-------------
Kamis, 18 Maret 2021
Bupati
Bulukumba: Perjalanan Dinas Akan Dikurangi
BULUKUMBA,
(PEDOMAN KARYA). Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf menegaskan
akan melakukan langkah-langkah efisiensi, antara lain mengurangi atau melakukan
pembatasan kegiatan perjalanan dinas dan belanja alat tulis kantor (ATK).
“Kalau kita ingin membangun Bulukumba, maka langkah
proteksi dan efisiensi ini harus dilakukan,” tandas Andi Utta’, sapaan akrab Muchtar
Ali Yusuf, pada rapat bersama seluruh pejabat lingkup Pemkab Bulukumba, di Ruang
Rapat Bupati Bulukumba, Kamis, 18 Maret 2021.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Edy Manaf, Pj Sekda A
Misbawati Wawo, para asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta paa Kabag
dan Camat.
Andi Utta’ mengingatkan pentingnya kedisiplinan,
loyalitas, dan profesionalitas para aparatur sipil negara (ASN) dalam bekerja
dan tidak melakukan hal-hal yang bisa mencederai integritas.
Bupati juga mengingatkan agar jangan sampai terjadi ada
upaya oknum tertentu yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan menghapus
atau menghilangkan data/dokumen dalam file dengan tujuan atau motif tertentu.
“Hal seperti ini jangan terjadi, karena akan
berkonsekuensi hukum pidana,” kata Andi Utta’.
Wakil Bupati Bulukumba, Edy Manaf, pada kesempatan
yang sama menyinggung terkait disiplin ASN dan masalah tenaga honorer atau
pihak ketiga.
Dalam rangka mengontrol dan mengukur kinerja
pegawai, kata Edy, salah satu yang harus dilakukan adalah penerapan disiplin
kerja, dan akan segera dimulai dengan langkah-langkah pengawasan dan inspeksi
mendadak (Sidak).
“Ini akan menjadi salah satu tolok ukur untuk
melakukan evaluasi,” kata Edy yang mantan Anggota DPRD Sulsel dari Partai
Amanat Nasional (PAN).
Dia kemudian menyebut jumlah tenaga honorer atau
pihak ketiga yakni sekitar delapan ribu orang yang gaji atau honornya berkisar
Rp4,5 miliar per bulan.
“Ini perlu diproyeksi terhadap kontribusi dalam
mencover beban kerja di seluruh organisasi perangkat daerah,” kata Edy.
Masalah kekurangan guru dan distribusi penempatannya,
Edy mengatakan akan segera dievaluasi setelah presentasi pihak Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan.
Terkait pakaian yang digunakan oleh para tenaga
honorer, katanya, maka sesuai dengan Peraturan Bupati, tenaga honorer atau
pihak ketiga diharuskan menggunakan baju putih dan celana hitam.
“Ini akan disampaikan kemudian melalui edaran bupati,”
kata Edy Manaf. (dar)