Sabtu, 02 Januari 2021
APTB
Kecam Pembantaian Enam Syuhada di Kilometer 50
-
Mendesak
Presiden Mencopot Kapolda Metro Jaya
-
Meminta
Pangdam Jaya Tidak Melibatkan Diri di Luar Tugas TNI
-
Hentikan
Segala Bentuk Kriminalisasi Terhadap Ulama
-
Jangan
Lupakan UU Ciptaker, RUU HIP, dan PKI Gaya Baru
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Sebuah videio beredar luas di grup-grup
WhatsApp (WA) pada hari Sabtu, 02 Januari 2021, tentang Deklarasi dan
Pernyataan Sikap Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB).
Setelah kami telusuri di internet, video tersebut
juga ternyata sudah diunggah di beberapa kanal Youtube sejak beberapa hari
lalu.
Dalam video tersebut, ada dua orang yang bergantian
berbicara dan didampingi sekitar 20 orang lainnya. Pembicara pertama membacakan
deklarasi APTB, sedangkan pembicara kedua membacakan pernyataan sikap APTB.
Deklarasi berisi tiga poin, sedangkan Pernyataan
Sikap APTB berisi tujuh poin.
Dalam pernyataan sikapnya, APTB menyatakan mengecam
keras pembantaian brutal terhadap enam syuhada di Kilometer 50, dan
menyampaikan belasungkawa yang mendalam, serta menyatakan bahwa pembantaian ini
merupakan pelanggaran HAM berat.
APTB juga merasa prihatin terhadap pernyataan
Kapolda Metro Jaya yang berubah-ubah yang dapat mengarahkan persepsi adanya
rekayasa kebohongan dan fitnah terhadap korban pembantaian KM 50.
Karena itulah, APTB mendesak Presiden selaku Kepala
Pemerintahan untuk segera mencopot Kapolda Metro Jaya sebagai bentuk kongkrit
dari tanggung jawab Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hukum dan HAM
berat yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya.
APTB juga meminta agar Pangdam Jaya tidak melibatkan
diri atau dilibatkan untuk hal-hal di luar tugas dan fungsi TNI Angkatan Darat.
Deklarasi
Alumni Perguruan Tinggi Bersatu
Berikut pernyataan lengkap deklarasi APTB dalam
video berdurasi 06 menit dan 40 detik tersebut.
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Dengan mengucap syukur ke hadirat Allah SWT, dan
mengharapkan ridho, petunjuk, kekuatan, serta bimbingan-Nya, dan setelah
mencermati perkembangan bangsa hingga saat ini, kami Alumni Perguruan Tinggi
Bersatu (APTB) yang didirikan pada tanggal 12 Desember 2020, mendeklarasikan.
Satu, kami APTB terpanggil untuk menyelamatkan
bangsa dan negara, karena situasi dan kondisi bangsa yang sudah sangat kritis.
Dua, kami APTB menolak dengan keras segala bentuk perbuatan,
atau tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menolak
segala bentuk intervensi oligarki yang menghancurkan kesatuan bangsa dan
kedaulatan NKRI.
Tiga, kami APTB mengajak seluruh elemen bangsa,
khususnya seluruh civitas akademika untuk bersatu padu dalam menjaga dan
mengawal tegaknya Pancasila dan kedaulatan NKRI.
Semoga Allah SWT meridhoi. Amin. Wassalamu alaikum
warahmatullahi wabarakatuhu. Jakarta, 29 Desember 2020. Presidisium Alumni
Pernyataan
Sikap Alumni Perguruan Tinggi Bersatu
Selanjutnya, mereka membacakan pernyataan sikap APTB
sebagai berikut.
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Bismimillahirrahmani rahim. Pernyataan Sikap Alumni Perguruan Tinggi Bersatu
(APTB).
Memperhatikan situasi kondisi kehidupan berbangsa
dan bernegara akhir-akhir ini, dengan ini kami Alumni Perguruan Tinggi Bersatu
(APTB) menyatakan sikap sebagai berikut.
Satu, mengecam keras pembantaian brutal terhadap
enam syuhada di Kilometer 50, dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam,
serta menyatakan bahwa pembantaian ini merupakan pelanggaran HAM berat.
Dua, merasa prihatin terhadap pernyataan Kapolda
Metro Jaya yang berubah-ubah yang dapat mengarahkan persepsi adanya rekayasa
kebohongan dan fitnah terhadap korban pembantaian KM 50.
Tiga, mendesak Presiden selaku Kepala Pemerintahan
untuk segera mencopot Kapolda Metro Jaya sebagai bentuk kongkrit dari tanggung
jawab Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hukum dan HAM berat yang
dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Empat, meminta agar Pangdam Jaya tidak melibatkan
diri atau dilibatkan untuk hal-hal di luar tugas dan fungsi TNI Angkatan Darat.
Lima, mendesak Polri untuk mencegah segala bentuk
tindakan intimidasi, premanisme, dan taktik brutal lainnya seperti yang pernah
terjadi pada Doktor Hermansyah, ahli IT dari ITB yang berhasil membuktikan
adanya rekayasa dari video porno HRS tahun 2017.
Enam, menuntut pihak-pihak tertentu untuk menghentikan
segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama, memecah belah bangsa, dan mengadu-domba
umat Islam seperti yang pernah dilakukan PKI menjelang G-30S-PKI Tahun 1965.
Tujuh, mengingatkan masyarakat untuk tidak terkecoh
oleh isu-isu yang berkembang sehingga melupakan masalah-masalah besar yang
terjadi, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja yang prosesnya ugal-ugalan, RUU HIP
untuk mengubah Pancasila, PKI gaya baru, oligarki, dan kasus mega-korupsi
lainnya, khususnya kasus korupsi Bansos Covid-19 oleh Menteri Sosial.
Ya Allah, tampakkanlah kepada kami kebenaran sebagai
kebenaran dan kuatkanlah kami untuk mengikutinya, serta tampakkanlah kepada
kami kebatilan sebagai kebatilan, dan kuatkanlah kepada kami untuk
menyingkirkannya.
Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa, melindungi kita semua. Amin. Jakarta, 29 Desember 2020. Presidisium Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB). Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. (met)