----
Jumat, 16 April 2021
Peneliti
Unhas Makassar Terima Hibah Penelitian Internal 14,5 Milyar
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Sebanyak 325 proposal penelitian dan pengabdian masyarakat di lingkungan Universitas Hasanuddin menerima hibah penelitian internal, senilai Rp14.449.000.000,- (empat belas milyar empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
Hal ini tertuang melalui Keputusan Rektor No.
2215/UN4.1/KEP/2021 tentang Penetapan Dosen Penerima Hibah Penelitian dan
Pengabdian Kepada Masyarakat yang diumumkan oleh Lembaga Penelitian dan
Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM).
Proposal sebanyak 325 yang berhasil mendapatkan
pendanaan terbagi kedalam sembilan skema, yaitu Penelitian Dasar Unhas (PDU),
diterima 137 proposal (senilai Rp9.411.500.000), Penelitian Dosen Penasehat
Akademik (PDPA), diterima 77 proposal (senilai Rp959.000.000).
Penelitian Dosen Pemula Unhas (PDPU), diterima 36
proposal (senilai Rp615.000.000), Penelitian Inovasi dan Pengembangan Unhas
(PIPU), diterima 4 proposal (senilai Rp545.000.000), Penelitian Terapan Unhas
(PTU), diterima 19 proposal (senilai Rp1.575.000.000).
Riset Unggulan Unhas (RUNHAS), diterima 1 proposal (senilai
Rp147.500.000), Pengabdian Program Kemitraan Unhas (PK-UH), diterima 45
proposal (senilai Rp1.046.000.000).
Pengabdian Program Pengembangan Produk Intelektual
Kampus Unhas (PPMU-PPUPIK), diterima 4 proposal (senilai Rp100.000.000), serta Pengabdian
Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat Unhas (KKN-PPMUH),
diterima 2 proposal (senilai Rp50.000.000).
Ketua LPPM Unhas, Prof Andi Alimuddin Unde, kepada
wartawan Jumat, 16 April 2021, menjelaskan untuk tahun anggaran 2021, jumlah
proposal yang masuk sebanyak 695.
“Setelah melalui proses seleksi, sebanyak 325
proposal penelitian dan pengabdian yang menerima hibah pendanaan. Kualitas
proposal merupakan indikator yang diberi perhatian khusus. Sehingga, LPPM
kemudian melakukan seleksi yang sangat ketat,” jelas Alimuddin.
Dia mengatakan, proses seleksi melalui tiga tahapan,
yakni seleksi administrasi, yang merujuk pada panduan penelitian 2021 yang
telah disetujui oleh Senat Akademik Universitas.
Tahap kedua adalah seleksi substansi melalui
pembahasan. Dalam hal ini, peneliti memaparkan proposal penelitian di hadapan
dua reviewer yang tersertifikat, yang merujuk pada road map penelitian serta
panduan penelitian.
Tahapan ketiga adalah pertimbangan oleh Dewan Riset
Unhas, yang menelusuri dan mereview proses seleksi, hingga kemudian sampai pada
keputusan akhir.
“Semua tahapan itu dilakukan dengan maksud menjaga
kualitas proposal penelitian. Kami berharap, para peneliti dapat menyelesaikan
penelitian mereka tepat waktu sesuai kontrak yang nantinya akan ditanda
tangani. Saya juga berharap, semoga penelitian menghasilkan luaran yang dapat
berkontribusi pada pembangun bangsa dan negara, lebih khusus kepada Unhas,”
kata Alimuddin. (nau)