---------
Rabu, 24 Februari 2021
Tujuh
Penerimaan Daerah di Gowa Sudah Gunakan Transaksi Elektronik
-
Makassar,
Parepare, Maros, dan Barru Juga Sudah Bentuk TP2DD
GOWA,
(PEDOMAN KARYA). Pemerintah Kabupaten Gowa telah
menerapkan transaksi elektronik menggunakan Quick Response Code Indonesian
Standard (QRIS), khususnya di penerimaan daerah yaitu pajak dan retribusi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten
Gowa, Ismail Majid, menyebutkan sudah ada tujuh penerimaan daerah yang
menggunakan QRIS, yaitu Pajak Restoran, Hotel, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan. (PPHTB), Hiburan, Reklame, Pajak Bumi dan Bungunan (PBB), dan
tambang.
“Ke depan kita terus dorong dan upayakan seluruh
transaksi penerimaan daerah, kita lakukan secara elektronik atau digitalisasi
menggunakan QRIS,” kata Ismail.
Hal itu ia sampaikan pada acara Sosialisasi
Pembentukan TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) dan QRIS
yang dilaksanakan oleh Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, di Hotel
Four Points By Sheraton, Makassar, Selasa, 23 Februari 2021.
Plh Bupati Gowa Hj Kamsina, pada kesempatan yang
sama mengatakan, Pemkab Gowa akan terus mendorong penerapan digitalisasi
transaksi elektronik atau Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) dalam
setiap aktivitas transaksi.
Digitalisasi transaksi elektronik, katanya, penting
terutama di masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan membatasi aktivitas
transaksi langsung atau tunai. Apalagi transaksi non-tunai dinilai akan
mempermudah dan mengurangi peredaran uang palsu.
“Adanya penerapan digitalisasi dalam transaksi tentu
akan lebih mempermudah proses transaksi itu sendiri,” kata Kamsina.
Dirinya pun akan memperkuat sosialisasi aturan
tersebut ke tingkat pelaku-pelaku usaha di wilayah Kabupaten Gowa.
“Secara bertahap tentunya kita akan menerapkan
bagaimana proses transaksi yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Gowa sudah
menggunakan sistem non tunai,” terang Kamsina.
Sudah
Lima Daerah di Sulsel
Asisten Bidang Administrasi Pemerintah Provinsi
Sulsel, Tautoto Tanaranggina, saat membuka sosialisasi mengatakan, TP2DD perlu
didorong untuk diterapkan pada seluruh kabupaten dan kota se-Sulsel.
Dia mengatakan, percepatan perlu didorong demi
kemudahan dan akurasi pembayaran dengan memberikan akses pembayaran yang
seluas-luasnya dengan metode pembayaran yang sebanyak mungkin.
“Dengan transaksi digital akan meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas yang tentunya akan meningkatkan kepercayaan
publik kepada pemerintah. Apalagi saat digitalisasi transaksi elektronik sudah
menjadi tuntutan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan,”
tegas Tautoto.
Toto menyebutkan di Provinsi Sulawesi Selatan sudah
ada lima kabupaten dan kota yang sudah membentuk TP2DD, yaitu Makassar, Parepare,
Kabupaten Gowa, Maros, dan Barru.
“Saya berharap Pemerintah Daerah yang lain,
khususnya Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan agar TP2DD segera dibentuk, dan
Insya Allah kita lakukan peluncuran di awal April nanti,” kata Tautoto. (lom)