Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 Terima Santunan Rp15 Juta

Seluruh ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 akan mendapatkann santunan sebesar Rp15.000.000, per ahli waris. Jaminan itu tertuang dalam edaran Kementerian Sosial melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait penanganan perlindungan sosial yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.


 


------------

Rabu, 17 Februari 2021

 

 

Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 Terima Santunan Rp15 Juta

 

 

-         Sudah 35 Ahli Waris di Kabupaten Gowa Yang Masukkan Berkas

 

 

GOWA, (PEDOMAN KARYA). Seluruh ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 akan mendapatkann santunan sebesar Rp15.000.000, per ahli waris. Jaminan itu tertuang dalam edaran Kementerian Sosial melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait penanganan perlindungan sosial yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol, mengatakan saat ini pihaknya telah mendata beberapa ahli waris yang megumpulkan berkas di dinasnya untuk diverifikasi kemudian dikirim ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi Sulsel.

“Datanya harus betul-betul terkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, serta Perangkat Pemerintahan Kecamatan, dan desa atau kelurahan setempat. Jika hal ini dilakukan, maka akan mudah untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, sehingga para ahli waris lebih mudah dalam pelayanan untuk mendapatkan santunan,” kata Syamsuddin.

Adapun syarat yang dibutuhkan oleh ahli waris adalah surat keterangan kematian yang disebabkan Covid-19 dari rumah sakit, Puskesmas atau dinas kesehatan, surat kematian dari desa / kelurahan setempat bahwa betul korban tersebut adalah warga dari daerah itu, surat keterangan ahli waris, fotocopy KK dan KTP korban dan ahli waris, fotocopy buku rekening ahli waris, dokumentasi saat dirawat atau proses pemakaman, serta kontak person ahli waris atau keluarga.

“Jadi semua persyaratan yang dibutuhkan harus dipenuhi, kemudian membawa berkasnya ke Kantor Dinas Sosial Bidang Perlindungan Sosial. Nanti kami akan verifikasi lalu buatkan proposalnya kemudian membawanya ke Dinas Sosial Provinsi Sulsel,” jelas Syamsuddin.

Dia mengaku, pihaknya akan menyusun dengan baik data yang tercatat agar tepat sasaran, tertib administrasi ķepada para ahli waris dan memastikan jumlah bantuannya diterima melalui rekening bank.

“Kami akan selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengetahui sejauh mana perkembangannya,” tambah Syamsuddin.

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Asrianty, mengaku saat ini sudah ada sekitar 35 ahli waris yang mengajukan berkas, dan diharapkan para camat, desa/lurah setempat, bisa mengonfirmasikan ke masyarakatnya yang merupakan keluarga atau ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 untuk segera melakukan pengurusan santunan ini berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

“Untuk batas waktu tidak ada, selama presiden tidak mencabut Covid-19 sebagai bencana sosial maka bantuan ini akan terus ada. Jadi sebaiknya para ahli waris bisa segera mengumpulkan berkasnya atau jika kurang mengerti bisa menghubungi kontak person kami," tutupnya.

Adapun kontak person yang dapat dihubungi oleh masyarakat yaitu Ibu Asrianty: 0821-8732-5180, atau Bapak Sofyan: 0813-5527-2102, atau langsung mengunjungi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Gowa di Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya No 30, Sungguminasa. (ima)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama