------
Jumat, 07 Mei 2021
ASN
Gowa Dilarang Terima Bingkisan Hari Raya
Kalau
Sudah Terlanjur Terima Harus Lapor ke Inspektorat
GOWA,
(PEDOMAN KARYA). Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dilarang menerima gratifikasi hari
raya, baik berupa bingkisan maupun bentuk lainnya, yang berhubungan dengan
jabatan atau berlawanan dengan fungsi tugasnya.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati
Gowa, Nomor Surat 700/018/Inspektorat, tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait
Hari Raya Keagamaan.
Edaran tersebut dikeluarkan agar menjadi perhatian
bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak menerima maupun
memberi jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada
tanggal 13 Mei 2021.
“Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di
seluruh SKPD, apalagi Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK
mengenai gratifikasi ini,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Kamsina, kepada
wartawan, Jum’at, 07 Mei 2021.
Dalam surat edaran ini dijelaskan kalaupun terdapat
beberapa ASN yang terlanjur menerima boleh memberikan langsung kepada
masyarakat yang membutuhkan atau pihak yang terdampak Covid-19, namun setelah
itu harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Gowa di
Inspektorat, yang selanjutnya UPG melakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada
KPK.
“Kalau ada yang terlanjur mendapatkan namun
tergolong mampu, bisa menyerahkan ke orang yang lebih membutuhkan atau kurang
mampu, dengan catatan harus menyampaikan ke UPG ditambah bukti terlampir
misalnya foto dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan,” jelas Kamsina yang juga menjabat Penjabat Sekretaris Daerah
Kabupaten Gowa.
Ia mengimbau agar sebaiknya seluruh ASN tidak
menerima segala bentuk gratifikasi, khususnya menjelang Idul Fitri ini dan
tidak menganggap remeh persoalan tersebut. (met)