Jika penguasa tersebut memerintahkan maksiat, maka tidak ada (kewajiban) mendengar dan taat. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)
-----
PEDOMAN KARYA
Rabu, 09 Desember 2020
KALAM
Jika Penguasa Memerintahkan Maksiat
Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Mendengar dan taat adalah kewajiban setiap muslim, (baik perintah yang diberikan oleh penguasa) adalah hal-hal yang dia sukai atau dia benci, selama penguasa tersebut tidak memerintahkan maksiat. Jika penguasa tersebut memerintahkan maksiat, maka tidak ada (kewajiban) mendengar dan taat (dalam perintah maksiat tersebut, pen.).” (HR. Bukhari l, No. 7144, dan Muslim, No. 1839)