Perda Wajib Masker di Gowa Diberlakukan 12 Oktober 2020

PERDA WAJIB MASKER. Pjs Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi, memimpin Coffee Morning Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa secara virtual, Senin, 05 Oktober 2020. (ist)

 
 

 

 

 

--------

Senin, 05 Oktober 2020

 

 

Perda Wajib Masker di Gowa Diberlakukan 12 Oktober 2020

 

 

GOWA, (PEDOMAN KARYA). Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Gowa akan diberlakukan secara efektif pada Senin, 12 Oktober 2020.

“Kita akan berlakukan mulai Senin pekan depan,” kata Pjs Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi, saat memimpin Coffee Morning Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa secara virtual, Senin, 05 Oktober 2020.

Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan itu, kata Aslam, sudah lama disahkan oleh DPRD Gowa dan bahkan sudah disosialisasikan pada 18 kecamatan di Kabupaten Gowa.

Selain itu, kata mantan Bupati Pinrang dua periode (2009-2014, 2015-2019), Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan sudah ditandatangani oleh bupati dan sudah dilembar-daerahkan.

“Saya berharap kembali dilakukan sosialisasi wajib masker terlebih dahulu dengan membagikan masker dan melakukan beberapa kegiatan seperti pembagian flyer kepada masyarakat dan para pelaku usaha, memasang pengumuman di tempat-tempat umum yang memuat isi Perda Nomor 2 Tahun 2020, kewajiban masyarakat dan sanksi bagi yang melanggarnya,” tutur Aslam.

Dirinya berharap dengan persiapan-persiapan ini Perda bisa efektif diberlakukan dan bisa meminimalisir pelanggaran, sehingga tidak ada masyarakat yang terkena sanksi.

Selain itu, dirinya juga berharap agar segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga level kecamatan. Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait Pembentukan Satgas Covid-19.

“Kita ingin menjadikan Satgas ini sebagai instrumen dari implementasi Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi pada saat kita berlakukan efektif pada tanggal 12 Oktober mendatang. Kita sudah lakukan sosialisasi dan instrumen implementasi dalam bentuk Satgas juga sudah sudah siap,” kata Aslam. (yayat)

 

-----

Baca juga:

Kabupaten Gowa akan Bebas Asap Rokok 

Hari Pertama PSBB di Gowa, Arus Lalu Lintas Langsung Kacau

Dishub Gowa Sosialisasikan Perda Andalalin

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama