Jum'at, 13 November 2020
Sekda Takalar Ketua Umum Masjid Agung Takalar
TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Drs H Arsyad MM yang saat ini masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) dilantik sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Waqaf Masjid Agung Takalar, periode 2020-2023, di Masjid Agung Takalar, Jum'at 13 November 2020.
Ia dilantik bersama pengurus lainnya oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta, disaksikan ratusan jamaah dan undangan.
Dalam kepengurusan tersebut, Arsyad didampingi Ir Jamaluddin Maknun sebagai Ketua Harian I, H Abdul Azis Dg Taba sebagai salah satu Pembantu Umum, Syamsuddin Sarro SE sebagai Ketua BPH Ta'mir Masjid, serta H Syahrir SPd Dg Tiro sebagai Ketua BPH Pendidikan.
Selanjutnya, H Muhammad Hayyi Kuddus juga dipercayakan sebagai Ketua BPH Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Fahriadi Dg Nai sebagai Ketua BPH Pemuda dan Remaja, H Rahmat Azis Dg Naba sebagai Ketua BPH Sarana dan Prasarana, Hj Rohani Dg Ngagi sebagai BPH Wanita, dan Makmur Nur Dg Limpo sebagai Ketua BPH Keamanan.
Haji Arsyad sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Waqaf Masjid Agung Takalar mengaku optimia kepengurusan baru di bawah kepemimpinannya dapat berjalan baik sesuai yang diharapkan bersama.
"Saya optimis kepengurusan yang baru bisa melaksanakan tugasnya dengan baik meski ini merupakan kerja amal," kata Arsyad
Bupati Takalar Syamsari Kitta dalam sambutannya mengatakan, keberadaan pengurus masjid sangat penting dalam pengurusan dan pembangunan masjid agar terselenggara dengan sebaik-baiknya.
"Kita jadikan masjid ini sebagai bagian dari surga kita. Kita jadikan sebagai tempat menambah ilmu agama, mendalami hadits, saling mengingatkan tentang baitilhaq, serta mengingatkan tentang kesabaran, karena semua itu adalah indikator-indikator keberhasilan sebuah kepengurusan masjid," kata Syamsari.
Mantan Anggota DPRD Sulsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap kepengurusan baru bisa memunculkan ide-ide kreatif agar nantinya Masjid Agung Takalar menjadi lebih baik dan lebih bagus lagi sehingga jamaah pun bisa semakin banyak. (Hasdar Sikki)