------------
Selasa, 23 Maret 2021
2.500
Da’i, Imam, dan Marbot Masjid di Gowa Divaksin Covid-19
-
Persiapan
Hadapi Bulan Ramadhan April-Mei 2021
GOWA,
(PEDOMAN KARYA). Sekitar 2.500 da’i, imam masjid,
marbot, tim dakwah, serta pimpinan pondok pesantren dan pimpinan rumah tahfidz disuntik
vaksin Covid-19, mulai Senin, 22 Maret 2021.
Suntik vaksin Covid-19 itu dilakukan untuk mencegah
penyebaran virus Covid-19 menjelang dan selama bulan suci Ramadhan antara pertengahan
April hingga pertengahan Mei 2021.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, H Syamsuddin
Bidol, merinci imam desa kelurahan dan imam dusun lingkungan yang divaksin
yaitu sebanyak 843 orang, imam masjid 1.329 orang, tim dakwah Pemkab Gowa 99
orang, da’i dan da’iyah Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah 233 orang, 47 orang
pimpinan pondok pesantren, serta 16 orang pimpinan rumah tahfidz.
“Ini merupakan hasil koordinasi kami dengan
Kementerian Agama Kabupaten Gowa, seluruh camat dan seluruh kepala desa dan
lurah se-Kabupaten Gowa,” kata Syamsuddin Bidol, pada pembukaan pelaksanaan
vaksinasi, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin, 22 Maret
2021.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan,
vaksinasi tersebut dilakukan karena pada bulan Ramadhan, aktivitas dan
interaksi akan lebih banyak terjadi di masjid antara jamaah dan imam, sehingga risiko
penularannya juga tinggi.
“Program vaksinasi ini untuk melindungi para imam
dan marbot yang ada di Kabupaten Gowa agar tidak tertular Covid-19, dan mereka
bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Adnan.
Ia berharap seluruh imam dan marbot di Kabupaten
Gowa sudah divaksin, baik vaksin pertama maupun kedua sebelum masuk bulan
Ramadhan. Walaupun sudah divaksin, dirinya meminta agar tetap mengikuti
protokol kesehatan di masjid.
“Sudah divaksin kita masih memungkinkan terkena
Covid-19. Hanya saja gunanya vaksin kalau kita kena atau tertular Covid-19,
insya Allah gejalanya tidak parah,” kata Adnan.
Untuk pelaksanaan shalat tarawih di masjid-masjid,
Adnan mengaku Pemerintah Kabupaten Gowa masih akan melakukan kajian dan melihat
kesiapan masjid yang ada di Kabupaten Gowa. Namun menurutnya, kalaupun
dilaksanakan shalat tarawih harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
“Kita nanti akan keluarkan edaran setelah melakukan kajian dan rapat Forkopimda. Apa yang menjadi keputusan Forkopimda, itulah yang akan kita sampaikan ke pengurus masjid, apakah kita persilakan shalat tarawih atau tidak. Kalaupun dilaksanakan, tetap ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pengurus dan imam masjid,” kata Adnan. (yayat)