Kamis, 29 April 2021
PWI Sulsel Batalkan SK PWI Pusat, PWI Pusat pun Balas Batalkan SK PWI Sulsel
- PWI Pusat Perintahkan PWI Soppeng Gelar Konferkab
Pengurus PWI Pusat turun tangan mengatasi karut marut kepengurusan PWI Kabupaten Soppeng yang diobok-obok Pengurus PWI Cabang Sulawesi Selatan menjelang Konferensi Cabang PWI Sulawesi Selatan Januari 2021.
Langkah PWI Pusat ini dinilai terlambat karena PWI Cabang Sulawesi Selatan telah berkali-kali mengambil kebijakan yang melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga organisasi.
Pelanggaran yang sangat serius dilakukan Ketua PWI Cabang Sulsel ketika memecat Ketua PWI Kabupaten Soppeng Rahmat Kammi yang berlandaskan Surat Keputusan PWI Cabang Sulsel. Padahal, pengangkatan Rahmat Kammi bersama Bendahara dan Sekretaris Pengurus PWI Kabupaten Soppeng didasarkan pada SK Pengurus PWI Pusat,.
“Ini merupakan pelanggaran organisasi yang sangat fatal dan mencerminkan betapa dangkalnya pengetahuan keorganisasian oknum Pengurus PWI Cabang Sulawesi Selatan. Bagaimana mungkin seseorang yang diangkat dengan SK PWI Pusat lalu dibatalkan oleh SK PWI Cabang Sulsel. Apa kata dunia?!,” tokoh Pers Sulawesi Selatan M.Dahlan Abubakar mengomentari kekonyolan organisasi ini.
Dia mengatakan, pelanggaran demi pelanggaran dilakukan PWI Cabang Sulsel berkaitan dengan perkara PWI Soppeng ini. Selain membatalkan SK PWI Pusat itu, Pengurus PWI Cabang pun mengangkat Plt Ketua PWI Soppeng oknum yang ternyata adalah ketua partai politik setempat. Ini jelas melanggar Kode Perilaku Wartawan yang mengharamkan seorang wartawan terlibat dalam partai politik apalagi memimpin organisasi PWI.
Yang terkini, dalam surat tertanggal 5 April 2021, PWI Pusat juga membatalkan SK Pengurus PWI Cabang Sulsel yang mengangkat Drs. Ismail Asnawi sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Soppeng. Pengangkatan Plt PWI Soppeng ini sebelumnya berjuluk Koordinator, istilah yang entah dicopot dari PD/PRT organisasi wartawan yang mana. Bahkan, hanya berselang tidak cukup seminggu, Pengurus PWI Sulsel kembali mengangkat Ismail Asnawi sebagai Plt setelah membatalkan oknum ketua partai politik yang didapuk sebagai Plt Ketua PWI Soppeng lantaran menerima kecaman dari para wartawan senior di daerah ini dan juga di pusat.
Melalui surat yang ditandatangani secara tidak lazim dalam suatu organisasi (biasanya hanya Ketua dan Sekjen, kini bertambah lagi dengan Ketua Bidang Organisasi. Padahal, Sekjen merupakan representasi kepala administrasi “pemerintahan” suatu organisasi tanpa perlu wakil-wakit ketua lainnya ikut membubuhkan tandatangan), PWI Pusat membatalkan SK PWI Cabang Sulsel No.325/PWI-SS/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 yang mengangkat Drs.Ismail Asnawi sebagai Plt Ketua PWI Soppeng.
PWI Pusat juga memerintahkan PWI Soppeng segera melaksanakan konferensi dan melaporkan hasilnya ke PWI Pusat.
Dengan adanya surat PWI Pusat tersebut, tidak ada lagi Plt di Kabupaten Soppeng dan Ketua PWI Cabang Sulsel segera memerintahkan PWI Soppeng menggelar konferensi. (*).