Eksekusi Lahan di Kelurahan Pattapang Gowa Dipastikan Tak Berkaitan dengan PT Cimory

Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa memastikan eksekusi lahan yang terjadi di Lingkungan Bulu Ballea, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, yang viral di media sosial pada Rabu, 07 April 2021, tidak berkaitan dengan PT Cisarua Mountain Dairy (Cimory). 




------

Kamis, 08 April 2021

 

 

Eksekusi Lahan di Kelurahan Pattapang Gowa Dipastikan Tak Berkaitan dengan PT Cimory

 

 

GOWA, (PEDOMAN KARYA). Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa memastikan eksekusi lahan yang terjadi di Lingkungan Bulu Ballea, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, yang viral di media sosial pada Rabu, 07 April 2021, tidak berkaitan dengan PT Cisarua Mountain Dairy (Cimory).

Penegasan itu disampaikan Camat Tinggimoncong, Iis Nurismi, melalui Humas Pemkab Gowa, Kamis, 08 April 2021.

Ia mengatakan, eksekusi lahan tersebut tidak ada hubungannya dengan lahan yang akan digunakan PT Cimory untuk pengembangan sapi perah sebagaimana video yang beredar di media sosial.

Lahan tersebut, katanya, merupakan lahan sengketa antara Hj Nurhana Nuhung sebagai pemohon eksekusi, dengan Cegeng sebagai termohon, yang kemudian dimenangkan oleh pemohon.

“Tidak ada hubungannya sama sekali dengan PT Cimory. Ini hanya sengketa lahan pribadi antara pemohon dan termohon yang telah melalui siding,” kata Iis.

Dia menjelaskan, eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Hj Nurhana Nuhung, sebagai pemohon yang memenangkan kasus  sengketa objek tanah kebun seluas sekitar 1,5 hektare (Ha) di Pengadilan Negeri (PN), Gowa.

Eksekusi lahan dipimpin oleh Panitra PN Gowa, Sulaiman. Eksekusi dilakukan setelah membacakan Surat Keputusan (SK) PN Sungguminasa.

Pelaksanaan eksekusi dimulai dengan pembongkaran empat unit bangunan rumah semi permanen milik ahli waris termohon eksekusi yang berdiri di atas lahan tersebut.

“Dalam eksekusi lahan itu, hanya satu unit bangunan yang dibongkar, selebihnya warga sendiri yang berjanji dan bersedia membongkar sendiri,” kata Iis.

Ia mengaku, pihaknya sangat menyayangkan adanya oknum-oknum tak bertanggungjawab yang membuat berita-berita bohong seperti ini.

“Harusnya sebelum menyebarkan informasi harus mencari tahu dulu kebenarannya agar tidak merugikan pihak-pihak lainnya,” kata Iis.

Hal senada juga disampaikan Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadly. Dirinya menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar alias berita hoax. Ia mengatakan memang ada eksekusi lahan, tapi tidak ada kaitannya dengan PT Cimory.

“Dapat kami jelaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah kegiatan penggusuran yang mana dituduhkan ke PT Cimory, salah satu program pemerintah Kabupaten Gowa dalam pengembangan sapi perah untuk mensejahterakan rakyat,” kata Hasan Fadly.

Dirinya menjelaskan bahwa video tersebut adalah kegiatan eksekusi lahan yang dilakukan oleh PN Gowa berdasarkan beberapa putusan, yaitu PN Sungguminasa tanggal 4 Mei 2016 no 54/pdt.G/2015/PN Sungguminasa,

Kemudian Juncto (Jo) Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, tanggal 20 September 2016, No.262/pdt/2016/PT Makassar, Jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 Maret 2018 Nomor 173K/pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Olehnya itu, saya meminta tolong untuk bisa lebih bijak bermedsos dan tidak menyebarkan berita yang tidak valid di medsos,” kata Hasan.

Sebelumnya, beredar video eksekusi lahan di Kecamatan Tinggimoncong. Dalam keterangan video yang dibagikan fanpage Facebook Konsorsium Pembaruan Agraria – KPA, disebutkan bahwa terjadi penggusuran yang dilakukan oleh PT Cimory di Kecamatan Tinggimoncong.

Dalam lampiran video tersebut, disebutkan, “Pemukiman dan tanah garapan petani Buluballea, Pattapang, Gowa, Sulsel, hari ini, digusur PT Cimory. Penggusuran yang dibantu oleh aparat gabungan TNI, Polisi dan Pol PP ini, tanpa izin dan alas hak yang jelas. Pemukiman dan tanah garapan petani ini merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diusulkan ke pemerintah sebagai salah satu lokasi penyelesaian konflik. Namun justru PT. Cimory bersama aparat gabungan yang datang menggusur para petani.” (jar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama