BEBAS UKT. Rektor UNM Prof Husain Syam (ketiga dari kiri), didampingi Wakil Rektor I Prof Hasnawi Haris (kedua dari kanan), Wakil Rektor II Dr Karta Jayadi (kedua dari kiri), Wakil Rektor III Dr Sukardi Weda (paling kiri) dan Wakil Rektor IV Dr M Ichsan Ali, memberikan keterangan dalam jumpa wartawan di Rumah Jabatan Rektor UNM, Jl Bonto Langkasa, Makassar, Ahad, 17 Januari 2021. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA).
------------
Senin, 18 Januari 2021
UNM
Bebaskan UKT Mahasiswa S1, S2, dan S3 Asal Sulbar yang Terdampak Bencana
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Universitas Negeri Makassar (UNM)
membebaskan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa program sarjana
(S1), program magister (S2), dan program doktoral (S3) asal Provinsi Sulawesi
Barat (Sulbar) yang terdampak bencana gempa.
“Yang sudah terlanjur bayar UKT, kita kembalikan
uangnya,” kata Rektor UNM Prof Husain Syam, dalam jumpa wartawan di Rumah
Jabatan Rektor UNM, Jl Bonto Langkasa, Makassar, Ahad, 17 Januari 2021.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Keputusan
Rektor UNM Nomor 118/UN36/HK/2021, tentang Pemberian Bantuan Bagi Mahasiswa UNM
Korban Bencana Alam Sulawesi Barat Berupa Pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada
Semester Genap TA 2020/2021.
“Ide ini saya sampaikan ke grup (WhatsApp) Rektor
PTN se-Indonesia, grup Kementerian (Kemdikbud RI), dan beberapa grup lainnya,
dan mereka memberikan apresiasi,” kata Husain Syam.
Dalam jumpa wartawan itu, Husain Syam didampingi
empat Wakil Rektor, yakni Wakil Rektor I Prof Hasnawi Haris, Wakil Rektor II Dr
Karta jayadi, Wakil Rektor III Dr Sukardi Weda, Wakil Rektor IV Dr M Ichsan
Ali, serta Kepala Humas UNM Dr Burhanuddin.
Selain membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT), kata
Husain, UNM juga akan mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta mendirikan posko
kemanusian pada daerah bencana di Sulbar, khususnya di daerah pengungsian
Tapalang (sebanyak kurang lebih 3.200 pengungsi), dan Tapalang Barat (sebanyak
kurang lebih 5.000 pengungsi). (ima)