Tujuh Penerimaan Daerah di Gowa Sudah Gunakan Transaksi Elektronik

SOSIALISASI. Plh Bupati Gowa Hj Kamsina, saat menghadiri Sosialisasi Pembentukan TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) dan QRIS yang dilaksanakan oleh Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, di Hotel Four Points By Sheraton, Makassar, Selasa, 23 Februari 2021. (ist)
 





---------

Rabu, 24 Februari 2021

 

 

Tujuh Penerimaan Daerah di Gowa Sudah Gunakan Transaksi Elektronik

 

-         Makassar, Parepare, Maros, dan Barru Juga Sudah Bentuk TP2DD

 

GOWA, (PEDOMAN KARYA). Pemerintah Kabupaten Gowa telah menerapkan transaksi elektronik menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), khususnya di penerimaan daerah yaitu pajak dan retribusi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Ismail Majid, menyebutkan sudah ada tujuh penerimaan daerah yang menggunakan QRIS, yaitu Pajak Restoran, Hotel, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (PPHTB), Hiburan, Reklame, Pajak Bumi dan Bungunan (PBB), dan tambang.

“Ke depan kita terus dorong dan upayakan seluruh transaksi penerimaan daerah, kita lakukan secara elektronik atau digitalisasi menggunakan QRIS,” kata Ismail.

Hal itu ia sampaikan pada acara Sosialisasi Pembentukan TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) dan QRIS yang dilaksanakan oleh Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, di Hotel Four Points By Sheraton, Makassar, Selasa, 23 Februari 2021.

Plh Bupati Gowa Hj Kamsina, pada kesempatan yang sama mengatakan, Pemkab Gowa akan terus mendorong penerapan digitalisasi transaksi elektronik atau Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) dalam setiap aktivitas transaksi.

Digitalisasi transaksi elektronik, katanya, penting terutama di masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan membatasi aktivitas transaksi langsung atau tunai. Apalagi transaksi non-tunai dinilai akan mempermudah dan mengurangi peredaran uang palsu.

“Adanya penerapan digitalisasi dalam transaksi tentu akan lebih mempermudah proses transaksi itu sendiri,” kata Kamsina.

Dirinya pun akan memperkuat sosialisasi aturan tersebut ke tingkat pelaku-pelaku usaha di wilayah Kabupaten Gowa.

Secara bertahap tentunya kita akan menerapkan bagaimana proses transaksi yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Gowa sudah menggunakan sistem non tunai,” terang Kamsina.

 

Sudah Lima Daerah di Sulsel

 

Asisten Bidang Administrasi Pemerintah Provinsi Sulsel, Tautoto Tanaranggina, saat membuka sosialisasi mengatakan, TP2DD perlu didorong untuk diterapkan pada seluruh kabupaten dan kota se-Sulsel.

Dia mengatakan, percepatan perlu didorong demi kemudahan dan akurasi pembayaran dengan memberikan akses pembayaran yang seluas-luasnya dengan metode pembayaran yang sebanyak mungkin.

“Dengan transaksi digital akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas yang tentunya akan meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Apalagi saat digitalisasi transaksi elektronik sudah menjadi tuntutan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegas Tautoto.

Toto menyebutkan di Provinsi Sulawesi Selatan sudah ada lima kabupaten dan kota yang sudah membentuk TP2DD, yaitu Makassar, Parepare, Kabupaten Gowa, Maros, dan Barru.

“Saya berharap Pemerintah Daerah yang lain, khususnya Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan agar TP2DD segera dibentuk, dan Insya Allah kita lakukan peluncuran di awal April nanti,” kata Tautoto. (lom)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama