedua, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut seluruh
penyelewengan APBD di Kabupaten Takalar, dan ketiga, mendesak DPRD untuk segera
membentuk Pansus Hak Angket.
Hak
Interpelasi
Satu tahun kemudian, barulah DPRD Takalar memenuhi
desakan masyarakat tersebut yang diawali dengan Rapat Paripurna Hak Interpelasi
Anggota DPRD Takalar, pada Jumat, 02 Oktober 2020.0
Dalam rapat tersebut, DPRD Takalar memanggil Bupati
Takalar Syamsari Kitta untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang merupakan
keluhan dan rintihan masyaraujat, tetapi Syamsari hanya mengutus Pelaksana
Harian Sekda Takalar, Rahmansyah Lantara, untuk mewakilinya.
Tentu saja Anggota DPRD Takalar kecewa, apalagi
rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, dan
dihadiri Anggota DPRD Takalar pengusul Hak Interpelasi, serta seratusan
undangan dan ribuan warga Takalar yang datang langsung ke Kantor DPRD Takalar.
Di hadapan Ketua dan Anggota DPRD Takalar yang
hadir, Rahmansyah mengatakan Syamsari Kitta tidak hadir karena kurang enak
badan. Sebaliknya, karena ketidak-hadiran Bupati Takalar tersebut, maka Anggota
DPRD Takalar mengungkapkan kekesalannya dengan menyebut Rahmansyah Lantara
sebagai “Bupati palsu.”
Hak
Angket
Setelah ketidakhadiran Syamsari Kitta dalam Rapat
Paripurna Hak Interpelasi DPRD Takalar, maka DPRD Takalar kemudian memutuskan
akan menggunakan Hak Angket. Maka Hak Angket pun bergulir dengan melaksanakan
beberapa kali sidang.
Pada Sidang ke-6 Hak Angket, di Lantai II Gedung
Paripurna DPRD Kabupaten Takalar, Selasa, 20 Oktober 2020, Panitia Khusus Hak
Angket menjadwalkan pemeriksaan kepada Bupati Syamsari Kitta, dan Sekda Takalar
Arsyad Taba, sesuai surat panggilan Bupati Takalar bernomor :
005/357/DPRD/X/2020 dan Sekda Nomor surat : 005/358/DPRD/X/2020 dengan Perihal
; Pemanggilan.
Namun lagi-lagi Bupati Syamsari Kitta tidak hadir,
begitupun dengan Sekda Arsyad Taba. Atas ketidak-hadiran kedua pejabat tersebut,
Ketua Pansus Hak Angket, H Nurdin HS, mengatakan, pihaknya masih akan melakukan
pemanggilan kepada Bupati Syamsari Kitta dan Sekda Arsyad Taba.
Nurdin mengatakan, sebenarnya Pansus Hak Angket berharap
Bupati Takalar mau datang untuk mengklarifikasi dan memberikan keterangan demi kebaikan
Butta Panrannuangku menuju kepada pemerintahan yang lebih baik, unggul,
sejahtera, dan bermartabat, namun Pak Bupati Takalar tidak hadir.
Maka langkah selanjutnya, kata Nurdin, Panitia Hak Angket
akan bersilaturrahim kepada Bapak Kapolda Sulsel untuk berkonsultasi mengenai
upaya pemanggilan paksa terhadap Bupati Syamsari Kitta, dan Sekda Arsyad Taba. (Hasdar Sikki)