------------
Rabu, 17 Februari 2021
Ahli
Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 Terima Santunan Rp15 Juta
-
Sudah
35 Ahli Waris di Kabupaten Gowa Yang Masukkan Berkas
GOWA,
(PEDOMAN KARYA). Seluruh ahli waris korban meninggal
dunia akibat Covid-19 akan mendapatkann santunan sebesar Rp15.000.000, per ahli
waris. Jaminan itu tertuang dalam edaran Kementerian Sosial melalui Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan terkait penanganan perlindungan sosial yang ditindaklanjuti
oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol,
mengatakan saat ini pihaknya telah mendata beberapa ahli waris yang megumpulkan
berkas di dinasnya untuk diverifikasi kemudian dikirim ke Kementerian Sosial
melalui Dinas Sosial Provinsi Sulsel.
“Datanya harus betul-betul terkoordinasi dengan
Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, serta Perangkat Pemerintahan Kecamatan, dan
desa atau kelurahan setempat. Jika hal ini dilakukan, maka akan mudah untuk
memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, sehingga para ahli waris lebih mudah
dalam pelayanan untuk mendapatkan santunan,” kata Syamsuddin.
Adapun syarat yang dibutuhkan oleh ahli waris adalah
surat keterangan kematian yang disebabkan Covid-19 dari rumah sakit, Puskesmas
atau dinas kesehatan, surat kematian dari desa / kelurahan setempat bahwa betul
korban tersebut adalah warga dari daerah itu, surat keterangan ahli waris,
fotocopy KK dan KTP korban dan ahli waris, fotocopy buku rekening ahli waris,
dokumentasi saat dirawat atau proses pemakaman, serta kontak person ahli waris atau
keluarga.
“Jadi semua persyaratan yang dibutuhkan harus
dipenuhi, kemudian membawa berkasnya ke Kantor Dinas Sosial Bidang Perlindungan
Sosial. Nanti kami akan verifikasi lalu buatkan proposalnya kemudian membawanya
ke Dinas Sosial Provinsi Sulsel,” jelas Syamsuddin.
Dia mengaku, pihaknya akan menyusun dengan baik data
yang tercatat agar tepat sasaran, tertib administrasi ķepada para ahli waris
dan memastikan jumlah bantuannya diterima melalui rekening bank.
“Kami akan selalu melakukan koordinasi dengan Dinas
Sosial Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengetahui sejauh mana perkembangannya,”
tambah Syamsuddin.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial
Kabupaten Gowa, Asrianty, mengaku saat ini sudah ada sekitar 35 ahli waris yang
mengajukan berkas, dan diharapkan para camat, desa/lurah setempat, bisa mengonfirmasikan
ke masyarakatnya yang merupakan keluarga atau ahli waris korban meninggal
akibat Covid-19 untuk segera melakukan pengurusan santunan ini berdasarkan
persyaratan yang telah ditentukan.
“Untuk batas waktu tidak ada, selama presiden tidak
mencabut Covid-19 sebagai bencana sosial maka bantuan ini akan terus ada. Jadi
sebaiknya para ahli waris bisa segera mengumpulkan berkasnya atau jika kurang
mengerti bisa menghubungi kontak person kami," tutupnya.
Adapun kontak person yang dapat dihubungi oleh masyarakat
yaitu Ibu Asrianty: 0821-8732-5180, atau Bapak Sofyan: 0813-5527-2102, atau langsung
mengunjungi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Gowa di Kantor Bupati Gowa, Jalan
Masjid Raya No 30, Sungguminasa. (ima)