------
Kamis, 08 April 2021
Eksekusi
Lahan di Kelurahan Pattapang Gowa Dipastikan Tak Berkaitan dengan PT Cimory
GOWA,
(PEDOMAN KARYA). Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten
Gowa memastikan eksekusi lahan yang terjadi di Lingkungan Bulu Ballea,
Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, yang viral di media sosial pada
Rabu, 07 April 2021, tidak berkaitan dengan PT Cisarua Mountain Dairy (Cimory).
Penegasan itu disampaikan Camat Tinggimoncong, Iis
Nurismi, melalui Humas Pemkab Gowa, Kamis, 08 April 2021.
Ia mengatakan, eksekusi lahan tersebut tidak ada
hubungannya dengan lahan yang akan digunakan PT Cimory untuk pengembangan sapi
perah sebagaimana video yang beredar di media sosial.
Lahan tersebut, katanya, merupakan lahan sengketa
antara Hj Nurhana Nuhung sebagai pemohon eksekusi, dengan Cegeng sebagai
termohon, yang kemudian dimenangkan oleh pemohon.
“Tidak ada hubungannya sama sekali dengan PT Cimory.
Ini hanya sengketa lahan pribadi antara pemohon dan termohon yang telah melalui
siding,” kata Iis.
Dia menjelaskan, eksekusi lahan tersebut dilakukan
berdasarkan permohonan Hj Nurhana Nuhung, sebagai pemohon yang memenangkan
kasus sengketa objek tanah kebun seluas
sekitar 1,5 hektare (Ha) di Pengadilan Negeri (PN), Gowa.
Eksekusi lahan dipimpin oleh Panitra PN Gowa, Sulaiman.
Eksekusi dilakukan setelah membacakan Surat Keputusan (SK) PN Sungguminasa.
Pelaksanaan eksekusi dimulai dengan pembongkaran
empat unit bangunan rumah semi permanen milik ahli waris termohon eksekusi yang
berdiri di atas lahan tersebut.
“Dalam eksekusi lahan itu, hanya satu unit bangunan
yang dibongkar, selebihnya warga sendiri yang berjanji dan bersedia membongkar
sendiri,” kata Iis.
Ia mengaku, pihaknya sangat menyayangkan adanya
oknum-oknum tak bertanggungjawab yang membuat berita-berita bohong seperti ini.
“Harusnya sebelum menyebarkan informasi harus
mencari tahu dulu kebenarannya agar tidak merugikan pihak-pihak lainnya,” kata Iis.
Hal senada juga disampaikan Kapolsek Tinggimoncong,
Iptu Hasan Fadly. Dirinya menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar alias
berita hoax. Ia mengatakan memang ada eksekusi lahan, tapi tidak ada kaitannya
dengan PT Cimory.
“Dapat kami jelaskan bahwa kegiatan tersebut
bukanlah kegiatan penggusuran yang mana dituduhkan ke PT Cimory, salah satu
program pemerintah Kabupaten Gowa dalam pengembangan sapi perah untuk mensejahterakan
rakyat,” kata Hasan Fadly.
Dirinya menjelaskan bahwa video tersebut adalah
kegiatan eksekusi lahan yang dilakukan oleh PN Gowa berdasarkan beberapa
putusan, yaitu PN Sungguminasa tanggal 4 Mei 2016 no 54/pdt.G/2015/PN
Sungguminasa,
Kemudian Juncto (Jo) Putusan Pengadilan Tinggi
Makassar, tanggal 20 September 2016, No.262/pdt/2016/PT Makassar, Jo Putusan
Mahkamah Agung RI tanggal 15 Maret 2018 Nomor 173K/pdt/2018 yang telah
berkekuatan hukum tetap.
“Olehnya itu, saya meminta tolong untuk bisa lebih
bijak bermedsos dan tidak menyebarkan berita yang tidak valid di medsos,” kata
Hasan.
Sebelumnya, beredar video eksekusi lahan di
Kecamatan Tinggimoncong. Dalam keterangan video yang dibagikan fanpage Facebook
Konsorsium Pembaruan Agraria – KPA, disebutkan bahwa terjadi penggusuran yang
dilakukan oleh PT Cimory di Kecamatan Tinggimoncong.
Dalam lampiran video tersebut, disebutkan, “Pemukiman
dan tanah garapan petani Buluballea, Pattapang, Gowa, Sulsel, hari ini, digusur
PT Cimory. Penggusuran yang dibantu oleh aparat gabungan TNI, Polisi dan Pol PP
ini, tanpa izin dan alas hak yang jelas. Pemukiman dan tanah garapan petani ini
merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diusulkan ke
pemerintah sebagai salah satu lokasi penyelesaian konflik. Namun justru PT.
Cimory bersama aparat gabungan yang datang menggusur para petani.” (jar)